Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Sabtu, 20 Oktober 2012

Contoh PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN ( Perancangan Kontrak Nasional ( Konas ) )

PERJANJIAN  SEWA MENYEWA


Pada hari ini Senin, tanggal 15 Oktober 2012, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.    Boy William Rosseno,S.E., lahir di Bandung pada tanggal 2 Juni 1985., swasta, pemegang KTP nomor 1050056032040002, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Anggrek No.21, Cikutra Raya.
-    dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, adalah pihak yang  mempunyai hak atas guna bangunan.
-    Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.    Sendi Nugraha, S.H., lahir di Bandar Lampung pada tanggal 25 Desember 1983, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1053000459070003, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Veteran Timur Nomor 60, jabatannya sebagai Kepala Divisi Hukum Perseroan yang akan disebut di bawah ini,
-    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Rudi Janardi, S.H., yang bertindak selaku Direktur Utama dari dan karenanya sah mewakili PT.AXA WIDYATAMA SONEKA, berkedudukan di Bandung, yang dibuat dihadapan Randi Pratama,S.H.,M.Kn., Notaris di Bandung, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27 Agustus 2006 Nomor AHU-73561.AH.02.04 tahun 2008, yang Akta Pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13 Juni 2008 Nomor 9, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 733. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 10 Oktober 2012 Nomor 105/SK.III/Dir/10/10/2012.
-    Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
 

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :

Bahwa PIHAK PERTAMA selanjutnya akan disebut juga yang menyewakan – menerangkan dengan ini telah menyewakan serta menyerahkan kepada PIHAK KEDUA selanjutnya akan disebut juga penyewa dan penyewa menerangkan dengan ini telah menerima dan menyewa Hak Guna atas Bangunan milik PIHAK PERTAMA yang telah diperpanjang dan akan berakhir hingga 13 Agustus 2030. Yaitu berupa Tanah seluas (40m x 50m) yaitu 2000 m2 , Luas Bangunan (25m x 30m) yaitu 750m2 dan Volume Bangunan (25m x 30m x 30m) sebesar 562.500 m3. ( Hak Guna Bangunan atas nama Tuan Zainal Abidin, seperti yang tertera di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (Jalan Harimau Putih No. 19 D, Bandung, Jawa Barat, Hak Guna Bangunan No.121/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.1667/1970, tertanggal 13 Juni 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung).

Bahwa PIHAK KEDUA menyewa tanah dan bangunan tersebut kepada PIHAK PERTAMA untuk dijadikan gudang dan kantor cabang pemasaran, dimana tanah dan bangunan tersebut berdekatan dengan Kantor Pusat PIHAK KEDUA, yang dibatasi dengan Jalan Harimau Putih. Dengan denah lokasi sebagai berikut:
o    Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Harimau Putih.
o    Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dan Bangunan milik PT.Intan Permata Sari.
o    Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor Cabang Bank BCA Sekeloa.
o    Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor Cabang Bank Mandiri Sekeloa.
demikian menurut keterangan-keterangan mengenai lahan tanah dan bangunan tersebut.

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Ahli Waris Sah dari Zainal Abidin (alm) yaitu kakek dari PIHAK PERTAMA terhadap Hak Guna atas Bangunan yang menjadi objek sewa dalam perjanjian ini, berdasarkan Surat Penetapan Waris Nomor 312/Pdt.W/2012/PN.Bdg, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Selanjutnya Para Pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa tanah dan bangunan tersebut di atas dilakukan selama 5 tahun dengan harga sewa yang telah disepakati adalah sebesar Rp 50.000.000,- per tahun atau seluruhnya sebesar Rp 250.000.000,- per 5 tahun, yang cara pembayarannya akan dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 3 dibawah ini.

Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas para pihak telah bersepakat bahwa sewa-menyewa ini dilakukan dan diterima dengan peraturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

========================= PASAL 1 =========================
OBJEK SEWA

1.    Objek Sewa pada perjanjian yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan objek yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
2.    PIHAK KEDUA menyewa tanah dan bangunan, mengenai Hak Guna Bangunan atas nama Tuan Zainal Abidin, seperti yang tertera di dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (Jalan Harimau Putih No. 19 D, Bandung, Jawa Barat, Hak Guna Bangunan No.121/Kecamatan Coblong, Surat Ukur No.1667/1970, tertanggal 13 Juni 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah di Bandung) kepada PIHAK PERTAMA.

============================ PASAL 2 ============================
JANGKA WAKTU SEWA

1.    Perjanjian sewa menyewa ini berlaku lima tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir masa sewa dengan sendirinya pada tanggal 15 Oktober 2012.
2.    Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3.    PIHAK KEDUA dalam jangka waktu lima tahun sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk melakukan perpanjangan objek sewa dalam perjanjian ini.

========================= PASAL 3 =========================
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

1.    Harga sewa atas tanah dan bangunan  adalah sebesar Rp 50.000.000,- per tahun atau seluruhnya Rp 250.000.000,- selama 5 tahun.
2.    PIHAK KEDUA wajib membayar 50% dari total harga objek sewa kepada PIHAK PERTAMA pada waktu Perjanjian Jual Beli ditandatangani, yaitu sejumlah Rp 125.000.000,-
3.    PIHAK KEDUA harus membayar sisa pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat 1 tahun setelah Perjanjian Jual Beli ditandatangani, yaitu sebesar RP 125.000.000,-
4.    PIHAK KEDUA dapat meminta waktu penundaan sisa pembayaran dengan syarat dan ketentuan serta pertimbangan yang dianggap wajar oleh PIHAK PERTAMA.
5.    Surat Perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.

========================= PASAL 4 =========================
JAMINAN

1.    PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas guna bangunan tersebut.
2.    Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap hak atas guna bangunan tersebut, PIHAK KEDUA tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.
3.    Selama masa sewa berlangsung, PIHAK KEDUA wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 50.000.000,- secara tunai kepada PIHAK PERTAMA setelah serah terima dilakukan.
4.    Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA secara tunai oleh PIHAK PERTAMA, setelah PIHAK PERTAMA memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari PIHAK KEDUA termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, dan iuran warga.

========================= PASAL 5 =========================
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1.    PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek sewa tersebut seutuhnya kepada PIHAK KEDUA setelah Surat Perjanjian ini ditandatangani dan membayarkan 50% dari total harga yang sebagaimana sudah disetujui dan disepakati sebelumnya.
2.    PIHAK PERTAMA wajib bertanggung jawab atas objek sewa yang disewakan kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini.
3.    PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek sewa tersebut meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan bagi penggunanya yang tetap, beserta surat-surat bukti penyewaan hak atas guna bangunan milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4.    PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pengecekan terhadap objek sewa tersebut selama disewakan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
5.    PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran secara lunas dari PIHAK KEDUA terhadap objek sewa, sesuai dengan waktu dan cara pembayaran yang sebagaimana telah disepakati dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak.
6.    PIHAK PERTAMA berhak menerima uang jaminan dan berkewajiban mengembalikan uang jaminan sebagaimana diatur dalam pasal 4 dalam perjanjian ini.
7.    Pada saat berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA harus menyerahkan kembali tanah dan bangunan dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari PIHAK KEDUA.

========================= PASAL 6 =========================
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.    PIHAK KEDUA berhak atas objek sewa yang disepakati dan disetujui sebelumnya sesuai dengan harga, jaminan, dan cara pembayarannya.
2.    PIHAK KEDUA berkewajiban membayar harga sewa terhadap objek sewa, pada waktu, tempat, dan cara pembayaran sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.
3.    Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan PIHAK KEDUA selama masa perjanjian berlangsung.
4.    Segala kerusakan kecil maupun besar dari bangunan tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh PIHAK KEDUA (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak.
5.    Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
6.    PIHAK KEDUA tidak berhak melakukan perubahan pada bangunan yang akan mengubah konstruksi dan NJOP yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan milik PIHAK PERTAMA.
7.    PIHAK KEDUA berhak untuk meminta perpanjangan jangka waktu sewa kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, dan aturan yang mengatur dalam perjanjian ini.

========================= PASAL 7 =========================
FORCE MAJEURE

Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus sudah disepakati diantara para pihak.

========================= PASAL 8 =========================
SANKSI-SANKSI

1.    Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dan PIHAK KEDUA tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp. 2.000.000,-/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas oleh PIHAK PERTAMA.
2.    Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya PIHAK KEDUA dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat.

========================= PASAL 9 =========================
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini akan berakhir apabila kedua belah pihak telah melaksanakan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

========================= PASAL 10 =========================
PENYELESAIAN SENGKETA

1.    Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.    Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.

========================= PASAL 11 =========================
AMANDEMEN

Apabila ada suatu perubahan yang belum diatur sebelumnya dalam kesepakatan para pihak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini maka akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh para pihak dan hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

========================= PASAL 12 =========================
LAIN-LAIN

Surat Perjanjian Sewa-Menyewa ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.


Bandung, 15 Oktober 2012.
Para Pihak
            Pihak Pertama                                               Pihak Kedua
                       


    (Boy William Rosseno,S.E.)                          (Sendi Nugraha, S.H)

SAKSI-SAKSI
-    Andi Raharja, S.H.
-    Kurnia Subakti, S.E.
-    Tatang Sanjaya, S.H.
-    Ahmad Subardjo, S.T.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar