Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 14 Oktober 2012

Contoh Perjanjian Jual - Beli ( Perancangan Kontrak Nasional ( Konas ) )

Nama        : SENDI NUGRAHA
NPM        : 110110090144

PERJANJIAN JUAL BELI

Pada hari ini Rabu, tanggal 28 September 2011, yang bertanda tangan dibawah ini :
Tuan Maman Rahman, lahir di Cianjur pada tanggal 20 September 2011, Ketua Cabang Perseroan Komanditer yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 1057689004576001, bertempat tinggal di Jalan Suryalaya nomor 16.
-    Dalam hal ini bertindak sebagai dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama CV. Anugerah yang berkedudukan di Jalan Suryalaya nomor 16, Cianjur, beralamat pusat di Jakarta yang didirikan dengan akta tanggal 15 Januari 1997 Nomor 29, yang dibuat dihadapan Amelia SH MH Notaris di Jakarta.
-    Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku penjual



Tuan Hengki Rahmala Damanik, lahir di Cianjur pada tanggal 19 0ktober 1978, Ketua pengurus koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 32.77021910.780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah. 

Nyonya Kartinah, lahir di Cianjur pada tanggal 10 Juli 1973, Sekertaris  pengurus koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 100046103253004, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung H.Said, Rukun 003, Rukun Warga 007, Desa Campaka, Kecamatan Andir.

Tuan Salman Salim, lahir di Cianjur pada tanggal 10 Juli 1973, Bendahara pengurus koperasi, pemegang KTP nomor 1050035507735501, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Cikahuripan, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007, Desa Sukaraja, Kecamatan Cicendey.
-    Dalam hal ini bertindak sebagai dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur, yang berkedudukan di Kabupaten Cianjur, yang didirikan dengan akta tanggal 14 Mei 2008 Nomor 7, yang dibuat dihadapan Ina Boediarti SH MKn, Notaris di Kabupaten Cianjur. Anggaran Dasar Koperasi tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2008 nomor 15/BH/XIII.8/20.
-    Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku pembeli
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA menjual mesin kepada PIHAK KEDUA, berupa 5 traktor dan 3 mesin penggilingan padi.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
OBJEK JUAL BELI
1.    Objek Jual Beli pada perjanjian yang dilakukan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua merupakan barang yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
2.    Pihak Kedua membeli 5 buah traktor hasil produksi Jepang dengan merk Yamato dan 3 buah mesin penggilingan pada hasil produksi dari anak-anak ITB dengan merk Taruna.

PASAL 2
HARGA
1.    Para pihak telah setuju dan sepakat bahwa harga per unit traktor adalah Rp 195.000.000,- dan harga per unit mesin penggilingan padi adalah Rp 80.000.000,-.
2.    Dalam harga jual beli tersebut sudah termasuk pengiriman  mesin sampai ke tempat lokasi pengoperasian mesin yang bersangkutan.

PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
1.    Pihak Kedua membayar 10% dari total harga mesin–mesin yang dibeli sebagai uang muka yang dibayar pada waktu pemesanan mesin-mesin. Padibayar uang muka sebesar 10% dari masing-masing unit mesin, yaitu: 10% x [( 5 x Rp 195.000.000,- ) + ( 3 x Rp 80.000.000,- )] = Rp 121.000.000,-
2.    Pihak Kedua membayar 50% dari total harga mesin-mesin pada waktu mesin telah tiba dan Perjanjian Jual Beli ditandatangani. Dalam jangka waktu 7 hari setelah mesin-mesin  tiba, Pihak Pertama mengirimkan instruktur untuk memberikan pelatihan kepada para petani dalam rangka pengoperasian mesin-mesin yang bersangkutan.
3.    Pihak Kedua membayar 25% dari kekurangan pembayaran satu minggu setelah pelatihan kepada para petani.
4.    Sisa pembayaran sebanyak 15% dari total harga mesin-mesin akan disimpan di Bank dan baru dapat dicairkan setelah masa jaminan telah selesai.


PASAL 4
JAMINAN
1.    Pihak Pertama memberikan jaminan pada mesin-mesin yang dijual kepada Pihak Kedua bahwa mesin-mesin tersebut adalah merupakan milik sah dari Pihak Pertama dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya.
2.    Pihak Pertama memberikan jaminan selama 2 tahun dan sisa uang 15% dari total pembayaran akan disimpan di Bank dan baru dapat dicairkan setelah masa jaminan telah selesai.


PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.    Pihak Pertama wajib menyerahkan mesin-mesin tersebut seutuhnya setelah Pihak Kedua memebayarkan 50% dari total harga yang sebagaimana sudah disetujui dan disepakati sebelumnya.
2.    Pihak Pertama wajib bertanggung jawab atas mesin-mesin yang dijual kepada pihak kedua
3.    Pihak Pertama wajib menyerahkan mesin-mesin tersebut meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan bagi penggunanya yang tetap, beserta surat-surat bukti milik.
4.    Pihak Pertama menanggung biaya pengiriman mesin sampai ketempat lokasi pengoperasian mesin yang bersangkutan dan berkewajiban menyediakan serta mengirimkan instruktur yang akan memberikan kemahiran dan pemahaman bagaimana mesin-mesin tersebut dioperasikan kepada para petani.
5.    Pihak Pertama berhak menerima pembayaran secara lunas sesuai dengan cara pembayaran yang sebagaimana telah disepakati dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak.


PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.    Pihak Kedua wajib membayar harga pembelian, pada waktu, tempat, dan cara pembayaran sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.
2.    Pihak Kedua berhak atas objek jual beli yang disepakati dan disetujui sebelumnya sesuai dengan harga, jaminan, dan cara pembayarannya.


PASAL 7
FORCE MAJEURE
Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus sudah disepakati diantara para pihak.


PASAL 8
SANKSI-SANKSI
1.    Apabila Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan mesin-mesin tersebut  pada waktunya, sedangkan hal ini tidak dikarenakan Force Majeure, maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp 50.0000.000,-
2.    Apabila Pihak Kedua yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran, maka perjanjian yang disepakati sebelumnya dianggap batal.


PASAL 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini akan berakhir apabila kedua belah pihak telah melaksanakan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.


PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan masalah ini dengan jalan musyawarah. Namun, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur.

PASAL 11
AMANDEMEN
Apabila ada suatu perubahan yang belum diatur sebelumnya dalam kesepakatan para pihak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini maka akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh para pihak dan hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 12
LAIN-LAIN
Surat Perjanjian Jual Beli Mesin ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.


Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, dalam keadaan sehat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

      Pihak Pertama                        Pihak Kedua


    Maman Rahman                    Hengki Rahmala Damanik


Saksi-saksi

    Saksi Pihak Pertama                Saksi Pihak Kedua


         Kurnia Putra                       Sendi Nugraha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar