KASUS EICHMANN
FAKTA HUKUM
Adolf Eichmann atau lengkapnya Otto Adolf Eichman lahir di kota kecil bernama Solingen di negara Jerman pada tanggal 19 Maret 1906, berayahkan seorang pedagang bernama Adolf Karl Eichman yang sempat menjadi tentara Austro-Hungarian. Eichman kecil hidup dan besar di kota tersebut walaupun sempat berpindah tempat ke Linz untuk sementara akibat dari Perang Dunia I. Pada tahun 1939 hingga Bulan Mei 1945 ia di pindahkan di Berlin dan bekerja di Reich Main Security Office atau RSHA ( semacam Badan pertahanan Jerman). Pada awalnya ia mempunyai pekerjaan sebagai penanggung jawab terhadap kebijakan Nazi tentang Bangsa Yahudi di semua negara di daerah jajahan Jerman di wilayah Eropa yang berjumlah sekitar 16 negara.
Adolf Eichman termasuk orang yang ikut terlibat dalam Proyek Nazi yang bernama “Solusi Terakhir Bagi Orang-Orang Yahudi” ( The final Solutions of The Jewis Questions/ Endlosung Juden Frage) Dimana Eichman pertama-pertama ditugaskan sebagai seorang kordinator dalam pengiriman orang-orang Yahudi ke kamp-kamp konentrasi sepeerti di Silabor, Chelmni, Treblinka, dan Auchswitz- Birkenau. Proyek solusi terakhir sendiri adalah suatu proyek Nazi yang mempunyai tujuan nutuk melenyapkan bangsa Yahudi di Benua Eropa. Proyek ini dipimpin oleh Heinrich Himller seoarang Panglima SS (Schutzstuffel) diperkirakan proyek ini telah menelan korban 4 juta sebagian besar bangsa Yahudi dan diantaranya kaum homoseksual, Gipsi, Ulama, dan penjahat Jerman. Eichmann sendiri pada akhirnya tidak hanya sebagai koordinator tetapi lebih besar daripada itu, melainkan pernah bekerja sebagai pendata orang Yahudi di Eropa dan Eichman ikut membantu penyeleksian gas-gas beracun seperti sianida, Zyklon B untuk digunakan membunuh kaum Yahudi di kamp-kamp konsentrasi.
Adolf Eichmann " menghilang " dari dunia diakhir perang dunia kedua. Menjabat sebagai Chief of the Jewish Affairs Section of Reich Security (terjemahan bebas : Kepala Bagian Hubungan Yahudi Bidang Keamanan), Adolf dipercaya sebagai salah satu penentu kebijakan dalam kekuasaan Jerman. Ditengah - tengah semakin banyak pemimpin Nazi yang diketemukan, ia memutuskan untuk menghilangkan jejak dari perhatian dan tuntutan sekutu. Walaupun pernah ditangkap dua kali oleh sekutu di akhir peperangan, Eichmann dapat kabur dari kamp penjara sementara dan terbang ke Austria. Dengan kekalahan Jerman Nazi pada tahun 1945, Eichmann, yang aktivitas kriminalnya banyak diketahui saat itu, melarikan diri dari kamp tahanan Ober-Dachstetten dan bersembunyi di Jerman Barat. Dengan nama samaran, pertama kali ia bekerja sebagai rimbawan dan kemudian peternak ayam, pada tahun 1950, menyusul jejak buronan Nazi lainnya, ia berimigrasi melalui Italia ke Argentina. Di sana, rezim fasis Juan Peron siap menyambutnya dan macamnya. Kini, dengan nama samaran lain, Ricardo Klement, ia menunggu kedatangan isteri dan 2 puteranya, yang akhirnya bergabung dengannya pada tahun 1952. Selama sekitar 8 tahun, Eichmann hidup sederhana di sejumlah tempat yang berbeda dan melakoni sejumlah pekerjaan sedang. Pada pertengahan tahun 1950-an, sentralitas pada kepentingan Eichmann dalam program pemusnahan bangsa Yahudi telah merebak.
Simon Wiensenthal yang merupakan tokoh utama pemburuan Eichman, menghalangi istri Eichman dari mendapatkan kepastian mengenai kematian Eichmann dan mengkonfirmasikan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Eichmann meninggal diakhir peperangan. Pada awal 1953, Wiesenthal melaporkan beberapa data yang dapat dipercaya melacak jejak Eichmann dan keluarganya pergi ke Argentina. Walaupun Wiesenthal merupakan orang yang pertama kali melacak kemungkinan keberadaan Eichman di Argentina, Intelejen Israel - yang mempunyai departemen khusus untuk melacak keberadaan Adolf Eichmann, dan pemimpin lainnya - lah yang mengembangkan pencarian dengan terperinci dari jejak tersebut dan juga yang bertanggung jawab atas ekstradisi Eichmann. Dalam waktu singkat, ribuan dokumen dikumpulkan dalam pencarian Adolf Eichmann. Dan mereka menemukan bahwa Eichmann tinggal di Buenos Aiers dengan nama Ricardo Klement.
Setelah proses yang berliku-liku, Mossad (badan intelijen Israel) sanggup membuktikan jati diri Eichmann yang sesungguhnya. Sebuah tim diterjunkan ke Buenos Aires, tempat Eichmann tinggal saat itu, untuk membawanya ke Israel untuk diadili atas kejahatannya. Pada bulan Mei 1960, Eichmann diculik dan diterbangkan ke Israel.
Penangkapan Eicman dilakukan pada tanggal 3 Mei 1960. Setelah membututi Eichmann dalam waktu beberapa hari, mereka menyiapkan rencana untuk menentukan tempat dan lokasi dimana dia ditangkap. Setelah 20 hari berada di Argentina, Peter Malkin, Agen Mossad memberhentikan Eichmann dalam perjalanan pulangnya, menangkapnya dengan rahasian dan memerikan pertanyaan - pertanyaan. Diawal introgasinya, Klement menolak untuk mengakui siapa dirinya, tetapi ketika ditanya mengenai nomor urut SS nya, ia menjawabnya dengan benar, sesuai dengan nomor urut Eichmann. Setelah menahan Klement dalam waktu beberapa hari, akhirnya ia menandatangani pernyataan setuju untuk meninggalkan Argentina secara "sukarela" dan untuk mengikuti proses hukum di Israel. Dan tetap, penangkapannya masih rahasia.
Di awal peradilannya, pengadilan Israel dihadapkan dengan dua argumentasi hukum mengenai jurisdiksi.;
Argumentasi yang pertama adalah bahwa Israel melanggar kedaulatan Argentina karena israel menangkap Eichmann tanpa sepengetahuan Argentina. Setelah mengetahui bahwa Eichman telah diterbangkan ke Israel, pemerintah Argentina emminta agar warganya dikembalikan dan menyatakan akan menggunakan jurisdiksinya dalam penuntutan terhadap Eichmann. Dalam hal ini, PBB mengecam tindakan Pelanggaran Berat Israel terhadap kedaulatan Argentina. Walaupun demikian, Israel tidak peduli mengenai bagaimana caranya Eichmann bisa sampai ke israel, yang jelas saat itu Eichmann berada dalam jurisdiksi Israel dan dapat dihadapkan kepada pengadilan Israel.
Argumentasi kedua bahwa hukuman terhadap Eichmann tidak dapat dilakukan karenan Eichmann - yang bukan merupakan WN Israel - melakukan tindakan kriminal kepada Non Israel sebelum negara tersebut ada. Dalam hal ini, banyak negara mengatakan bahwa negara lain lebih pantas memberikan jurisdiksinya untuk mengadili Eichmann. Namun lagi - lagi pengadilan Israel bersikeras untuk memeroses Eichmann. Pengadilan menjustifikasi bahwa keputusan pengadilan untuk tetap memeroses eichman berdasrkan jurisdiksi universal kepada tindakan kriminal yang dituduhkan kepada Eichmann.
Lebih dari 9 bulan berikutnya, ia menjadi sasaran interogasi, yang akhirnya sampai ke rekaman tape berdurasi 275 jam, memproduksi catatan 3.564 halaman. Pengadilan ini dimulai pada tanggal 11 April 1961 dan selesai pada 15 Desember 1961. Pengadilan itu memancing kontroversi dunia internasional karena pemerintah Israel mengizinkan program berita dunia menyiarkan pengadilan itu secara langsung tanpa pembatasan apapun. Dia dituduh, dibawah hukum Israel untuk kejahatan perang, anggota dari organisasi HOSTILE, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan terhadap orang Yahudi. Persidangan tersebut dilakukan selama 4 bulan, lebih dari 100 saksi dihadirkan, dan sekitar seratus dokumen yang membenarkan dan menyatakan bahwa Eichmann dalam keadaan yang bebas dalam melakukan perbuatannya. Keputusan pengadilan tersebut dibacakan pada tanggal 10 desember 1961, dan Eichmann dinyatakan bersalah atas semua tuntutan yang diberikan kepadanya, dan dihukum mati.
Hukuman mati tersebut dilakukan pada tanggal 31 Mei 1962. Banding terhadap hukuman itu gagal, ia digantung di tengah malam 31 Mei 1962, yang menjadi satu-satunya hukuman mati resmi yang dilaksanakan dalam sejarah Israel. Tubuh Eichmann dikremasi dengan peralatan sementara yang konon meniru pemandangan di Auschwitz, Chelmno, Belzec, Sobibor, Treblinka, dan Majdanek. Abu jenazahnya ditaburkan di sebuah titik di Laut Tengah, di luar perairan teritorial Israel.
MASALAH HUKUM
Dalam kasus ini ada tiga perspektif Hukum internasional yang terkait, yaitu :
• Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)
• Mengenai Status Pengadilan Nuremberg ( Ekstradisi dan Prinsip Yurisdiksi Universal ).
• Mengenai Tanggung Jawab Komando
Permanent Court of Arbitration
menyatakan bahwa suatu negara yang menerima kembali seorang buronan secara tidak lazim tidak berkewajiban untuk mengembalikan orang hukuman itu ke negara dimana ia ditangkap. Oleh karenanya, kasus Eichmann dinyatakan sah untuk diproses di peradilan Nuremberg begitu juga dengan putusannya. Di lain pihak merupakan suatu pelanggaran terhadap kedaulatan Argentina dan untuk itu mendesak Israel supaya memberikan ganti rugi yang layak kepada Argentina.
ANALISIS
Mengenai Hak Asasi Manusia
Eichmann telah melakukan “extra ordinary crimes” yaitu:
Memperlakukan tawanan perang dengan tidak mengindahkan hak-hak manusia (war crimes).
Memperlakukan kaum yahudi sebagai budak, membiarkan mereka kelaparan, dan mendeportasi mereka ke kamp-kamp pengungsian (crimes against humanity).
Pemusnahan ras/bangsa tertentu terhadap kaum yahudi (Genocide).
Diperkuat dengan kesaksian seratus orang kaum Yahudi dengan dua ribu macam bukti termasuk ebih dari 3500 dokumen yang dilakukan polisi Israel. Kasus ini diadili menurut Israeli Nazi and Nazi Collabolators ( punishment ) law of 1951 dimana hukum ini mengaplikasi Genocide Convention 1949. Kejahatan ini telah melanggar aturan-aturan dalam Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter
Ekstradisi, Yurisdiksi dan Status Kewenangan Peradilan Nuremberg
Eichmann ditangkap di Argentina pada tahun 1960 dengan cara diculik dan diselundupkan oleh agen rahasia Israel ke Israel. Pada saat itu antara Argentina dan Israel tidak memiliki perjanjian Ekstradisi. Merupakan suatu pelanggaran hukum internasional apabila negara mengirimkan agen-agennya kewilayah negara lain untuk menangkap orang yang dituduh telah melakukan kejahatan yang bertentangan dengan peraturan hukum negaranya. Prinsip yang sama dianggap berlaku sekalipun orang yang ditangkap secara tidak lazim itu dituduh telah melakukan kejahatan yang melanggar hukum internasional seperti kejahatan terhadap perdamaian atau kejahatan terhadap kemanusiaan Pada saat tindak pidana itu terjadi, Israel belum menjadi suatu negara yang mempunyai seperangkat peraturan dan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Namun apabila berpegang pada prinsip yurisdiksi universal yang menyatakan bahwa tindak pidana yang berada di bawah yurisdiksi semua negara dimana pun tindak pidana dilakukan. Karena umumnya tindakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional dipandang sebagai delik jure gentium dan semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku-pelakunya dimana pun ia berada tanpa memandang kebangsaan serta tempat dilakukannya kejahatan tersebut. Maka berlaku juga prinsip retroaktif dalam kasus ini. Prinsip-prinsip ini dikukuhkan dengan Konvensi Genewa 1949.
Permanent Court of Arbitration menyatakan bahwa suatu negara yang menerima kembali seorang buronan secara tidak lazim tidak berkewajiban untuk mengembalikan orang hukuman itu ke negara dimana ia ditangkap. Oleh karenanya, kasus Eichmann dinyatakan sah untuk diproses di peradilan Nuremberg begitu juga dengan putusannya. Di lain pihak merupakan suatu pelanggaran terhadap kedaulatan Argentina dan untuk itu mendesak Israel supaya memberikan ganti rugi yang layak kepada Argentina.
Tanggung Jawab Komando
Eichmann menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah karena dia hanya mengikuti perintah dan tidak berniat untuk melakukan tindakan pembunuhan itu. Dengan perkataan lain, Eichmann hanya mengikuti birokrasi yang ada pada masa itu karena dia tidak tergabung dalam suatu kepemimpinan yang memiliki hak untuk membuat keputusan. Namun dalih tersebut tidak dapat diterima apabila perintah itu secara universal diketahui sebagai hal yang melawan hukum. Sebagaimana telah dikemukakan Mahkamah Nuremberg, pengujian yang tepat adalah apakah pilihan moral benar-benar memungkinkan di pihak individu-individu yang diperintahkan untuk melakukan tindak pidana Melihat posisi Eichmann adalah sebagai kepala bagian pada German Gestapo yang mana ia sebagai administrator yang bertanggung jawab dalam proyek “solusi final” ( kebijakan yang bertujuan untuk menghancurkan kurang lebih empat juta orang kaum Yahudi di Eropa ).
Pelanggaran hukum oleh para bawahan yang dilakukan demi ketaatan yang dilakukan kepada perintah atasan merupakan suatu pelanggaran dan tangggung jawab para atasanlah terhadap tindakan yang dilakukan para bawahan tersebut. Dalam hal ini harus ada kelalaian dalam menjalankan tugas sebelum tersangkut tanggung jawab komando tertinggi. Juga ditetapkan secara tegas oleh pengadilan-pengadilan sesudah perang bahwa perintah-perintah oleh alasan atau penataan terhadap Undang-Undang atau peraturan-peraturan nasional, bukan merupakan suatu pembelaan tetapi hal itu boleh dianggap sebagai peringanan hukuman.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas Eichmann terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan extra ordinary crimes. Keputusan pengadilan Nuremberg adalah benar dan sah untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Eichmann. Hal ini berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional, yaitu prinsip yurisdiksi universal, retroaktif , dan delik jure gentium. Juga dikuatkan dalam keputusan pengadilan-pengadilan sesudah perang. Begitu juga halnya mengenai tanggung jawab yang dibebankan pada Eichmann atas perbuatannya meskipun didasari atas perintah atasan. Keputusan semacam ini juga diambil untuk kepentingan seluruh manusia di muka bumi agar pelaku kejahatan tidak dapat menghindari hukumannya.
Blog Resmi SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn. (Aktivis Pelopor Regenerasi, Reorganisasi. dan Reformasi Organisasi Mahasiswa Notariat Seluruh Indonesia - Dalam Pembentukan Karakter Para Calon Notaris demi menciptakan Para Notaris yang Profesional di Indonesia)
Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
SELAMAT DATANG
Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN
1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha
1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar