Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 23 Oktober 2012

PENGERTIAN SERTA PERBEDAAN ANTARA CESSIE SUBROGASI DAN NOVASI

SUBROGASI ( Pembayaran Utang oleh Pihak Ketiga)

Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya, penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. Tujuan subrogasi adalah untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang paling nyata adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi segala hak dan tuntutan termasuk hak previlegi.

Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu karena (1) perjanjian (subrogasi kontraktual) dan (2) undang-undang. Subrogasi kontraktual dapat dilakukan dengan cara:
1.    kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur;
2.    pihak ketiga membantu debitur. Debitur "meminiamkan" uang dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur.

Supaya subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai berikut:
1.    pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;
2.    dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur;
3.    tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga.
Subrogasi karena undang-undang ini terjadi disebabkan adanya pembayaran yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih mempunyai kreditur yang lain bernama C.

Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata). Peralihan hak itu, meliputi segala hak dan tuntutan. Misalnya, A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR BTN, dengan angsuran setup bulannya Rp300.000,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada BTN.

Subrogasi adalah pembayaran pihak ketiga kepada kreditor baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui debitor yang meminjam uang kepada pihak ketiga. Jadi, disini debitor yang mempunyai utang kepada kreditor meminjam uang kepada pihak ketiga untuk membayar uangnya kepada kreditor. Subrogasi ini adalah upaya mencegah terjadinya unjust enrichment ( memperkaya diri sendiri secara tidak adil). Jangan sampai, kreditor menerima 2 kali pembayaran, yaitu dari pihak ketiga dan debitor atau sebaliknya jangan sampai setelah debitor membayar utangnya kepada kreditor, ia merasa dirinya telah bebas dari utang padahal ia masih mempunyai utang terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, pihak ketiga harus mengajukan subrogasi untuk menggantikan kedudukan kreditor lama sebagai kreditor baru terhadap debitor.


Dalam sistem hukum common law (Inggris dan negara persemakmurannya), Subrogasi terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Simple Subrogation.

Dalam simple subrogation, pembayara pihak ketiga terhadap utang debitor, tidak serta merta menghapuskan hubungan utang- piutang antara debitor dan kreditor. Walaupun kreditor sudah menerima pembayaran dari pihak ketiga, ia masih punya hak untuk meminta lagi ke debitor ( Unjust Enrichment Kreditor).Maka dari itu, pihak ketiga harus meminta supaya dilakukannya subrogasi sehingga pihak ketiga bisa bertindak dengan MENGGUNAKAN NAMA KREDITOR meminta pembayaran kepada Debitor.

Reviving Subrogation.


Dalam Reviving Subrogation, pembayaran pihak ketiga kepada Kreditor mengakibatkan putusnya hubungan utang- piutang antara debitor dan kreditor. Karena dianggap sudah membayar utangnya, debitor tidak wajib membayar utangnya lagi kepada pihak ketiga ( Unjust Enrichment Debitor). Oleh karena itu, hukum memberikan pihak ketiga hak subrogasi. Dalam hal ini, pihak ketiga meminta pembayaran utang kepada debitor dengan MENGGUNAKAN NAMANYA SENDIRI karena hubungan antara debitor dengan kreditor lama telah hapus.


Lalu Indonesia lebih menggunakan jenis yang mana??

Indonesia lebih memakai sistem Reviving Subrogation. Mengapa? Karena bisa saja pihak ketiga adalah juga debitor dalam perikatan tanggung renteng yang juga memiliki kewajiban membayar utang kepada kreditor.
Subrogasi bisa lahir karena Perjanjian dan Undang- undang.
Subrogasi yang lahir dari perjanjian.
Diatur di Pasal 1401 KUHPerdata.
Kreditor menyatakan dengan tegas bahwa ia telah menerima pembayaran dari pihak ketiga dan pihak ketiga menggantikan hak- haknya terhadap debitor termasuk gugatan, hak istimewa maupun atas hipoteknya. Atau, Debitor menyatakan dengan tegas bahwa ia meminjam sejumlah uang kepada pihak ketiga dan menetapkan pihak ketiga menggantikan hak- hak kreditor terhadap debitor.

Pernyataan ini harus dibuat melalui AKTA AUTENTIK.
Subrogasi yang lahir dari Undang- undang.
Diatur di Pasal 1402 KUHPerdata.

Subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditor lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitor. Dalam pasal ini disebutkan bahwa jika seorang kreditor pemegang hipotek kedua yang melunasi piutang kreditor pemegang Hipotek pertama, maka terjadi subrogasi yaitu si pembeli menggantikan kedudukan kreditor pemegang hipotek.
Akibat Subrogasi = Beralihnya piutang Kreditur kepada pihak ketiga yang melakukan pembayaran.

NOVASI ( Pembaruan Utang)

Novasi adalah pembaruan utang yang disertai hapusnya perikatan yang lama. Kreditor atau debitor baru tidak menggantikann kreditor atau debitor yang lama karena perikatannya telah hapus kemudian diperbarui dengan perjanjian baru. Contoh: perjanjian jual- beli diperbarui menjadi perjanjian pinjam- meminjam.

Novasi ada 2 macam:

1. Novasi Subjektif ( Adanya kesepakatan untuk perbaruan utang).
Kreditor lama dalam perikatan yang lama diganti oleh pihak ketiga sebagai kreditor dalam perikatan yang baru ( Novasi Subjektif Aktif).
Debitor yang lama dalam perikatan yang lama diganti oleh pihak ketiga sebagai debitor dalam perikatan yang baru ( Novasi Subjektif Pasif).

2. Novasi Objektif ( Pembaruan kesepakatan).
Contoh: perjanjian kredit diganti dengan perjanjian restrukturisasi utang.
Dalam novasi, perikatan lama hapus dan pada perikatan yang baru tidak dapat diperjanjikan lagi hak- hak istimewa yang melekat pada perjanjian lama.


APA PERBEDAAN ANTARA CESSIE, SUBROGASI, DAN NOVASI???

1. Cessie selalu terjadi melalui perjanjian, sedangkan subrogasi terjadi karena undang- undang maupun perjanjian.
2. Cessie selalu diperlukan akta, sedangkan subrogasi tidak mutlak, kecuali subrogasi yang lahir dari perjanjian.
3. Dalam cessie, peranan kreditor mutlak diperlukan sedangkan subrogasi yang terjadi karena undang- undang hal ini tidak diperlukan.
4. Subrogasi terjadi karena pembayaran, cessie terjadi bisa karena jual beli maupun utang piutang.
5. Cessie hanya berlaku kepada debitor setelah adanya pembertahuan, sedangkan dalam subrogasi tidak mutlak ada pemberitahuan.
6. Dalam cessie, utang piutang yang lama tidak hapus sedangkan dalam Novasi, utang – piutang yang lama hapus kemudian dihidupkan kembali. Pada Subrogasi, perikatan yang lama hapus karena pembayaran kemudian perikataan itu hidup lagi, kreditor baru menggantikan posisi kreditor lama.
7. Novasi adalah akibat perundingan segitiga. Pada subrogasi, debitor bersifat selamanya pasif.

dalam subrogasi, utang piutang yang lama hapus untuk kemudian diterbitkan kembali bagi kepentingan kreditor baru. Subrogasi terjadi sebagai akibat pembayaran sedangkan cessie dapat didasarkan atas berbagai peristiwa perdata misalnya jual beli maupun utang piutang. Dalam novasi, utang piutang yang lama hapus dan diganti dengan utang piutang yang baru. Perbedaan lainnya novasi merupakan hasil perundingan segitiga sedangkan dalam subrogasi pihak ketiga membayar kepada kreditor, debitor adalah pihak yang pasif dan dalam cessie, debitor selamanya pasif – hanya diberitahukan tentang adanya penggantian kreditor

DAFTAR PUSTAKA
Suharnoko, Endah Hartati, Doktrin subrogasi, novasi dan cessie 2006 prenada media group

1 komentar: