Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 23 Oktober 2012

UNCLOS SEBAGAI LANDASAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH

UNCLOS SEBAGAI LANDASAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH


Uraian ini merupakan tinjauan UNCLOS sebagai landasan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa wilayah. Tinjauan ini meliputi sejarah perspektif kelautan, penyelesaian sengketa wilayah melalui UNCLOS, garis batas landas kontinen menurut Hukum Laut Internasional, putusan badan-badan penyelesaian sengketa internasional dalam perkara-perkara internasional mengenai landas kontinen, landas kontinen Indonesia, dan UNCLOS dan keputusan ICJ.
Untuk bagian pertama akan membahas mengenai awal mula terbentuknya UNCLOS berdasarkan dasar fundamental secara prinsipal hukum kelautan. Bagian kedua akan diberikan penjelasan tentang penyelesaian sengketa pada wilayah laut melalui UNCLOS serta hak-hak dari negara-negara dunia mengenai batas laut yang diatur dalam UNCLOS. Bagian ketiga akan membahas tentang hak-hak negara pantai dalam penentuan landas kontinen berdasarkan Hukum Laut Internasional.

Bagian keempat akan memberikan penjelasan tentang penggunaan UNCLOS didalam menyelesaikan dua kasus yang berhubungan dengan landas kontinen yaitu Kasus Landas Kontinen Laut Utara 1969 (North Sea Continental Shelf Case 1969) dan Kasus Landas Kontinen antara Inggris dan Perancis tahun 1977 (Anglo-French Continental Shelf Case 1977). Bagian kelima akan membahas mengenai landas kontinen yang berlaku khususnya di Indonesia sesuai dengan prinsip hukum laut internasional. Dan bagian keenam memberikan penjelasan tidak digunakannya hukum laut internasional didalam penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan oleh ICJ.


1 Sejarah Perspektif Kelautan

Dasar fundamental secara prinsipal hukum kelautan berasal dari mare liberum selama lima abad terakhir. Walaupun beberapa negara telah mendapatkan kedaulatannya pada laut lepas di dalam memonopoli perdagangan dan juga perikanan, pendekatan tersebut gagal mendirikan mare liberum, yaitu kebebasan di Penyelesaian sengketa laut dalam memberikan keuntungan kepada setiap negara. Sistem pada perairan terbuka berarti lautan tersedia bagi setiap pengguna, res communis, dan setiap negara mempunyai kekuasaan hak dan kebebasan dalam kepentingan perikanan. Pakar dari Belanda Hugo Grotius, menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dapat diduduki tidak akan dapat menjadi hak milik. Grotius berpendapat bahwa pemanfaatan laut untuk perikanan atau pelayaran oleh seseorang tidak akan menghalangi orang lain untuk turut memanfaatkannya. Samudera diciptakan alam sehingga suatu negara tertentu tidak dapat secara eksklusif menggunakannya, melainkan merupakan milik semua umat manusia.

Mare Liberum diaplikasikan untuk semua lautan bebas, kecuali laut teritorial dari negara pantai. Perbatasan air yang berdekatan dengan pantai diutamakan untuk melindungi kepentingan nelayan lokal dan juga keamanannya. Pada abad kesembilan belas setiap negara memiliki kesamaan akses atas penguasaan laut bebas termasuk di dalamnya yaitu penggunaan area maritim. Negara dapat mempromosikan ekonomi yang dimilikinya yang mencakup transportasi dan juga eksploitasi sumber daya alam. Namun dengan banyaknya kepentingan negara-negara yang membuat laut bebas yang semula tidak ada batasan kini semakin banyak benturan membuat banyak negara melupakan sistem mare liberum untuk keuntungan yang akan mereka dapatkan.

Pendekatan res communis menyatakan laut lepas dapat digunakan oleh siapapun tetapi tidak dapat dimiliki oleh suatu negara. Pendekatan tersebut mengenai hak-hak atas sesuatu yang tidak dapat dimiliki oleh suatu negara tidak terdapat dalam hukum Romawi, melainkan baru diciptakan pada tahun 1960-an ketika pada bulan November 1967 Duta Besar Arvis Prado, Utusan Tetap Malta di PBB menyerukan kepada semua delegasi untuk menganggap sumber-sumber di lautan yang berada di luar yuridiksi nasional sebagai “warisan umat manusia” (common heritage of mankind) yang maknanya lebih dalam daripada res communis.  Jika suatu tempat atau suatu benda dianggap sebagai warisan umum umat manusia, maka sesuatu itu tidak dapat dimiliki. Sudah menjadi bagian dari gagasan res communis tetapi terkait pada kemanusiaan dan oleh karenanya harus diatur dan ditentukan oleh kemanusiaan. Gagasan warisan umum bermakna lebih dalam daripada res communis, memberikan hak kemanusiaan dan kewajiban untuk mengorganisir dan mengatur sesuatu tersebut atau wilayah.

Laut dapat digunakan bagi suatu negara untuk membangun hubungan dengan negara lain melalui pendekatan res communis dan telah berlangsung beberapa abad yang lalu. Perjanjian damai Westphalia yang berakhir setelah tiga puluh tahun peperangan di tahun 1648, secara tipikal menggambarkan saat-saat munculnya negara yang modern. Dimana negara modern tersebut sudah menyadari akan pentingnya kedaulatan di dalam penciptaan struktur pusat negara modern. Bagi negara makmur menitikberatkan pada dominasi suatu negara pada penggunaan wilayah lautan. Tidak semua negara dapat mengontrol wilayah maritim seperti halnya wilayah daratan. Dengan kata lain, sistem mare liberum telah mengijinkan setiap negara untuk menggunakan wilayah kelautan di dalam pencapaian kepentingan dari masing-masing negara tersebut. Dalam sistem internasional yang bersifat anarki, tidak ada negara lemah atau negara yang tidak memiliki kekuatan dapat memaksa negara lainnya di dalam pencapaian kepentingannya. Dalam konteks ini, hukum internasional membenarkan akan adanya kekuatan suatu hubungan.

Negara-negara berkeyakinan bahwa dengan menggunakan kekuatan maka negaranegara tersebut akan bertahan. Kekuatan militer menjadi sumber yang utama dari sebuah legitimasi ketika sebuah sengketa timbul dan menjadi sesuatu hal yang sah. Penggunaan penyelesaian sengketa oleh banyak pihak berasal pada akhir abad kedelapan belas dengan mengadopsi perjanjian Jay (Jay Treaty). Perjanjian Jay ditandatangani oleh Amerika Serikat dan Inggris pada tahun 1794, membangun prosedur arbitrasi dimana menjadi model berikutnya sebagai resolusi damai bagi banyak pihak. Hingga saat ini, penyelesaian sengketa berlaku bagi negara-negara tanpa penggunaan kekuatan militer dan mengedepankan arbitrasi. Perubahan sikap dengan meninggalkan kekuatan militer terjadi pada akhir abad kesembilan belas dengan diadakan rapat konferensi perdamaian Hague (Convocation of the Hague Peace Conferences). Konferensi ini membahas mengenai pengurangan persenjataan dan menangani cara perdamaian secara umum sebagai alternatif di dalam penyelesaian sengketa. Pada tahun 1899 sidang permanen arbitrasi (Permanent Court of Arbitration) dilaksanakan dan menghasilkan suatu prosedur bagi negara untuk merancang pelaku arbitrasi di dalam penyelesaian suatu sengketa.

Dengan didirikannya Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) setelah berakhirnya Perang Dunia I, banyak antusiasme baru untuk hukum internasional dan juga organisasi-organisasi internasional seperti keamanan kolektif (collective security), diplomasi terbuka (open diplomacy), perdagangan bebas (free trade), dan pengaturan persenjataan (arms control). Liga Bangsa-Bangsa berdiri untuk suatu pergerakan perlawanan penggunaan kekuatan militer sebagai penyelesaian sengketa. The Permanent Court of International Justice (PCIJ) berdiri terlepas dari bagian integral konfensi Liga Bangsa-Bangsa. PCIJ memiliki juridiksi lebih untuk kasuskasus dari banyak negara dengan menyediakan perjanjian. Pengaruh dari perubahan ini hanya dititikberatkan untuk pembangunan dari hukum laut. Lembaga Bangsa- Bangsa memiliki inisiatif untuk melakukan kemajuan kodifikasi hukum internasional pada tahun 1924 dimana dapat berpengaruh karena topik dari terirorial lautan menjadi satu-satunya area hukum internasional yang matang untuk dikodifikasi. Isuisu yang termasuk di dalamnya adalah alam dan laut teritorial yang terbatas, daerah yang berbatasan, dan kapal-kapal asing yang melampaui laut teritorial.

Dengan munculnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, penentuan batas kelautan mengalami perubahan. Sebelum Perang Dunia II, negara-negara yang bertikai menyetujui segala usaha di dalam penghancuran dengan menggunakan kekuatan militer, namun setelah perang berakhir, penggunaan kekuatan militer telah ditinggalkan dalam penyelesaian sengketa selain untuk pembelaan diri (self-defence) dan cara pemaksaan bersifat kolektif (collective enforcement). Mekanisme ini tercantum dalam Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai penyelesaian sengketa oleh dua negara atau lebih.  Kepentingan negara-negara di dunia baik dalam bidang politik maupun ekonomi yang secara tidak langsung menimbulkan suatu sengketa tersendiri, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa mendirikan Pengadilan Hukum Internasional (International Court of Justice) sebagai organ utama secara yudisial menggantikan PCIJ. Adanya negara yang ‘terkotak-kotak’ secara tradisional membuat negaranegara tersebut mempermasalahkan area atau daerah kekuasaannya termasuk di dalamnya yaitu daerah lautan. Penyelesaian sengketa ini menjadi sulit diawal negosiasi pada konferensi yang diselenggarakan negara-negara dunia dimana masing-masing negara tersebut menginginkan adanya suatu resolusi bagi penyelesaian sengketa. Pada tahun 1976 konferensi memutuskan untuk menggunakan Informal Single Negotiating Text sebagai basis diskusi. Permasalahan yang paling sulit dipecahkan selama negosiasi adalah penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan batas daerah maritim dan kedaulatan bagi negara-negara pantai pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Usaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah kelautan melalui Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang telah ditandatangani oleh 117 negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan bukan negara pada tanggal 10 Desember 1982. Dibandingkan dengan Konvensi-konvensi Jenewa 1958 tentang hukum laut, Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut tersebut mengatur rezim-rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh dimana tidak dapat dipisahkan antara satu sama lainnya.

UNCLOS menyediakan rezim yang kompleks dimana merupakan persetujuan mengenai ruang kelautan dan penggunaannya. Persetujuan batas laut dan yuridiksi dari semua daerah pantai meliputi laut teritorial, zona tambahan, ZEE, landas kontinen, laut pedalaman, batas laut dalam dan ruang diatas lautan. Konferensi negara-negara di dunia memberikan hak dan juga kewajiban bagi setiap negara untuk memberikan rasa hormat di dalam menjalankan aktivitas diwilayah kelautan. Disatu sisi, adanya kerjasama dari negara-negara untuk melakukan kerjasama dan negosiasi dalam membuat suatu perjanjian yang berhubungan dengan permasalahan laut.


2 Penyelesaian Sengketa Wilayah Melalui UNCLOS

Bagi suatu negara berdaulat yang berarti kedaulatan negara mempunyai otonomi penuh dan tanggung jawab yang penuh terhadap perkembangan bangsa dan negara baik yang bersifat ke dalam maupun ke luar dengan segala kebijaksanaan di berbagai bidang maupun politik, ekonomi, hukum, pertahanan dan keamanan serta menjalin hubungan dengan negara-negara serta bangsa-bangsa lain di dunia. Konsep kedaulatan negara tidak terlepas dari pembahasan konsep kedaulatan atas laut. Menurut rezim hukum internasional yang mengatur hak-hak kedaulatan atas wilayah daratan dan perairan mempunyai perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan tersebut mencakup perbedaan substantif dan prosedural, secara substantif hak atas wilayah dapat diperoleh berdasarkan fakta kepemilikan secara fisik, sedangkan hak atas daerah laut diperoleh berdasarkan pelaksanaan hukum yang adil bagi para pihak. Selanjutnya secara prosedural apabila terjadi sengketa wilayah darat, maka penyelesaiannya dapat dilakukan atas persetujuan negara-negara yang bersengketa.

Dalam hal terjadinya sengketa wilayah laut, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Bab V UNCLOS mengenai penyelesaian sengketa-sengketa juga memuat sejumlah ketentuan yang ambisius. Negara-negara diwajibkan untuk menyelesaikan dengan cara-cara damai setiap sengketa mengenai interpretasi atau penerapan Konvensi. Apabila tidak berhasil mencapai persetujuan atas dasar perundingan, maka negara-negara itu harus mengajukan sebagian tipe sengketa kepada suatu prosedur wajib yang mengeluarkan keputusan mengikat; ketentuan berkenaan dengan hal ini dikemukan dalam Seksi 2 yang berjudul “Prosedur-prosedur Wajib yang Menghasilkan Keputusan-keputusan yang Mengikat” (Compulsory Procedures Entailing Binding Decision). Negara-negara memiliki empat pilihan dalam prosedur wajib tersebut. Menurut ayat 1 Pasal 287 (pasal kedua dalam Seksi 2) suatu negara pada waktu menandatangani, meratifikasi atau mengaksesi konvensi atau pada setiap waktu setelah itu, bebas untuk memilih dengan membuat pernyataan tertulis, satu atau lebih cara penyelesaian sengketa-sengketa perihak interpretasi dan penerapan Konvensi : The International Court of Justice, Tribunal/ITLOS, Arbitrasi di bawah annex VII UNCLOS, atau Arbitrasi Khusus di bawah annex VIII.  Penyelesaian sengketa dalam bidang hukum laut sebelum Konvensi Hukum Laut 1982 dilakukan dalam kerangka penyelesaian sengketa internasional pada umumnya. Dalam hal ini sengketa hukum laut diselesaikan melalui mekanisme-mekanisme dan institusi-institusi peradilan internasional yang telah ada, seperti Mahkamah Internasional.

Dengan demikian, terdapat perbedaan sejarah mengenai perkembangan hakhak milik di permukaan daratan dan wilayah laut. Permukaan daratan di bumi sebagian besar telah dibagi pada saat perang belum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pada pokoknya wilayah daratan dialokasikan melalui penjatahan secara fisik yang dilakukan oleh negara-negara besar. Sedangkan pada masa itu kawasan samudera dianggap res communi yaitu sesuatu yang merupakan milik kelompok orang-orang dan bisa digunakan oleh setiap anggota kelompok tetapi tidak bisa dimiliki oleh siapapun karena adanya kesulitan untuk membagi wilayah laut.

Namun, ketika peralatan praktis dan teknologi untuk memanfaatkan samudera secara eksklusif sudah berkembang, saat itu pula terbentuk institusi legal bagi alokasilaut secara efektif. Kemudian timbul dimensi politik berkenaan dengan pendistribusiannya berdasarkan kriteria tertentu dan bukan berdasarkan politik kekuatan seperti sebelumnya. Kawasan perairan dialokasikan dengan hukum, melalui proses-proses legal dan bukan lagi melalui cara kekerasan, serta sesuai dengan ide-ide dasar mengenai keadilan. Fakta lain yang membedakan sejarah kedaulatan negara atas daratan dan perairan atau laut bahwa daratan lebih mudah diduduki daripada perairan. Demikian pula dengan kenyataan yang selanjutnya berkembang dimana timbulnya berbagai dimensi ekonomi berkenaan dengan masalah laut. Hal ini juga didorong oleh kenyataan bahwa mengingat kawasan laut tidak bisa diduduki seperti halnya wilayah daratan, maka kepemilikan atas kawasan laut terutama ditujukan untuk pengambilan sumber-sumbernya. Oleh karena itu doktrin bahwa hak wilayah laut ditentukan berdasarkan hukum semakin berkembang demikian pula dengan mekanisme penyelesaian sengketanya dan perkembangan paling signifikan adalah dengan diterimanya rezim hukum laut dalam UNCLOS.

Pada masa ketika rezim hukum mengenai hak-hak eksklusif atas wilayah daratan telah berkembang, kawasan laut tetap dianggap res communis yang tersedia bagi semua pihak. Mare liberum (“free sea”) berlaku bagi semua kawasan samudera atau laut lepas, kecuali jalur laut teritorial yang berbatasan dengan pantai-pantai yang digunakan untuk melindungi kepentingan perikanan lokal dan keamanan. Perkembangan perangkat hukum dan institusi yang mengatur alokasi hak-hak atas wilayah laut termasuk relatif baru. Hak-hak atas wilayah laut dialokasikan melalui proses yang berbeda dengan pengalokasian daratan dan menurut yurisprudensi yang sangat berbeda. Alokasi wilayah laut adalah berdasarkan ketentuan hukum dan dipisahkan dari tindakan fisik okupasi. Disamping itu, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) merupakan perjanjian multilateral pertama yang memuat ketentuanketentuan mandatori bagi penyelesaian konflik. Pada tahun 1982 tepatnya 30 April 1982 di New York, Konvensi hukum laut PBB (UNCLOS-United Nations Convention on the Law of the Sea) telah diterima baik dalam konferensi PBB tentang Hukum Laut III. UNCLOS tersebut mengatur tentang rezim-rezim hukum laut, termasuk Negara Kepulauan. Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982 secara komprehensif telah mengkodifikasi hukum internasional yang berkaitan dengan berbagai permasalahan lain, seperti hak-hak pelayaran, pengawasan polusi, riset ilmiah kelautan dan ketentuan perikanan.

Cara alokasi yang diadopsi UNCLOS untuk memiliki wilayah laut tidak didasarkan pada kepemilikan atau kontrol seperti kepemilikan tanah, tetapi melalui proses yuridikasi. Doktrin tersebut menyatakan bahwa alokasi tidak tergantung pada penggunaan fisik atau kepemilikan tetapi pada perkiraan geografis yang kemudian disebut doktrin ab initio, yang artinya jatah atau bagian tersebut sudah dimiliki sejak awal yang merupakan bagian yang sudah menyatu dan tidak perlu upaya tertentu bagi negara pantai untuk memperolehnya. Mahkamah Internasional menyatakan doktrin ab initio yang diadopsi pada Konferensi Jenewa sebagai sarana untuk melindungi negara-negara pantai yang tidak membuat pernyataan atas hak-hak mereka terhadap landas kontinen dan tidak memiliki alat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber-sumber mereka. Semua negara pantai menerima doktrin tersebut tanpa keraguan terutama disebabkan oleh konsekuensi negatif yaitu mencegah terjadinya perlombaan kepemilikan wilayah dan pengambilan sumbersumber di dasar laut oleh beberapa negara. Dengan telah disahkannya Konvensi Hukum Laut 1982, tidaklah berarti bahwa konvensi tersebut telah dapat menampung segala kepentingan negara-negara. Salah satu penggunaan laut yang dapat menimbulkan sengketa adalah mengenai pengaturan dan pengamanan hak lintas bagi kapal-kapal asing pada perairan yang berada dibawah yuridiksi suatu negara. Pengaturan dan pengamanan hak lintas bagi kapal asing melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional akan mempunyai dampak tidak hanya bagi negara-negara pemakai selat maupun negaranegara lain, baik secara langsung maupun tidak langsung akan merasakan akibatnya pada segi-segi kehidupan politik, militer dan ekonomi. Berkaitan dengan masalah perbatasan antarnegara, adanya perbedaan rezim hukum landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut 1982 dan pengaturan sebelumnya, dimana kriteria keterikatan geomorfologis (natural prolongation) dinilai tidak lagi menjadi ukuran dalam perhitungan klaim landas kontinen suatu negara pantai. Sebaliknya Konvensi Hukum Laut 1982 memperkenalkan faktor jarak sebagai salah satu faktor penentu dalam pengukuran dan penetapan batas wilayah negara, mengingat klaim minimal landas kontinen dapat diajukan negara pantai hingga 200 mil laut.

Konvensi Hukum Laut 1982 menghasilkan rumusan baru tentang rezim hukum landas kontinen dengan memberikan batas klaim minimal sejauh 200 mil laut dan klaim maksimal sejauh 350 mil laut bagi negara pantai dengan kriteria tertentu. Dengan berdasarkan pada rumusan baru tersebut, keterkaitan faktor geomorfologis dan geofisik dengan daratan suatu negara pantai hanya berkaitan dengan klaim maksimal landas kontinen.


3 Garis Batas Landas Kontinen Menurut Hukum Laut Internasional

Suatu negara pantai atau negara pulau, ataupun negara kepulauan yang baru merdeka, sepanjang situasi geografi dari perairan laut di hadapan atau di sekelilingnya memungkinkan, sudah dengan sendirinya negara tersebut berhak atas landas kontinen dan haknya atas landas kontinen itu berlaku semenjak negara itu menyatakan kemerdekaannya. Jadi tanpa perlu melakukan pernyataan atau tindakan apapun, negara itu sudah sendirinya mempunyai hak atas landas kontinen dan haknya atas landas kontinen itu mulai sejak awal (ab initio) berdirinya sebagai negara. Jika pun suatu negara mengeluarkan deklarasi atau pernyataan tentang landas kontinennya, pernyataan ini sifatnya hanyalah penegasan saja atas sesuatu yang memang sudah menjadi atau merupakan haknya sendiri. Eksistensi landas kontinen sebagai pranata hukum internasional universal, semakin diperkuat dengan tindakan negara-negara yang mentransformasikan landas kontinen itu dalam bentuk perundang-undangan nasionalnya masing-masing, dengan substansi yang selaras dengan substansi landas kontinen sebagai kaidah hukum internasional.

Meskipun kini setiap negara pantai diakui memiliki landas kontinen, namun landas kontinen itu sendiri bukanlah merupakan bagian dari wilayah negara dan dengan demikian landas kontinen tidak tunduk pada kedaulatan negara. Dengan kata lain, negara pantai tidak memiliki kedaulatan atas landas kontinen. Landas kontinen tetaplah merupakan suatu area atau kawasan dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar wilayah negara. Negara pantai hanyalah memiliki hak-hak yang sifatnya lebih terbatas yang lebih dikenal dengan hak eksklusif pada landas kontinennya. Hak eksklusif tersebut secara garis besar meliputi hak untuk mengeksplorasi landas kontinen itu sendiri dan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Sebagai area atau kawasan yang berada di luas wilayah negara, maka pada landas kontinen tersebut di samping hak-hak dan kepentingan dari negara pantai itu sendiri juga terkait hak-hak dan kepentingan-kepentingan negara-negara lain yang diakui dan dijamin oleh hukum internasional. Terutama sekali hak-hak dan kepentingan negara-negara lain pada area laut di atas landas kontinen yang karena sifatnya ada hubungannya dengan landas kontinen di bawahnya. Kedua ini, yaknihak dan kepentingan negara pantai pada satu pihak dan hak serta kepentingan negara-negara lain pada pihak lain, harus dihormati oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.

Mengingat posisi geografi negara-negara, terutama negara-negara pantai yang sama-sama memiliki landas kontinen, ada kemungkinan landas kontinen antara dua negara atau lebih saling tumpang tindih (overlapping) dan tentu saja potensial sebagai sumber sengketa antara para pihak. Oleh karena itu, adalah amat penting untuk menentukan garis batas landas kontinen antara negara-negara yang bersangkutan. Masalah garis batas landas kontinen antara dua negara atau lebih bukanlah merupakan masalah yang sederhana. Namun, cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa pada umumnya, termasuk sengketa tentang garis batas landas kontinen antara dua negara atau lebih adalah dengan melalui penyelesaian secara damai melalui perundingan langsung antara para pihak yang jika berhasil mencapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut akan diformulasikan ke dalam bentuk perjanjian internasional. Namun tidak jarang para pihak gagal mencapai kesepakatan pada akhirnya menunda atau mengendapkan masalahnya untuk suatu jangka waktu yang tidak ditentukan atau terkadang ada yang berkembang menjadi sengketa yang berkepanjangan. Bagi negara yang gagal mencapai kata sepakat, sehingga sengketa itu berkembang menjadi sengketa hukum yang selanjutnya atas dasar kesepakatan antara mereka, sengketa itu diajukan kehadapan badan penyelesaian sengketa seperti Mahkamah Internasional ataupun badan arbitrase internasional untuk memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan mengikat.


4 Putusan Badan-badan Penyelesaian Sengketa Internasional Dalam Perkara-perkara Internasional Mengenai Landas Kontinen

Meskipun negara-negara telah meratifikasi Konvensi tentang Landas Kontinen 1958, ataupun telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB 1982, atau mungkin juga telah terikat pada perjanjian-perjanjian atau persetujuan-persetujuan bilateral dan/atau multilateral tentang garis batas landas kontinen, tidaklah berarti bahwa negara-negara tersebut telah lepas dari permasalahan tentang garis batas landas kontinen. Perbedaan dalam penafsiran ataupun dalam pelaksanaan konvensi ataupun perjanjian-perjanjian itu dapat saja berkembang menjadi persengketaan.

Persengketaan tentang garis batas landas kontinen tidak saja dihadapi oleh negaranegara yang telah terikat pada Konvensi ataupun perjanjian tentang garis batas landas kontinen, tetapi juga dihadapi oleh negara-negara yang sama-sama belum terikat pada Konvensi ataupun perjanjian tentang garis batas landas kontinen. Atau juga dihadapi oleh dua negara dimana salah satu pihak sudah terikat pada Konvensi tetapi pihak lain belum terikat. Atau pihak yang satu terikat pada Konvensi tentang Landas Kontinen 1958 sedangkan pihak lainnya sudah terikat pada Konvensi Hukum Laut PBB 1982.

Dalam prakteknya banyak diantara negara-negara tersebut yang ternyata tidak berhasil menyelesaikan sengketa secara damai melalui perundingan langsung. Oleh karena itu dibutuhkan peranan pihak ketiga baik sebagai perantara, penengah atau mediator, ataupun dalam bentuk pemberian jasa-jasa baik. Bahkan tidak jarang negara-negara tersebut memilih penyelesaiannya melalui badan-badan penyelesaian sengketa, seperti badan peradilan internasional ataupun badan arbitrase internasional. Badan penyelesaian sengketa inilah yang selanjutnya akan memeriksa dan memutuskan perkara atau sengketa tersebut dengan putusan yang nantinya akan memiliki kekuatan mengikat yang pasti sebagai hukum internasional positif terhadap para pihak yang bersengketa.

Putusan badan penyelesaian sengketa internasional ini, walaupun hanya berlaku dan mengikat terhadap para pihak yang bersengketa, terkadang ada diantaranya yang mengandung nilai hukum yang fundamental. Dalam beberapa hal putusannya ini juga dapat berkembang menjadi kaidah hukum internasional baru berkenaan dengan bidang yang terkait. Dalam hukum internasional ada dua kasus tentang garis batas landas kontinen yang cukup menonjol dalam membahas tentang landas kontinen dan garis batasnya, yakni Kasus Landas Kontinen Laut Utara 1969 (North Sea Continental Shelf Case 1969) yang diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Internasional dan Kasus Landas Kontinen antara Inggris dan Perancis tahun 1977 (Anglo-French Continental Shelf Case 1977) yang diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Arbitrase Internasional.


Kedua kasus ini sering dikutip dan dijadikan acuan, oleh karena kasus yang pertama berkenaan dengan pengujian atas ketentuan garis jarak sama (equidistant line) dan keadaan-keadaan khusus (special circumstances) dalam menentukan garis batas landas kontinen antara dua negara atau lebih sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Konvensi tentang Landas Kontinen 1958, sedangkan kasus yang kedua dipandang sebagai semacam pengujian kembali atas pandangan Mahkamah Internasional dalam kasus yang pertama. Bahwa metode garis jarak sama (equidistant line), keadaankeadaan khusus (special circumstances) ataupun kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dalam menentukan garis batas landas kontinen memiliki tujuan yang sama yakni penentuan garis batas landas kontinen sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. Metode garis jarak sama sebagai metode dalam penentuan garis batas landas kontinen selalu bersifat relatif karena dipengaruhi oleh pelbagai faktor, seperti situasi geografi dari negara-negara pantai bersangkutan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah Arbitrase, perbedaan antara negaranegara yang secara geografi berhadapan dan negara-negara yang berdampingan tidak ditentukan berdasarkan teori-teori hukum, melainkan ditentukan oleh substansi dari situasi geografi pantai tersebut. Metode garis jarak sama jika diterapkan secara konsekuen pada negara-negara yang situasi geografinya saling berhadapan, seringkali justru menimbulkan ketidak-adilan. Lebih-lebih jika pantai tersebut jaraknya cukup panjang, sehingga penyimpangan arah dari garis batas yang berdasarkan metode garis jarak sama, akan semakin besar dan tidak terhindarkan.

Duduk perkara kasus North Sea Continental Shelf Case 1969 berawal pada penandatanganan persetujuan tentang garis batas landas kontinen di Laut Utara antara Republik Federasi Jerman dan Denmark tanggal 9 Juni 1965 dimana dua negara secara geografi letaknya berdampingan mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1966. Dua tahun sebelumnya, tepatnya pada tanggal 1 Desember 1964, Republik Federasi Jerman dan Belanda yang letaknya juga berdampingan telah menandatangani persetujuan tentang garis batas landas kontinen di sekitar pantai kedua negara di Laut Utara dan mulai berlaku pada tanggal 18 September 1965.

Kesepakatan yang berhasil dicapai oleh para pihak dalam kedua persetujuan tersebut, hanyalah meliputi garis batas landas kontinen dalam jarak sekitar 25-30 mil laut dari pantai negara-negara yang bersangkutan. Jadi masih terdapat area landas kontinen di depannya yang belum ditetapkan garis batasnya.

Pada tanggal 6 Oktober 1965, Belanda dan Inggris yang secara geografi letaknya berhadapan, menandatangani persetujuan tentang garis batas landas kontinen kedua negara di Laut Utara dan mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1966. Demikian pula Denmark dan Inggris yang juga secara geografi berhadapan, pada tanggal 3 Maret 1966 menandatangani persetujuan garis batas landas kontinen kedua negara di Laut Utara dan mulai berlaku pada tanggal 6 Februari 1967. Pasal 2 ayat 1 persetujuan antara Belanda dan Inggris 1965 menyatakan, bahwa pada bagian selatan, titik terluar dari garis batas landas kontinen itu merupakan titik persilangan dari garis pembagi antara landas kontinen Inggris, Belanda dan Belgia. Sedangkan Pasal 2 ayat 2 menegaskan, titik paling utara dari garis batas landas kontinen kedua negara merupakan titik persilangan dari garis batas yang membagi landas kontinen Inggris, Belanda, dan Denmark. Mengenai hal yang sama, persetujuan antara Inggris dan Denmark 1966 mengaturnya dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2. Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa bagian utara, titik terluar dari garis pembatas pembagi landas kontinen Inggris, Denmark, dan Norwegia. Sedangkan Pasal 3 ayat 2 menegaskan titik selatan dari garis pembagi landas kontinen kedua negara yaitu sebuah titik persilangan dari garis pembagi landas kontinen Inggris, Denmark, dan Belanda. Pada tanggal 31 Maret 1966, Belanda dan Denmark, dua negara yang sebenarnya secara geografi tidak berhadapan ataupun berdampingan, menandatangani persetujuan tentang garis batas landas kontinen pada area yang masih belum ada atau belum ditetapkan garis batasnya itu. Persetujuan ini menganut metode jarak sama (equidistant line) yang membagi area landas kontinen tersebut, sebagian menjadi milik Belanda dan sebagian lagi menjadi milik Denmark. Persetujuan ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 1967. Jerman menentang keras persetujuan Belanda-Denmark 1966 ini, karena dianggap sangat merugikan Jerman. Persetujuan ini menghalangi Jerman untuk memperoleh akses atas landas kontinen ke arah garis batas landas kontinen Inggris di Laut Utara. Jerman menginginkan agar garis batas landas kontinen di area tersebut ditetapkan dalam bentuk suatu perjanjian yang lebih adil. Inilah yang merupakan pokok pangkal dari timbulnya persengketaan antara Jerman pada satu pihak berhadapan dengan Belanda dan Denmark pada lain pihak.

Pada tanggal 2 Oktober 1967, berdasarkan suatu persetujuan khusus (special agreement)6, para pihak sepakat untuk mengajukan sengketa ini ke hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Mahkamah dimohon untuk menentukan prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum internasional yang dapat diterapkan dalam menentukan garis batas di area landas kontinen di Laut Utara yang menjadi pokok sengketa antara para pihak yang bersangkutan. Fakta lain yang juga dapat dikemukakan disini adalah, Belanda dan Denmark sudah meratifikasi Konvensi tentang Landas Kontinen 1958, sedangkan Jerman tidak atau belum meratifikasinya.

6 Pengajuan persetujuan khusus (special agreement) ini untuk mengajukan perkara atau sengketa
kehadapan Mahkamah Internasional adalah berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Statuta
Mahkamah Internasional yang menyatakan sebagai berikut : “Cases are brought before the Court,
as the case may be eitherthe notification of the special agreement or by a written application
adressed to the Registar. In either case the subject of the dispute and the parties shall be
indicated”.

Dalam kasus North Sea Continental Shelf Case 1969 dimana pantainya dapat diperbandingkan panjangnya, harus diperlakukan secara adil sesuai dengan sifat alamiah dari pantainya. Kecuali karena konfigurasi pantai dari negara-negara yang terlibat dalam kasus ini yang sedemikian rupa, sehingga akan menimbulkan ketidakadilan jika diterapkan metode garis jarak sama, sehingga besar kemungkinannya akan ditolak oleh salah satu atau dua negara lainnya yang merasa dirugikan. Dalam hal ini Mahkamah harus membahas tentang bagaimana caranya garis batas landas kontinen dapat ditentukan, apabila penerapan metode garis jarak sama tidak menghasilkan pemecahan yang adil. Penerapan metode garis batas landas kontinen ini haruslah dapat menjamin keadilan dan kepatutan. Namun para pihak bebas untuk menyepakati suatu metode tertentu ataupun metode lainnya. Dalam mewujudkan keseimbangan dari pelbagai faktor yang menjadi pokok persoalan, pelbagai aspek yang terkait haruslah diperhatikan dan diperhitungkan. Oleh karena itu, putusan Mahkamah menganjurkan para pihak supaya menetapkan garis batas landas kontinen dalam bentuk perjanjian dengan mempertimbangkan segala aspeknya yang terkait dan supaya mencerminkan asas kepatutan dan keadilan.

Sementara pada kasus Anglo-French Continental Shelf Case 1977 fakta yang amat penting adalah pulau Channel (the Channel island) berada di bawah kedaulatan Inggris, walaupun letaknya lebih dekat kewilayah daratan Perancis, yaitu di kawasan teluk St. Malo atau teluk Breton Normand. Pada sisi lain dari Terusan Inggris (the English Channel) ini, pantai Inggris secara geografi lebih merata karena tidak terdapat teluk ataupun semenanjung yang besar seperti halnya pantai Perancis. Di kawasan Atlantik, pantai Inggris, termasuk pulau Scilly sebuah pulau kecil yang berada di bawah kedaulatan Inggris meluas lebih jauh ke arah barat, yakni ke laut Atlantik dibandingkan dengan pantai Perancis dan pulau Ushant. Inggris dan Perancis telah berkali-kali melakukan perundingan pada tahun 1970-1974 untuk menetapkan garis batas landas kontinen kedua negara di kawasan ini, tetapi hanya menghasilkan beberapa kesepakatan pokok khususnya mengenaikawasan 30 derajat sebelah timur dari bujur barat Greenwich yang dua tepinya secara prinsip disepakati, bahwa garis batasnya harus didasarkan pada prinsip garis jarak sama. Akan tetapi ternyata masih terdapat ketidaksepakatan antara kedua pihak yang sifatnya amat mendasar, yaitu mengenai bagian garis batas landas kontinen di kawasan yang terletak di sebelah barat dari 30 derajat bujur barat Greenwich. Secara umum, kedua pihak belum tercapai kesepakatan tentang garis batas landas kontinen pada dua kawasan yang cukup luas, yaitu : 1) di kawasan teluk Breton Normand, dan 2) di kawasan Atlantik, yaitu pada bagian sebelah barat dari Terusan Inggris. Sebaliknya Perancis menginginkan agar garis jarak sama itu ditarik dari garis pangkal pada pantai wilayah daratan Perancis dan dari garis pangkal pada pantai wilayah daratan Inggris, sehingga pulau Channel hanya memiliki yuridiksi pada kawasan laut yang tidak lebih dari 6 mil laut dan hanya merupakan kantung (enclave) saja.

Sedangkan mengenai garis batas landas kontinen di kawasan Atlantik, Perancis menyatakan, bahwa garis batas landas kontinen di kawasan ini harus ditarik dari dua sektor yang membentuk satu sudut yang mengikuti arah umum dari pantai kedua negara. Sedangkan Inggris berpendapat, bahwa garis batas landas kontinen pada kawasan tersebut harus ditentukan dengan menerapkan metode garis jarak sama dengan menjadikan baik pulau Scilly (kepunyaan Inggris) dan pulau Ushant (kepunyaan Perancis) sebagai titik atau garis pangkal untuk mengukur garis jarak sama tersebut.

Oleh karena kedua pihak tidak berhasil mencapai kata sepakat tentang garis batas landas kontinen di kawasan tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 1975 kedua negara sepakat untuk mengajukan sengketa ini ke hadapan Mahkamah Arbitrase yang dimohon untuk memeriksa dan memutuskannya. Berbeda dengan North Sea Continental Shelf Case 1969, dalam Anglo-French Continental Shelf Case ini Mahkamah Arbitrase tidak diminta untuk menentukan prinsip-prinsip dan peraturanperaturan hukum internasional yang selayaknya diterapkan dalam menentukan garis batas landas kontinen dari kedua pihak di kawasan yang menjadi pokok sengketa, sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional serta melukiskan arah dari garis batas landas kontinen tersebut dalam sebuah peta. Mahkamah Arbitrase di dalam kasus Anglo-French Continental Shelf Case menyatakan jika pulau Channel diperlakukan secara penuh menurut ketentuan Konvensi Hukum Laut 1958, maka baik laut teritorialnya, zona perikanannya, ataupun landas kontinennya, hal ini tentu saja akan menimbulkan ketidakadilan bagi Perancis. Sebaliknya faktor-faktor yang berkaitan dengan pulau Channel itu sendiri  juga harus dipertimbangkan, sebab jika tidak dipertimbangkan juga akan menimbulkan ketidakadilan bagi Inggris, sebagai pihak yang berdaulat atas pulau Channel. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Arbitrase memandang perlunya tindakan penyelesaian yang mencerminkan jalan tengah. Mahkamah Arbitrase berpendapat, bahwa metode garis jarak sama mencerminkan prinsip keadilan dan kepatutan, harus diukur dari pantai wilayah daratan utama kedua pihak. Sedangkan pulau Channel merupakan sebuah kantung (enclave). Dengan penerapan metode garis jarak sama yang ditarik pada tengah-tengah selat yang diukur dari pantai wilayah daratan utama kedua pihak, maka Perancis akan memiliki landas kontinen di kawasan pertengahan selat yang menghubungkan landas kontinennya di sebelah utara dengan yang di sebelah selatan.

Kasus ini mempunyai arti penting karena merupakan suatu batu ujian atas putusan Mahkamah Internasional dalam North Sea Continental Shelf Case 1969, mengingat masalahnya yang serupa, tentang sejauhmanakah putusan Mahkamah Internasional itu diperkuat ataupun dikoreksi oleh Mahkamah Arbitrase. Dikatakan demikian, oleh karena dalam kasus ini Mahkamah Arbitrase memperoleh kesempatan untuk menafsirkan kembali garis batas landas kontinen dua negara bertetangga, baik yang kondisi geografinya berhadapan ataupun berdampingan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Konvensi tentang Landas Kontinen 1958 ataupun tercantum dalam putusan Mahkamah Internasional dalam North Sea Continental Shelf Case, 1969.

Ditetapkannya batas luar landas kontinen yang pasti dan tegas sebagaimana diatur di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982, berarti dihapuskannya sifat relatif dan serba tidak pasti dari batas luar landas kontinen seperti diatur di dalam Konvensi tentang Landas Kontinen 1958 yang berdasarkan pada kriteria exploitability. Selain daripada itu, adanya garis batas luar landas kontinen yang pasti dan tegas, juga dapat mengurangi sumber konflik atau persengketaan antara negara-negara yang letak geografinya berhadapan ataupun berdampingan. Dikatakan demikian, oleh karena Konvensi tentang Landas Kontinen 1958 memungkinkan negara-negara untuk mengklaim landas kontinen dihadapan pantainya sampai pada suatu jarak yang amat relatif sehingga dapat menimbulkan klaim yang tumpang tindih dengan klaim dari negara yang dihadapannya ataupun disampingnya yang tentu saja amat potensial sebagai benih timbulnya persengketaan.

Dengan adanya batas luar landas kontinen yang pasti sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982, maka negara-negara yang geografinya berhadapan yang perairannya serta dasar laut dan tanah dibawahnya melebihi dari jarak maksimum 350 mil laut, tidak lagi menghadapi kemungkinan masalah klaim atas landas kontinen yang tumpang tindih. Sedangkan sebelumnya, yakni berdasarkan Kovensi tentang Landas Kontinen 1958, hal ini bisa saja terjadi disebabkan oleh ketidakpastian dari batas luar landas kontinen itu sendiri. Dengan demikian, persengketaan tentang garis batas landas kontinen hanya masih mungkin terjadi antar negara-negara yang batas luar landas kontinennya kurang dari dua kali dari 200 mil laut atau kurang dari dua kali batas maksimum 350 mil laut, karena di kawasan semacam inilah bisa muncul klaim-klaim atas landas kontinen yang tumpang tindih.

UNCLOS merupakan suatu perjanjian (treaty) yang melatarbelakangi hak dan obligasi dari suatu negara dan aktor internasional lainnya pada area maritim yang berbeda dan berhubungan dengan bermacam-macam penggunaan terkait dengan kelautan. Signifikansi dari UNCLOS tidak saja ditemukan dalam mengontrol aktivitas pada semua zona maritim, tetapi juga dalam penyediaan prosedur bagi suatu negara untuk mengatasi perbedaan klaim. UNCLOS adalah perjanjian global yang dapat memberikan juridiksi di dalam munculnya suatu sengketa dari interpretasi dan juga aplikasi pada tingkatannya. Sengketa internasional secara tipikal menggunakan kekuatan diplomasi dan hanya memasukkan kepada ajudikasi atau arbitrasi dengan melibatkan kelompok-kelompok. Untuk menciptakan perjanjian dimana meliputi sumber penting yang sangat fundamental berasal dari norma hukum internasional dan politik.

Perjanjian atau persetujuan tentang garis batas landas kontinen tetap memiliki arti penting dan tidak akan bergeser peranannya oleh perjanjian joint exploitation atau joint development. Hal ini disebabkan karena perjanjian tentang garis batas landas kontinen merupakan perjanjian yang bersifat permanen dan sebagai sarana yang menjamin adanya kepastian hukum atas batas-batas yuridiksi dan hak eksklusif dari negara pantai atas landas kontinennya masing-masing, sesuai dengan prinsipprinsip dan kaidah-kaidah hukum laut internasional. Penyelesaian sengketa dalam bidang hukum laut sebelum Konvensi Hukum Laut 1982 dilakukan dalam kerangka penyelesaian sengketa internasional pada umumnya. Dalam hal ini sengketa hukum laut diselesaikan melalui mekanismemekanisme dan institusi-intitusi peradilan internasional yang telah ada, seperti Mahkamah Internasional. Konvensi Hukum Laut 1982 telah menyediakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang sangat kreatif. Dilihat dari perkembangan sistem peradilan internasional, mekanisme Konvensi ini merupakan yang pertama kali yang dapat mengarahkan negara-negara peserta untuk menerima prosedur memaksa (compulsory procedures). Dalam sistem Konvensi maka tidak ada lagi ruang bagi negara-negara pihak Konvensi untuk menunda sengketa hukum lautnya dengan melepaskan konsep kedaulatan negara karena Konvensi secara prinsip mengharuskan negara-negara pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui mekanisme Konvensi. Negara-negara pihak Konvensi dapat membiarkan suatu sengketa tidak terselesaikan hanya jika pihak lainnya setuju untuk itu, namun jika pihak lain tidak setuju maka mekanisme prosedur memaksa Konvensi akan diberlakukan.

Menurut mekanisme Konvensi, negara-negara pihak diberi kebebasan yang luas untuk memilih prosedur yang diinginkan sepanjang itu disepakati bersama. Prosedur dimaksud termasuk prosedur yang disediakan oleh Pasal 33 Paragraf 1 Piagam PBB, mekanisme regional atau bilateral, atau melalui perjanjian bilateral. Jika dengan prosedur tersebut tidak dicapai kesepakatan, maka para pihak wajib menetapkan segera cara penyelesaian sengketa yang disepakati. Jika pada tahap ini masih tidak disepakati, maka para pihak diwajibkan menjalankan prosedur sesuai dengan lampiran VI Konvensi melalui konsiliasi. Akhirnya jika melalui prosedur diatas, para pihak tetap belum dapat menyelesaikan sengketanya, maka ditetapkan prosedur selanjutnya yaitu menyampaikan ke salah satu badan peradilan yang disediakan oleh Konvensi, yaitu : Tribunal Internasional untuk Hukum Laut, Mahkamah Internasional. Tribunal Arbitrasi, dan Tribunal Arbitrasi Khusus.

Negara-negara pihak pada waktu menandatangani, meratifikasi atau menerima Konvensi, atau pada waktu kapan saja, melalui suatu deklarasi dapat memilih badan-badan peradilan di atas untuk mengadili sengketanya. Jika tidak ada deklarasi dimaksud, maka negara pihak tersebut dianggap memilih abitrasi. Suatu organisasi internasional yang menjadi pihak pada Konvensi juga dapat memilih badan peradilan di atas, tetapi tidak dapat memilih Mahkamah Internasional, karena menurut Statuta bahwa Mahkamah hanya memiliki juridiksi untuk mengadili negara.


5. Landas Kontinen Indonesia

Khusus bagi negara kepulauan sebagaimana halnya Indonesia, adanya Konferensi Hukum Laut tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay Jamaica telah membawa angin segar dengan pengaruh baru dalam wawasan internasional. Dengan dikukuhkannya lebar laut, teritorial sepanjang maksimal 12 mil laut, memberikan kesempatan bagi negara pantai yang koneksinya memungkinkan untuk dilakukan perluasan. Di sisi lain pengaruh konferensi tersebut, bahwa yang sebelum konferensi merupakan perairan internasional yang merupakan laut bebas berubah menjadi laut teritorial di bawah kedaulatan suatu negara dengan perlindungan hukum internasional suatu negara tersebut dan merupakan kebebasan bagi negara-negara lain untuk lebih terkendali. Beberapa pengaruh Konferensi Hukum Laut bagi negara pantai maupun negara lainnya yaitu :
1.    Dapat membentuk negara kepulauan, menjamin kepentingan negara tersebut;
2.    Memberikan kesempatan negara pantai untuk memperlakukan perluasan wilayah laut
3.    Memperluas tanggung jawab negara pantai terhadap lautan;
4.    Berkurangnya wilayah laut bebas menjadi laut teritorial ;
5.    Mendukung pelestarian laut yang harus dijaga oleh hukum nasional suatu negara;
6.    Mengurangi kebebasan yang semula ada bagi para pengelola lautan.

Bagi negara kepulauan sebagaimana Indonesia, dengan adanya kesepakatan sebagai konvensi mempunyai arti penting, karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan yang merupakan konsep bagi bangsa Indonesia telah berhasil memperoleh pengaturan resmi dari masyarakat internasional. Pengaturan tersebut dikatakan penting karena merupakan langkah lanjut secara internasional dalam rangka menciptakan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 dengan wawasan nusantara.

Negara kepulauan sebagaimana dimaksud dengan konvensi tersebut adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau tersebut sedemikian eratnya sehingga gugusan pulaupulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan satu kesatuan geografi dan politik yang hakiki atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan daerah. Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau dan bagian pulau-pulau dengan 2/3 wilayahnya merupakan wilayah lautan. Dalam sejarah negara Indonesia dimana wilayah lautnya dalam jarak 3-6 mil laut diubah menjadi 12 mil laut sebagai perkembangan UU No.17 tahun 1985 yang meratifikasi konvensi hukum laut tersebut, lebih jauh akan menyatakan dan mewujudkan cita-cita bangsa sebagai negara kepulauan. Negara kepulauan yang diakui secara resmi melalui Konvensi Hukum Laut II tersebut mempunyai kewajiban :
1.    Menghormati perjanjian internasional yang sudah ada;
2.    Menghormati kegiatan-kegiatan lain yang sah dari negara tetangga yang langsung berdampingan;
3.    Menghormati hak-hak tradisional penangkapan ikan;
4.    Menghormati dan memperhatikan kabel laut yang ada di bagian tertentu perairan pedalaman yang dahulu merupakan laut bebas.

Kewajiban tersebut yang perlu diperhatikan sehingga tidak menumbuhkan kesewenang-wenangan atas perjanjian atau bentuk kepentingan lainnya yang bersifat damai di wilayah negara kepulauan. Masalah kelautan hampir di setiap negara khususnya bagi negara pantai telah menerbitkan ketentuannya yang bersifat sepihak yaitu dengan menekankan segi kepentingan negara yang bersangkutan. Dengan kehadiran Hukum Laut yang bersifat internasional, maka manfaat yang dapat dirasakan antara lain :
1.    Menghilangkan penafsiran dari masing-masing negara tentang masalah kelautan;
2.    Menghilangkan bentuk-bentuk peraturan yang semata-mata untuk kepentingan negara tertentu;
3.  Timbulnya keseragaman dalam peraturan masalah kelautan dengan pedoman pada Hukum Internasional yang berlaku umum;
4.    Bagi negara pemakai fasilitas lautan dapat berpegang pada pedoman Hukum Internasional yang ada;
5.    Timbul hak-hak dan kewajiban-kewajiban baru.

Manfaat ini semakin dirasakan bagi negara pengguna fasilitas lautan apabila setiap negara pengguna telah menerapkan konvensi PBB tersebut dalam praktek ketatanegaraannya, yaitu melalui ratifikasinya. Indonesia telah meratifikasi UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 1985 bahwa konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ditinjau dari isinya dapat dirinci sebagai berikut :
1.    Sebagian merupakan kodifikasi ketentuan-ketentuan hukum di laut lepas dan hak lintas damai laut internasional;
2.    Sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya ketentuan mengenai lebar laut teritorial menjadi maksimal 12 mil laut dengan kriteria landas kontinen;
3.    Sebagian merupakan rezim-rezim hukum baru, seperti asas negara kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan penambangan di dasar laut internasional. Konvensi ini digunakan sebagai landasan bagi setiap negara pantai dalam mengatur kelautannya. Dan konvensi ini mengikat bagi negara-negara pantai maupun negara yang memanfaatkan fasilitas pantai.

Masalah kelautan timbul adanya keperluan berbagai pihak yang ingin memanfaatkan segala fasilitas laut. Tumbuh berkembangnya Hukum Laut selain karena adanya kepentingan dengan alasan milik bersama, juga perlu dijaga akan kepentingan yang berkaitan dengan keamanan dan stabilitas negara, terbatasnya sumber daya, pembagian kepentingan, menjaga dan menuju pelestarian lingkungan laut dengan segala ekosistemnya.

Pengertian pulau menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982 persis sama dengan pengertian pulau menurut Konvensi tentang Landas Kontinen 1958 sesuai dalam Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan bahwa sebuah pulau adalah suatu kawasan (area) daratan atau tanah, yang dikelilingi oleh perairan yang tampak di atas permukaan perairan laut pada waktu perairan laut itu pasang. Sedangkan menurut ayat 2, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dari sebuah pulau ditentukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi seperti yang juga berlaku untuk wilayah daratan pada umumnya. Jadi Konvensi 1982 tetap mengakui eksistensi pulau dengan segala pranata hukum laut yang mengikutinya seperti laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Untuk pulau atau pulau-pulau yang terletak di tengah-tengah samudera yang luas, memang sangat diuntungkan oleh ketentuan ini. Sedangkan Pasal 121 ayat 3 menegaskan status dari suatu batu karang yang merupakan pengecualian sebagai berikut bahwa batu karang yang tidak dapat dijadikan hunian manusia secara berkesinambungan atau tidak ada kehidupan ekonomis dari dirinya sendiri tidak dapat memiliki zona ekonomi eksklusif ataupun landas kontinen. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa batu karang tetap dapat memiliki laut teritorial dan zona tambahan sendiri. Ini berarti, bahwa batu karang kering dapat dijadikan sebagai titik untuk menentukan garis pangkal lurus untuk mengukur atau menentukan lebar laut teritorial. 7

Hal ini diperkuat pula oleh Pasal 6 yang mengatur tentang penarikan garis pangkal lurus melalui pulau-pulau yang tersusun oleh atol atau batu-batu karang kering ataupun pulau-pulau yang dikelilingi oleh batu karang kering yang tentu saja selalu muncul di atas permukaan perairan (laut) pada waktu pasang. M enurut Pasal 6 ini, pulau-pulau yang berbentuk atol ataupun pulau-pulau yang dikelilingi oleh batu
7 I Wayan Parthiana (2005). ibid. hal : 45

karang kering semacam itu, dapat dijadikan sebagai titik-titik untuk menetapkan garis pangkal lurus untuk selanjutnya dari titik-titik yang merupakan garis pangkal lurus tersebut ditentukan lebarnya laut teritorial dari pulau tersebut. 8 Sebagai sebuah negara kepulauan yang dikelilingi lautan yang cukup luas dan terbuka, Indonesia tentu saja sangat berkepentingan atas laut dengan segala aspeknya. Sepanjang menyangkut wilayah laut, Indonesia telah mengaturnya di dalam Undang-Undang Nomor 4/Prp. 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia. Sebelum undang-undang ini diundangkan, terlebih dahulu dikeluarkan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 13 Desember 1957 tentang Wilayah Perairan Republik Indonesia. Keduanya menetapkan lebar laut teritorial Indonesia sejauh 12 mil laut diukur dari garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau Indonesia. Pada tahun 1961 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958 dan mengundangkannya dalam bentuk undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 1961 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958. Konvensi ini terdiri dari 4 konvensi yang salah satunya adalah Konvensi tentang Landas Kontinen 1958. Dengan keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Hukum Laut 1958, berarti sudah cukup kuatlah posisi Indonesia untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan Konvensi, khususnya tentang landas kontinen yang sekaligus menunjukkan praktek dan kebijaksanaan Indonesia dalam hukum laut, termasuk landas kontinen.

Akan tetapi jika ditinjau secara lebih seksama, terhitung dari tahun 1960 sebagai saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia yang secara relatif cepat ditindaklanjuti dengan peratifikasian dan pengundangan Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958, barulah pada tahun 1969 ditindaklanjuti lagi dengan dikeluarkannya Pengumuman Pemerintah tanggal 17 Februari 1969 tentang Landas Kontinen. Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 1973 disusul dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Akan tetapi isi dan jiwa dari Pengumuman Pemerintah 1969 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun1973 tentang Landas Kontinen, sama dengan isi dan jiwa dari Konvensi tentang Landas Kontinen 1958. Hal ini karena pada masa itu
8 I Wayan Parthiana (2005). ibid. hal : 48-49

Konvensi Hukum Laut Jenewa 1958, termasuk Konvensi tentang Landas Kontinen sudah merupakan hukum laut internasional positif dan Indonesia adalah salah satu negara yang sudah meratifikasinya. Mengenai landas kontinen Indonesia yang berbatasan dengan landas kontinen negara lain, butir 2 dari Pengumuman Pemerintah 1969 menyatakan, bahwa dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk bagian-bagian dalam yang terdapat dalam landas kontinen, atau kepulauan Indonesia berbatasan dengan negara lain, maka Pemerintah Indonesia bersedia melalui perundingan dengan negara yang bersangkutan untuk menetapkan suatu garis batas landas kontinennya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Penegasan ini diperkuat oleh Pasal 3 Undang- Undang Nomor 1 tahun 1973 yang menyatakan bahwa landas kontinen Indonesia yang berbatasan dengan landas kontinen negara lain untuk penetapan garis batasnya dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai suatu persetujuan.

Untuk merealisasikan ketentuan butir 2 Pengumuman Pemerintah 17 Februari 1969 dan dalam rangka mengeksplorasi landas kontinen serta mengeksploitasi sumber daya alamnya demi pembangunan nasional Indonesia, maka Indonesia mulai mengadakan persetujuan-persetujuan bilateral ataupun trilateral dengan negaranegara tetangganya yang landas kontinennya berbatasan dengan landas kontinen Indonesia termasuk dengan Malaysia pada tanggal 27 Oktober 1969. Dengan menandatangani persetujuan dengan negara tetangga, garis batas landas landas kontinen barulah mengundangkan berlakunya undang-undang tentang batas kontinen yakni, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang selanjutnya masih dilanjutkan lagi dengan mengadakan persetujuan tentang garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangganya.

Langkah ini ditempuh oleh Indonesia antara lain karena pada masa waktu atau kurun waktu tersebut Indonesia sedang giat-giatnya memperjuangkan prinsip negara kepulauan (archipelagic state principle) atau yang juga dikenal dengan nama Wawasan Nusantara di forum internasional, terutama menjelang diselenggarakannya Konverensi Hukum Laut PBB pada tahun 1973. Dengan adanya persetujuanpersetujuan itu, berarti secara implisit negara-negara tetangga menerima dan mengakui prinsip negara kepulauan yang diperjuangkan oleh Indonesia.

Disamping itu pula, dengan adanya persetujuan-persetujuan itu, maka jika pada waktu Indonesia mengumandangkan berlakunya undang-undang tentang landas kontinen, diharapkan tidak ada keberatan atau proses dari negara-negara tetangganya. Kebenaran ini terbukti, yaitu ketika Indonesia mengumandangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia pada tanggal 17 Januari 1973, ternyata sama sekali tidak ada protes dari negara-negara tetangga ataupun negara-negara lainnya.


6. UNCLOS dan Keputusan ICJ

Bila ditinjau pada prinsip hukum laut internasional, pemerintah Malaysia melanggar Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) dimana konvensi ini telah mengadopsi konsep negara kepulauan yang diperjuangkan antara lain oleh Indonesia. Baik negara kepulauan maupun negara pantai memiliki jalur yang disebut sebagai laut teritorial yakni jalur selebar 12 mil laut ditarik dari garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar negara pantai atau kepulauan. Pasal 15 UNCLOS menyebutkan bahwa alasan historis dapat dijadikan landasan untuk menetapkan batas laut teritorial antara kedua negara dengan cara tertentu. 9

Dalam keputusannya mengenai sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Mahkamah Internasional memilih dasar dan alur pertimbangan tersendiri setelah Indonesia dan Malaysia memaparkan sedapat mungkin argumentasi hukumnya yang sama-sama kuat dan juga lemah yaitu memeriksa terlebih dahulu apakah ada akar kepemilikan (original title) berdasarkan dokumen formal (treaty based title) dan jika tidak ada maka Mahkamah akan melihat kepada asas efektivitas. Dimana negara mana yang lebih efektif mengadministrasikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Hal ini sesuai dengan hukum positif tentang teritorial yang dikembangkan dalam jurisprudensi Mahkamah yang pada prinsipnya mengatur bahwa jika tidak ada dasar kepemilikan (title) maka asas efektifitas perlu dipertimbangkan.

Dalam pertimbangannya tentang prinsip efektifitas ini, Mahkamah menilai antara lain bahwa Indonesia tidak pernah menerapkan kekuasaan legislatifnya atas kedua pulau tersebut dan bahkan UU No. 4 tahun 1960 tentang Perairan Indonesia

9 Syafaruddin Usman & Isnawita Din. Op.cit. hal : 114-115

Tidak menempatkan kedua pulau tersebut sebagai titik pangkal dalam menarik garis pangkal kepulauan Indonesia. Berbeda dengan Indonesia, bukti efektifitas Malaysia atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan lebih jelas dan dalam periode yang cukup lama yaitu dari tahun 1917. Semua fakta sejarah yang diberikan Malaysia didalam proses persidangan, cukup meyakinkan bahwa Malaysia telah menunjukkan kegiatan berdaulatnya atas kedua pulau tersebut dan cukup membuktikan adanya efektifitas untuk syarat kedaulatan suatu negara atas kedua pulau itu.

Hakim dari Mahkamah Internasional menyebutkan bahwa sebenarnya kedua negara tidak tertarik untuk mengklaim kedua pulau ini lebih banyak didasari atas motivasi untuk mengklaim wilayah landas kontinen yang pada waktu itu dirundingkan oleh kedua negara pada tahun 1969. Hal ini dipicu oleh keluarnya Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen yang membuat aturan baru tentang lebar landas kontinen yang diukur dari garis pangkal, yang dalam hal ini berarti bahwa jika salah satu negara memiliki kedua pulau tersebut, maka akan semakin besar wilayah landas kontinen yang diperolehnya.

Mahkamah Internasional menggunakan hukum internasional dalam rangka memperoleh kedaulatan wilayah yaitu melalui prinsip okupasi. Dimana okupasi merupakan penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada dibawah penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan ataupun wilayah yang ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya (namun untuk yang kedua kemungkinan tidak pernah dilakukan). Secara klasik, pokok permasalahan dari suatu Okupasi adalah adanya suatu terra nullius. Wilayah yang didiami oleh suku-suku bangsa atau rakyat-rakyat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat dikatakan termasuk dalam kualifikasi terra nullius. Apabila suatu wilayah daratan didiami oleh suku-suku atau rakyat yang terorganisir, maka kedaulatan wilayah harus diperoleh dengan perjanjian-perjanjian lokal dengan penguasa-penguasa atau wakilwakil suku atau rakyat tersebut. Dalam menentukan apakah suatu okupasi telah dilakukan sesuai dengan hukum internasional atau tidak, maka prinsip keefektifan (effectiveness) harus diterapkan.

Jika timbul sengketa yang menyangkut kedaulatan atas sejumlah wilayah, maka sudah merupakan kebiasaan untuk menelaah negara-negara mana saja yang mengklaim kedaulatan tersebut, yang memiliki hak alas yang sah yang lebih tinggi  atas negara-negara lainnya yang juga mengajukan klaim yang sama. Meskipun demikian, jika perseteruan didasarkan pada kenyataan bahwa pihak lainnya juga telah mengumumkan kedaulatan, maka hal itu tidak cukup untuk membentuk hak alas, karena harus ditunjukkan pula bahwa kedaulatan atas wilayah tersebut juga telah berlangsung dan tetap ada pada saat putusan untuk perselisihan itu ditetapkan.

Alas hak dari penyerahan kedaulatan wilayah dalam hukum internasional juga berdasarkan atas tindakan okupasi efektif, dengan mengasumsikan bahwa negara yang menerima memiliki kemampuan untuk mengatur secara efektif wilayah yang diserahkan tersebut. Dalam cara yang sama, penambahan wilayah secara alami dapat dianggap sebagai suatu penambahan atas bagian wilayah yang telah ada kedaulatan yang sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar