Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Senin, 19 November 2012

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA ( TUGAS PERANCANGAN KONTRAK NASIONAL 2011 )

SENDI NUGRAHA
110110090144


PERJANJIAN KERJA SAMA


Pada hari ini, Selasa, tanggal dua Nopember tahun dua ribu  sebelas, yang bertanda tangan di bawah ini :
a)    Tuan HENGKI RAHMALA DAMANIK, lahir di Cianjur pada tanggal 19 0ktober  1978, Ketua Koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 32.77021910.780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah,
b)    Nyonya SITI MUNAWAROH, lahir di Cianjur pada tanggal 14 Juli 1982, Wakil Ketua I Koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 10.5603.5407.820031, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Haji Hartobi, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 018, Desa Cibeureum, Kecamatan Cianjur Selatan, -
c)    Tuan CUCU HIDAYAT, lahir di Cianjur pada tanggal 4 Maret 1970, Wakil Ketua II Koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 32.7702.4403.70001, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Bapa Campi nomor 4 C, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Baranang, Kecamatan Bonang, -
d)    Nyonya KARTINAH, lahir di Cianjur pada tanggal 10 Juli 1973, Sekertaris Koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 100046103253004, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung H.Said, Rukun 003, Rukun Warga 007, Desa Campaka, Kecamatan Andir,
e)    Tuan SALMAN SALIM, lahir di Cianjur pada tanggal 10 Juli 1973, Bendahara Koperasi, pemegang KTP nomor 10.5003.5507.735501, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Cikahuripan, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007, Desa Sukaraja, Kecamatan Cicendey, 
-    menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dan sebagai demikian untuk dan atas nama Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, yang berkedudukan di Kabupaten Cianjur, yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 Nomor 7, yang dibuat dihadapan Ina Boediarti SH MKn, Notaris di Kabupaten Cianjur. Anggaran Dasar Koperasi tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 nomor 15/BH/XIII.8/20. ---
-    dalam hal ini adalah pihak yang untuk selanjutnya pada surat perjanjian kerja sama ini disebut sebagai Pihak Pertama ---------

a)    Tuan Brahmana, lahir tanggal 27 Desember 1948, Pendiri Perseroan Komanditer yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia Swasta, Pemegang KTP nomor 13200898756002, bertempat tinggal di Bandung Jalan Soekarno Hatta Nomor 10. ------------------
b)    Tuan Ir.Satria, lahir tanggal 18 Maret 1979, Direktur Perseroan Komanditer yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia Swasta, Pemegang KTP nomor 13256078903001, bertempat tinggal di Bandung Jalan Soekarno Hatta Nomor 10.-------------------
-    menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan komanditer CV. Putera Bersama, yang berkedudukan di Bandung, yang didirikan dengan akta tanggal 1 Februari 2000 Nomor 10, yang dibuat dihadapan Alifa Dewi SH, MH, Notaris di Bandung.--------------
-    dalam hal ini adalah pihak yang untuk selanjutnya pada surat perjanjian kerja sama ini disebut sebagai Pihak Kedua.-----------

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu : ---------------------------
Bahwa Pihak Pertama selanjutnya akan disebut juga pihak yang memproduksi beras Pandan Wangi Cianjur, menerangkan dengan ini telah memproduksi serta menyerahkan kepada Pihak Kedua selanjutnya akan disebut juga pihak yang akan memasarkan, mendistribusikan serta melaksanakan penjualan beras Pandan Wangi Cianjur.------------------------------------------
Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas para pihak telah bersetuju bahwa sewa-menyewa ini dilakukan dan diterima dengan peraturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut : -------------------

-------------------------- Pasal 1 ---------------------------
1.    Perjanjian sewa menyewa ini berlaku lima tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 2 Nopember 2011. ------------------------------------
2.    Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. ------------------------
3.    Pihak kedua dalam jangka waktu lima tahun sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini.

-------------------------- Pasal 2 ---------------------------
Untuk pertama kalinya Pihak Pertama setuju untuk menyerahkan beras sebanyak 40 ton beras yang terbagi dalam kemasan 5kg, 10kg, dan 20kg.---

-------------------------- Pasal 3 ---------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan melakukan promosi terhadap produk beras Pandan Wangi Cianjur tersebut yang biayanya akan ditanggung berdua dan jangka waktunya adalah 1 tahun terhitung mulai tanggal perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.--------

-------------------------- Pasal 4 ---------------------------
1.    Pihak Pertama menjamin bahwa beras yang akan dipasarkan tersebut adalah hasil produksi dari anggota koperasi yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan.------------------------------------
2.    Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas beras tersebut.

 -------------------------- Pasal 5 ---------------------------
Pihak Kedua menjamin dalam waktu 1 minggu setelah menerima pasokan beras dari Pihak Pertama akan mendistribusikan beras dalam kemasan tersebut ke toko-toko swalayan rekanan Pihak Kedua tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Jakarta.----------------------------------

-------------------------- Pasal 6 ---------------------------
1.    Bahwa harga penjualan beras ditentukan oleh Pihak Pertama---------
2.    Pihak Kedua berhak menerima komisi sebesar 25% dari semua hasil pembayaran, yang pelaksanaannya langsung dipotong oleh Pihak Kedua sebelum diserahkan kepada Pihak Pertama.----------------------

-------------------------- Pasal 7 ---------------------------
Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk memindahkan hak untuk memasarkan, mendistribusikan serta melaksanakan penjualan beras Pandan Wangi Cianjur sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Kedua.---

-------------------------- Pasal 8 ---------------------------
Biaya pengiriman beras dari Pihak Pertama ke gudang tempat penyimpanan barang Pihak Kedua di Jalan Soekarno Hatta nomor 10 ditanggung dan menjadi beban Pihak Pertama.------------------------

-------------------------- Pasal 9 ---------------------------
Segala kerusakan kecil maupun besar dari kemasan tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak. ----------------------------------

-------------------------- Pasal 10 --------------------------
Sistem pembayaran untuk pemasaran melalui toko-toko swalayan diperlakuan sistim konsinyasi murni dimana Pihak Kedua akan menunjukkan laporan penjualan bulanan dari saluran distribusi tersebut paling lambat 2 minggu setelah periode bulan penjualan. Sedangkan pembayarannya dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah penyerahan laporan penjualan kepada Pihak Pertama.------------------------------------------

-------------------------- Pasal 11 --------------------------
Pada saat berakhirnya perjanjian akan dilakukan penghitungan final secara menyeluruh hasil penjualan dan sisa beras yang belum terjual.-------

-------------------------- Pasal 12 --------------------------
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.

-------------------------- Pasal 13 --------------------------
1.    Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. -----------
2.    Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat akan menunjuk Pihak Ketiga sebagai Mediator.---
3.    Apabila penunjukkan Pihak Ketiga tidak diperoleh kesepakatan, maka para pihak akan memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A di Bandung.

Demikian perjanjian Kerja Sama ini disetujui dan dibuat pada tanggal tersebut di atas serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan akan dipergunakan sebagaimana mestinya. -------------------

Cianjur, 19 September 2011

Pihak Kedua                                               Pihak Pertama
                                                        Materai Rp 6.000,-

( Hengki Rahmala Damanik )                    ( Ir. Satria )

Koperasi UB Tani Makmur                    CV. Putera Bersama
-    Tuan Hengki Rahmala Damanik            - Tuan Brahmana
-    Nyonya Siti Munawaroh                - Ir. Satria
-    Tuan Cucu Hidayat
-    Tuan Kartinah
-    Tuan Salman Salim

Saksi
Saksi I                                              Saksi II


( Ahmad Subardjo )                   ( Sendi Nugraha )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar