Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 06 November 2012

CONTOH PERJANJIAN LEASING (TUGAS PERANCANGAN KONTRAK NASIONAL (KONAS)

Nama        : SENDI NUGRAHA
NPM        : 110110090144



PERJANJIAN LEASING

Pada hari ini Rabu, tanggal 7 November 2012, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.    Billy Suharto, lahir di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1969, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 13200569987002, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 15 jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini.

-    Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT.PRIMA KOMERSIAL LEASING CORP Tbk, berkedudukan di Jakarta, yang didirikan dengan Akta tanggal 15 Oktober 2008 Nomor 10, yang dibuat dihadapan Amir Hamzah,SH.,LL.M., Notaris, di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 11 November 2008 Nomor AHU-93124.AH.01.02,Tahun 2008, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14 Februari 2010 Nomor 9, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 325.
-    Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku LESSOR
2.    Ir.Surya Permadi, lahir di Bandung, pada tanggal 25 Februari 1972, Pengusaha, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1050005014030001, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Dago Asri Nomor 2, jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini.
-    Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT.SERJO COAL SEJAHTERA, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Alifa Dewi,SH.,M.Kn, Notaris, di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2008 Nomor AHU-93166.AH.0102,Tahun 2008, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 Juni 2010 Nomor 7, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 645.
-    Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku LESSEE

Para Pihak lebih dahulu menerangkan:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang penyertaan barang-barang modal, dan PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang pertambangan.
Bahwa PIHAK KEDUA membutuhkan peralatan untuk pertambangan batubara (coal mining equipment) yang berupa peralatan berat (heavy equipment) dan dump truck sebanyak 4 unit dengan total jumlah harga keseluruhan sebesar Rp 11.972.250.000,- (US 1.275.000).
Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan leasing barang-barang tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA melalui kantor cabang di Samarinda, yang merupakan mitra kerja yang telah menjadi langganannya selama 4 tahun, terhitung sejak tahun 2008.
Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas para pihak telah bersepakat bahwa leasing ini dilakukan dan diterima dengan peraturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
===================PASAL 1===================
DEFINISI
Perjanjian ini adalah perjanjian Leasing yaitu sewa guna usaha, merupakan perjanjian penyediaan modal berupa barang-barang modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagai LESSOR kepada PIHAK KEDUA sebagai LESSEE, dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini, selama masa waktu tersebut PIHAK KEDUA membayar uang sewa kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan harga dan cara pembayaran yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dan setelah masa jangka waktu berakhir, PIHAK PERTAMA memberikan hak opsi (optional) kepada PIHAK KEDUA, untuk memilih meneruskan jangka waktu sewa atau dapat membeli barang modal tersebut sesuai dengan sisa pembayaran yang belum dibayarkan, yaitu harga sisa/residu dari objek leasing, dengan syarat dan ketentuan serta harga dan cara pembayaran yang diatur dalam perjanjian ini.

===================PASAL 2===================
OBJEK LEASING
1.    Objek Leasing pada perjanjian yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan barang yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
2.    PIHAK KEDUA meleasing peralatan berat (heavy equipment) dan dump truck, dengan rincian sebagai berikut:
1)    Sekop Hidrolik (hydraulic Shovel) sebanyak 2 unit, hasil produksi Jepang dengan merk KABUTO.
2)    Buldoser (Bulldozer) sebanyak 4 unit, hasil produksi Jepang dengan merk TANAKA.
3)    Truk Penimbun (Dump Truck) sebanyak 4 unit, hasil produksi Jepang dengan merk HINO.

===================PASAL 3===================
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1.    Para pihak telah setuju dan sepakat bahwa harga objek leasing, dengan rincian sebagai berikut:
No.    Keterangan    Harga per-unit    Jumlah Unit    Total
1    Sekop Hidrolik (hydraulic Shovel)    Rp. 2.786.125.000,-    2    Rp. 5.572.250.000,-
2    Buldoser (Bulldozer)    Rp. 900.000.000,-    4    Rp. 3.600.000.000,-
3    Truk Penimbun (Dump Truck)    Rp. 700.000.000,-    4    Rp. 2.800.000.000,-
    TOTAL HARGA KESELURAHAN            Rp.11.972.250.000,- (US 1.275.000)

2.    Dalam harga objek leasing tersebut sudah termasuk asuransi, ongkos dan/atau biaya pengiriman semua barang-barang tersebut sampai ke tempat lokasi site pertambangan yang bersangkutan yaitu di Kutai Kalimantan Timur.
3.    Harga sewa atas objek leasing adalah sebesar Rp 159.630.000 (US 17.000) per bulan atau seluruhnya sebesar Rp 9.577.800.000,- selama 5 (lima) tahun periode pertama.
4.    PIHAK KEDUA dapat memperpanjang jangka waktu sewa untuk 5 tahun periode kedua, dengan ketentuan Harga sewa atas objek leasing periode kedua adalah sebesar Rp 25.000.000,- per bulan atau seluruhnya sebesar Rp 1.500.000.000,- selama 5 (lima) tahun periode kedua.

5.    Cara pembayaran objek leasing adalah dengan cara kredit dari total keseluruhan harga objek leasing, yang dibayarkan diawal bulan yaitu pada tanggal 7 disetiap bulannya, secara tunai setiap bulannya selama 60 bulan, oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, atau dengan cara pembayaran alternatif melalui giro bilyet dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.

===================PASAL 4===================
HAK OPSI
1.    PIHAK PERTAMA memberikan hak opsi kepada PIHAK KEDUA untuk memperpanjang jangka waktu sewa ketika masa jangka waktu sewa 5 tahun setiap periodenya akan berakhir atau dapat membeli objek leasing dengan membayarkan harga sisa/residu dari perlengkapan pertambangan batubara sebesar Rp 2.394.450.000,-
2.    Hak Opsi yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA harus diajukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis terhitung 3 bulan sebelum masa jangka waktu sewa 5 tahun setiap periodenya berakhir.

===================PASAL 5===================
JANGKA WAKTU
1.    Perjanjian leasing ini berlaku lima tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir masa leasing dengan sendirinya pada tanggal 7 November 2017, kecuali diperpanjang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
2.    Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu sewa 5 tahun, setelah berakhirnya masa jangka waktu sewa 5 (lima) tahun periode pertama, dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3.    PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 3 bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis apabila berkehendak untuk melakukan perpanjangan jangka waktu sewa objek leasing  dalam perjanjian ini.
4.    Setelah jangka waktu masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA dapat membeli objek leasing kepada PIHAK PERTAMA, dengan harga Rp 2.394.450.000,- harga tersebut merupakan harga sisa/residu dari perlengkapan pertambangan batubara.
5.    Apabila PIHAK KEDUA tidak memperpanjang jangka waktu sewa maka PIHAK KEDUA dapat membuat perjanjian leasing yang baru dengan PIHAK PERTAMA, dengan peralatan pertambangan batu bara yang baru.

===================PASAL 6===================
JAMINAN
1.    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan pada objek leasing yang disewakan kepada Pihak Kedua bahwa alat-alat berat tersebut adalah merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya.
2.    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan selama perjanjian ini berlangsung kepada Pihak Kedua terhadap objek leasing yang berkaitan dalam hal peralatan tersebut tidak dapat dioperasikan sebagaimana meastinya, maka ongkos pengembalian barang – barang tersebut, serta biaya pengacara untuk menyelesaikan perkara tersebut yang dinilai 20% ditanggung oleh PIHAK PERTAMA
3.    Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap objek leasing tersebut selama jangka waktu sewa, PIHAK KEDUA tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.

===================PASAL 7===================
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.    PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek leasing tersebut seutuhnya setelah PIHAK KEDUA menandatangani Surat Perjanjian ini dan membayarkan uang sewa bulan pertama, sebagaimana sudah disetujui dan disepakati sebelumnya.
2.    PIHAK PERTAMA wajib bertanggung jawab atas objek leasing yang disewakan kepada pihak kedua, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini.
3.    PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek leasing tersebut kepada PIHAK KEDUA meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan bagi penggunanya yang tetap, selama jangka waktu masa sewa.
4.    PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek leasing tersebut meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan bagi penggunanya yang tetap, beserta surat-surat bukti kepemilikan, setelah PIHAK KEDUA menggunakan hak opsi untuk membeli objek leasing kepada PIHAK PERTAMA, dan membayarkan sejumlah uang yang sebagaimana diatur dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini
5.    PIHAK PERTAMA berkewajiban menanggung biaya asuransi terhadap pengapalan/pengiriman dan juga menanggung biaya pengiriman,  objek leasing sampai ketempat lokasi pengoperasian yaitu site pertambangan yang bersangkutan.
6.    PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan serta mengirimkan instruktur yang akan memberikan kemahiran dan pemahaman bagaimana objek leasing tersebut dioperasikan kepada para pekerja yang akan mengoperasikannya.
7.    PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran secara lunas terhadap objek leasing, sesuai dengan ketentuan dan cara pembayaran yang sebagaimana telah disepakati dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak.
8.    PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pengecekan terhadap objek leasing tersebut selama disewakan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
9.    Apabila Pihak Kedua tidak dapat melunasi pembayaran setiap bulannya, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan surat teguran pelunasan tagihan disetiap keterlambatan waktu pembayaran.
10.    Pada saat berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA harus menyerahkan kembali objek leasing dalam keadaan yang baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.

===================PASAL 8===================
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.    PIHAK KEDUA berhak atas objek leasing yang disepakati dan disetujui sebelumnya sesuai dengan harga, jaminan, dan cara pembayaran yang telah disepakati dan disetujui dalam perjanjian ini.
2.    PIHAK KEDUA berhak atas pembinaan instruktur yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebelum penggunaan dan pengoperasian terhadap objek leasing yang sebagaimana telah disepakati dan disetujui.
3.    PIHAK KEDUA wajib membayar harga sewa terhadap objek leasing selama jangka waktu sewa, pada waktu, tempat, dan cara pembayaran sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian ini.
4.    PIHAK KEDUA Berhak atas hak opsi untuk meneruskan/memperpanjang hak guna sewa atau membeli objek leasing kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan, syarat-syarat, harga dan cara pembayaran sebegaimana ditetapkan menurut perjanjian ini.
5.    Segala kerusakan dari objek leasing menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh PIHAK KEDUA (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak sebagaimana yang disepakati.
6.    Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memindahkan hak guna sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
7.    PIHAK KEDUA berhak untuk meminta perpanjangan jangka waktu masa sewa kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini.

===================PASAL 9===================
FORCE MAJEURE
Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang disebabkan oleh bencana alam, dan kejadian tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus sudah disepakati diantara para pihak.

===================PASAL 10===================
SANKSI DAN DENDA
1.    PIHAK KEDUA yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran setiap bulannya sesuai dengan waktu dan cara pembayaran, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000,-/hari terhitung sejak setelah tanggal 7 disetiap awal bulan.
2.    Apabila PIHAK KEDUA tetap tidak dapat menyelesaikan pembayaran hingga 6 bulan berturut-turut maka PIHAK PERTAMA dapat menahan dan/atau menarik kembali objek leasing dibawah penguasaannya hingga sisa pembayaran dapat dilunasi.
3.    Apabila objek leasing selama proses penahanan oleh PIHAK PERTAMA melebihi selama waktu 3 bulan, maka PIHAK PERTAMA dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang diatur di dalam perjanjian ini.
4.    Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan PIHAK KEDUA tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8, maka untuk setiap keterlambatan tidak memperpanjang jangka waktu sewa setelah masa jangka waktu sewa berakhir, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000.000,-/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas oleh PIHAK PERTAMA .
5.    Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 30 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mengambil objek leasing atas biaya PIHAK KEDUA dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat.

===================PASAL 11===================
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini akan berakhir apabila masa jangka waktu sewa telah berakhir sebagaimana tercantum dalam pasal 5, maupun kedua belah pihak telah melaksanakan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

===================PASAL 12===================
PENYELESAIAN SENGKETA
1.    Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.    Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

===================PASAL 13===================
AMANDEMEN
Apabila ada suatu perubahan yang belum diatur sebelumnya dalam kesepakatan para pihak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini maka akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh para pihak dan hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

===================PASAL 14===================
LAIN-LAIN
Surat Perjanjian Leasing ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua), yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.

Jakarta, 7 November 2012.
      Pihak Pertama                        Pihak Kedua
                       
    ( Billy Suharto )                    ( Ir.Surya Permadi )
SAKSI-SAKSI
-    Putra Perwira, S.H.        - Rudolof Parepare, S.E.
-    Muktaman Rasyid, S.H.         - Ahmad Sukamto, S.T.

8 komentar:

  1. Makasih bro, Blog-nya ngebantu banget saat2 deadline udah deket.
    Salam sukses sesama angkatan 09!

    BalasHapus
  2. Makasih bro,blog nya tentang perjanjian leasing bagus ,oh ya bang sendi di masukin juga dong di blog tentang makalah keuangan daerah dan pertanggung jawaban nya,, tolong bantuan nya bang sendi,makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. waduh, itu tugas kuliah ya? haha
      makasih atas sarannya, nanti diusahakan, salam.

      Hapus
  3. makasih ats info nya.....hemm aya boleh tanya gimana contoh surat yang akan di kasih untuk menjalin kerja sama kantor notaris dengan pihak leasing apa bisa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Notaris tidak boleh bekerjasama dalam artian Notaris sebagai pihak yang independen atau mandiri dan tidak berpihak.

      Yang tepat adalah bermitra, :)
      Tidak ada aturan suratnya, hanya mungkin bentuknya lebih ke mitraan dan penawaran. :)

      Hapus