Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 14 Oktober 2012

Rezim Yurisdiksi Cyberspace di berbagai negara ( Indonesia ; Jepang ; Uni Eropa ; ASEAN )

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).


1. Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

2. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.



Cyberlaw di Eropa


Instrumen Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber (Cyber Crime) merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak saja bersifat lintas batas (transnasional) tetapi juga berwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional tentang perlunya perangkat Hukum Internasional baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional dalam mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejatan cyber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan cyber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diakses oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Cyber.

Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa (Council of Europe) pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cybercrime yang kemudian dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional. Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.



Cyberlaw di Singapore

The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses. The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.



Cyberlaw di Indonesia


Perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008. DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah
memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.

Untuk diketahui, UU ITE mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama Rancangan Undang Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE). Semula RUU ini dinamakan Rancangan Undang Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU IKTE) yang disusun oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen Perhubungan serta Departemen Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 September, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat No. R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ITE secara resmi kepada DPR RI. Merespon surat Presiden tersebut, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar Departemen Dalam rangka Pembahasan RUU ITE Antara Pemerintah dan DPR RI” dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan Pengarah: Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Jenderal Depkominfo, dan melibatkan Departemen Hukum dan HAM, Departemen Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Bank Indonesia, Bank BUMN, Operator Telekomunikasi dan Akademisi serta Praktisi TIK.
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
Kehadiran UU ITE ini sudah sangat dinantikan publik. Beberapa alasan yang dikemukakan publik bahwa UU ITE akan memberikan manfaat, sebagai berikut:
• Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik
• Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
• Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
• Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Adapun terobosan-terobosan penting yang dimiliki RUU ITE adalah :
• Tanda Tangan Elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvesional (tinta basah dan materai)
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP
• Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia

Apabila kita cermati dalam UU ITE dan RUU TIPITI diatas ada beberapa asas yurisidiksi internasional yang diterapkan.yaitu.

the jurisdiction to prescribe (yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang)
the jurisdiction to enforce (yursidiksi untuk menegakan hukum)
the jurisdiction to adjudicate (yurisdiksiuntuk menuntut)

Berkaitan dengan hukum mana yang berlaku dalam penuntutan,
ada 6 asas yaitu

1. Asas Subjective Territoriality
2. Asas Objective Territoriality
3. Asas Nationality
4. Asas Protective Principle
5. Asas Passive Nationality
6. Asas Universality

1.Subjective Territoriality,menurut Darrel Menthe merupakan asas yursidiksi yang paling penting dari asas yurisdiksi lainya.yaitu Jika aktivitas kejahatan/pelanggaran terjadi di dalam suatu negara, maka negara itu mempunyai yurisdiksi untuk menetapkan aturan.dalam kata lain keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan.sebagian besar undang-undang pidana di dunia mengunakan asas Subjective Territoriality.

2.Objective Territoraility, menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi negara tersebut.

3.Nationality,yaitu negara mempunyai kewenagan untuk menetukan hukum berdasarkan kebangsaan/kewarganegaraan pelaku.

4. Protective Principle,yaitu hukum yang berlaku berdasarkan keinginan negara yang berdaulat untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan diluar wilaya negara tersebut,semata-mata karena merasa terancam oleh tindakan itu.

5. Passive Nationality,hukum yang berlaku adalah hukum berdasarkan kebangsaan atau kewarganegaraan korban.

6.Universality, menurut Prof.DR.H.Ahmad M. Ramli,SH.,MH.dalam bukunya Cyberlaw dan HKI mengatakan asas ini selayaknya mendapat perhatian khusus dalam pebegakan hukum di cyberpsace.

pada mulanya asas ini menetapkan bahwa setiap negara berhak untuk menagkap dan menghukum para pelaku pembajakan,kemudian asas ini berkembang sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)misalnya genosida,pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun dimasa mendatang asas yurisdiksi ini mungkin dikembangkan untukinternet piracy, seperti computer,caracking,carding,hacking adng viruses.
namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diperlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional

Cyber Law di Jepang :

Munculnya dan berkembangnya Teknologi Informasi dan mulai adanya kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi terjadi pula perkembangan perangkat hukum, khususnya yang mengatur perilaku penggunaan dan pemidaan bagi pelaku kejahatan di bindang Teknologi Informasi. Pada tahap pertama masyarakat menggunakan soft law dalam bentuk kode etik atau kode perilaku (code of coduct). Misalnya di Jepang (1996) dan di Singapura dalam bentuk Internet Code of Conduct. Namun demikian upaya semacam ini masih dipandang belum mencukupi terbukti dengan makin luasnya penyalah-gunaan TI dan Internet, sehingga kemudian dibuatlah hukum administratif yang bersifat semi hard law berupa code of practice seperti yang dirumuskan oleh the Australian Internet Industry Association, 1999. Code of conduct, kode etik, dan code or practice tergolong kebijakan kriminal yang menggunakan sarana non-penal (prevention without punishment). Ketika kejahatan Teknologi Informasi sudah semakin canggih dan korbannya sudah makin banyak serta melibatkan kejahatan transnasional, sarana penegakan hukum yang dilakukan adalah dengan melakukan kriminalisasi berupa penerapan hard law berupa Undang – Undang, sebagaimana dilakukan oleh Singapura dengan membuat Computer Misuse Act (1993), dan Malaysia dalam bentuk Computer Crimes Act (1997).

Pengaturan cyberspace di jepang antaralain:
– Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual merchants and consumers
 



Perbandingan mengenai Undang-Undang ITE antar Negara ASEAN

a. Mengenai transaksi elektronik antar Negara

• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.

• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.

• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.


b. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.

• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.

• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.

• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.


c.Cybercrime

Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.


d.Spam

Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.

• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)

• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.

• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.


e.Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs

Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

f. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

g.Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

h.Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

i.Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.

Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

Sumber :
1. http://blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf
2. http://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf
3. http://arif90.wordpress.com/2010/05/12/perbandingan-uu-ite-indonesia-dengan-negara-lain/
4. http://goligog.wordpress.com/2010/07/06/uu-ite-antara-indonesia-dan-negara-lain/
5. http://mardiseptianto.blogspot.com/2011/03/cyberlaw-di-beberapa-negara-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar