Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 21 Oktober 2012

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

I. Pengertian Modal Ventura

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.


menurut beberapa sumber antara lain sebagai berikut :
Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko dimana penyedia modal mengharapkan capital gain.( Tony Lorenz )


Modal Ventura adalah dana yang dinvestasikan perusahaan atau individu yang memiliki risiko tinggi.( Clinton richardson )

Modal Ventura adalah bisnis pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dana dan pengembangan usaha-usaha baru di bidang teknologi dan atau non teknologi.(Robert white)

Keppres Nomor 61 tahun 1998
Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.

Jadi, pengertian Modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.

Modal ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi, namun pada dasarnya berbagai macam definisi tsb mengacu pada satu pengertian mengenai modal ventura, yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura. Meskipun prinsip pembiayaan dari modal ventura adalah penyertaan, hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa berupa obligasi atau bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak. Syarat yang lebih lunak itu dapat bermacam-macam, antara lain dapat berupa :
  • Bagi hasil
  • Pembayaran pinjaman hanya jika perusahaan pasangan usaha mampu mendapatkan tingkat keuntungan tertentu
  • Pinjaman dapat dikonversikan menjadi saham/penyertaan
Disamping pengertian di atas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut :
  • Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no. 61 tahun 1988)
  • Modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
  • Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau deviden(Tony Lorenz)
  • Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)

Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi
pada perusahaan modal ventura.

Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor
yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan
terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu
riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu
pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya
memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.


II. Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini
perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada
perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah
saham milik perusahaan pasangan usaha.

2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli
obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.

3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang
baru sama sekali.

4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil
yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup
kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling
menginginkannya.


III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura

Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan
modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari
berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :

1. Dari dalam perusahaan sendiri :
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan laba yang belum terpakai
- Laba yang ditahan

2. dari luar perusahaan :
- Investor baik perorangan atau industri
- Pinjaman dari Lembaga Perbankan
- Pinjaman dari Lembaga Asuransi
- Pinjaman dari Dana Pensiun


IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara
(BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank
Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara.

Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.

Pengaturan kegiatan Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang
Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.

Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis
yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
1. Pengembangan suatu penemuan baru.
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami
kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik
dari dalam maupun luar negeri.
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia,
yaitu dengan cara :
a. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi
pasangan usaha.
b. Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati
bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada
perseroan.
c. Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap
bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan
pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c. Bagi hasil berdasarkan perjanjian.


Pengertian Reksa Dana
Menurut undang-undang Pasar modal nomor 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27 disebutkan bahwa.
“ Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam potofolio efek oleh Manajer Investasi.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar