Nama : SENDI NUGRAHA
NPM : 110110090144
NPM : 110110090144
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini Rabu, tanggal 17 Oktober 2012, yang bertanda tangan dibawah ini :
Pada hari ini Rabu, tanggal 17 Oktober 2012, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. H.Amirudin, lahir di Samarinda, pada tanggal 15 September 1956, swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3209875620001, bertempat tinggal di Samarinda, Jalan Haji Salim nomor 17.
- dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, adalah pihak yang mempunyai atau memiliki tanah dan bangunan.
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Drs. Sutarman, lahir di Bandung, pada tanggal 4 Juli 1972, Pengusaha, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1050004075420001, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Sangkuriang P-4 Nomor 5, jabatannya sebagai Direksi Perseroan yang akan disebut di bawah ini.
- Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama PT.SERJO COAL SEJAHTERA, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Alifa Dewi, SH.,M.Kn, Notaris, di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 Agustus 2008 Nomor AHU-93166.AH.0102,Tahun 2008, yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 21 Juni 2010 Nomor 7, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 645.
- Berdasarkan Nota Kesepahaman dan Surat Perintah Kerja dari PT.PRIMA BATU BARA ABADI, berkedudukan di Jakarta sebagai pemegang surat ijin untuk pengelolaan pertambangan di Kalimantan Timur.
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu :
Bahwa PIHAK PERTAMA selanjutnya akan disebut juga yang menyewakan – menerangkan dengan ini telah menyewakan serta menyerahkan kepada PIHAK KEDUA selanjutnya akan disebut juga penyewa dan penyewa menerangkan dengan ini menyewa sebidang tanah seluas 6.500 m2, berikut bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak di Propinsi Kalimantan Timur, kota Bontang, dengan Hak Milik PIHAK PERTAMA (berdasarkan Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 8, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25 Agustus 1980 Nomor 1575/1980, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bontang tanggal 2 September 1980),
Bahwa PIHAK KEDUA menyewa tanah dan bangunan tersebut kepada PIHAK PERTAMA untuk dijadikan sebagai tempat kantor cabang dan juga sebagai pool untuk kendaraan truk-truk pengangkut batubara ke Pelabuhan di Bontang. Dengan denah lokasi objek tanah tersebut sebagai berikut:
o Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kanal Timur.
o Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah dan Bangunan milik PT.Intan Permata Sari.
o Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor Cabang Bank BCA Bontang.
o Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor Cabang Bank Mandiri Bontang.
demikian menurut keterangan-keterangan mengenai lahan tanah dan bangunan tersebut.
Bahwa adapun syarat sewa-menyewa, PIHAK KEDUA diberi izin oleh PIHAK PERTAMA, untuk membangun kantor cabang seluas 250 m2, dan mess 10 kamar seluas 200 m2 untuk karyawan, serta garasi untuk pool trul-truk pengangkut batubara, dengan syarat setelah perjanjian sewa menyewa berakhir, bangunan-bangunan tersebut menjadi milik sepenuhnya dari pemilik bangunan yaitu PIHAK PERTAMA.
Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas para pihak telah bersepakat bahwa sewa-menyewa ini dilakukan dan diterima dengan peraturan dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
=================== PASAL 1 ===================
OBJEK SEWA
1. Objek Sewa pada perjanjian yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan objek yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.
2. PIHAK KEDUA menyewa sebidang tanah berikut bangunan semi permanen yang berdiri di atasnya, dengan alas hukum yaitu Hak Milik atas nama PIHAK PERTAMA, seperti yang tertera di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 8 terletak di Jalan Kanal Nomor 5, Propinsi Kalimantan Timur, Kota Bontang, Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Satimpo, seluas 6.500 m2, diuraikan dalam Surat Ukur No.1575/1980, menurut seritifikat tertanggal 2 September 1980 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bontang.
=================== PASAL 2 ===================
JANGKA WAKTU SEWA
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku lima tahun setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir masa sewa dengan sendirinya pada tanggal 17 – 10 – 2017 ( Tanggal tujuh belas bulan Oktober tahun dua ribu dua belas)
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa jangka waktu sewa 5 (lima tahun) periode pertama, dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. PIHAK KEDUA dalam jangka waktu satu tahun sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis apabila berkehendak untuk melakukan perpanjangan objek sewa dalam perjanjian ini.
=================== PASAL 3 ===================
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa jangka waktu sewa 5 (lima tahun) periode pertama, dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. PIHAK KEDUA dalam jangka waktu satu tahun sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis apabila berkehendak untuk melakukan perpanjangan objek sewa dalam perjanjian ini.
=================== PASAL 3 ===================
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga sewa atas tanah dan bangunan adalah sebesar Rp 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) per tahun atau seluruhnya sebesar Rp 75.000.000,00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) selama 5 (lima) tahun.
2. PIHAK KEDUA wajib membayar jumlah keseluruhan dari total harga objek sewa selama jangka waktu 5 (lima) tahun kepada PIHAK PERTAMA pada waktu Perjanjian Sewa Menyewa ditandatangani, yaitu sejumlah Rp 75.000.000,00,- (tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai.
3. PIHAK KEDUA dapat memperpanjang objek sewa untuk 5 (lima) tahun periode kedua, dengan ketentuan, PIHAK KEDUA harus membayar uang sewa untuk 5 (lima) tahun periode kedua dengan ketentuan sebesar Rp 20.000.000,00,- (dua puluh juta rupiah) per tahun, yang wajib dibayar keseluruhan sebesar Rp 100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) selama 5 (lima) tahun, yang wajib dibayarkan 3 bulan sebelum masa sewa 5 (lima) tahun periode pertama berakhir, dengan cara tunai.
4. Surat Perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah.
=================== PASAL 4 ===================
JAMINAN
1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah tersebut.
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap hak atas tanah tersebut, PIHAK KEDUA tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.
3. Selama masa sewa berlangsung, PIHAK KEDUA wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA setelah serah terima dilakukan.
4. Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA secara tunai oleh PIHAK PERTAMA, setelah PIHAK PERTAMA memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari PIHAK KEDUA termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, dan iuran warga.
=================== PASAL 5 ===================
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek sewa tersebut seutuhnya kepada PIHAK KEDUA setelah Surat Perjanjian ini ditandatangani dan membayarkan keseluruhan dari total harga yang sebagaimana sudah disetujui dan disepakati sebelumnya.
2. PIHAK PERTAMA wajib bertanggung jawab atas objek sewa yang disewakan kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini.
3. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan objek sewa tersebut meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya serta dimaksudkan bagi penggunanya yang tetap, beserta surat-surat bukti penyewaan hak atas tanah milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
4. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pengecekan terhadap objek sewa tersebut selama disewakan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
5. PIHAK PERTAMA berhak menerima pembayaran secara tunai dan lunas dari PIHAK KEDUA terhadap objek sewa, sesuai dengan waktu dan cara pembayaran yang sebagaimana telah disepakati dan disetujui sebelumnya oleh kedua belah pihak.
6. PIHAK PERTAMA berhak menerima uang jaminan dan berkewajiban mengembalikan uang jaminan sebagaimana diatur dalam pasal 4 dalam perjanjian ini.
7. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA harus menyerahkan kembali tanah dan bangunan baik yang sebelumnya ada maupun bangunan yang telah ada, yang telah dibangun oleh PIHAK KEDUA, dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari PIHAK KEDUA.
=================== PASAL 6 ===================
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak atas objek sewa yang disepakati dan disetujui sebelumnya sesuai dengan harga, jaminan, dan cara pembayarannya.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar harga sewa terhadap objek sewa, pada waktu, tempat, dan cara pembayaran sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian.
3. Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan PIHAK KEDUA selama masa perjanjian berlangsung.
4. Segala kerusakan dari bangunan tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh PIHAK KEDUA (force majeure) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak sebagaimana yang disepakati.
5. Selama perjanjian ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
6. PIHAK KEDUA atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada bangunan yang akan mengubah konstruksi dan NJOP yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan milik PIHAK PERTAMA.
7. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) harus dengan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
8. PIHAK KEDUA berhak membangun kantor cabang seluas 250 m2 dan mess 10 kamar seluas 200 m2, untuk karyawan serta garasi untuk pool truk-truk pengangkut batu bara.
9. PIHAK KEDUA berhak untuk meminta perpanjangan jangka waktu sewa kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, dan aturan yang mengatur dalam perjanjian ini.
=================== PASAL 7 ===================
FORCE MAJEURE
Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang disebabkan oleh bencana alam, dan kejadian tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus sudah disepakati diantara para pihak.
=================== PASAL 8 ===================
SANKSI-SANKSI
1. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan PIHAK KEDUA tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6, maka untuk setiap keterlambatan tidak memperpanjang jangka waktu sewa setelah masa jangka waktu sewa berakhir, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,-/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas oleh PIHAK PERTAMA .
2. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mengosongkan tanah berikut bangunan dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya PIHAK KEDUA dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat.
=================== PASAL 9 ===================
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini akan berakhir apabila masa jangka waktu sewa telah berakhir sebagaimana tercantum dalam pasal 2, maupun kedua belah pihak telah melaksanakan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
=================== PASAL 10 ==================
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
================== PASAL 11 =================
AMANDEMEN
Apabila ada suatu perubahan yang belum diatur sebelumnya dalam kesepakatan para pihak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini maka akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh para pihak dan hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
================== PASAL 12 =================
LAIN-LAIN
Surat Perjanjian Sewa-Menyewa ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua), yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 17 Oktober 2012.
Para Pihak
Pihak Pertama Pihak Kedua
( H. Amirudin ) ( Drs. Sutarman )
SAKSI-SAKSI
- Putra Perwira, S.H. - Rudolof Parepare, S.E.
- Muktaman Rasyid, S.H. - Ahmad Sukamto, S.T.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar