Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 05 Mei 2013

DRAFT ANGGARAN DASAR PENDIRIAN YAYASAN



YAYASAN
NOMOR ………….
Pada hari ini. hari……..tanggal (________). —————————-
Berhadapan dengan saya (____________), Sarjana Hukum. Notaris di (____________), dengan hadirnya saksi-saksi yang saya…………………. Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini: ——————————————————-
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp ……… (…………………….) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut: ———

—————————— NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ——-
———————————————– Pasal 1 ———————-
Yayasan ini bernama : Yayasan………………….. disingkat “……..” dan bertempat kedudukan di (______), dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus. dengan persetujuan Badan Pendiri. —————–
———————————————– WAKTU ———————-
———————————————– Pasal 2 ———————–
Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan. ————————————————
———————————————— AZAS————————-
———————————————– Pasal 3 ———————–
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima). ———————————————————
————————————– MAKSUD DAN TUJUAN ————-
———————————————– Pasal 4 ———————–
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah: ———————————
- [___]
———————————————– USAHA ———————–
———————————————– Pasal 5 ———————–
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut : ———————————————————–
a. [___];
b. [___];
c. [___];
d. [___];
e. [___];
——————————————– KEKAYAAN ———————
———————————————–Pasal 6————————
1. kekayaan Yayasan terdiri dari: —————————————
a. pangkal kekayaan pertama tersebut diatas: ——————-
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;———-
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa; ——————–
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan; ———
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah. ——————–
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
—————————————– BADAN PENDIRI —————-
———————————————– Pasal 7 ———————–
1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari: ———————————-
a. yang mendirikan Yayasan; —————————————-
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya; ——————————————-
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan; —————————————
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan ini telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini; ——
2. Badan pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan; ————————————————————–
a. menetapkan perubahan anggaran dasar; ———————–
b. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus; ———————————————————–
d. membubarkan Yayasan ——————————————–
3. keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena; ———————–
a. meninggal dunia atau dibubarkan; ——————————
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri; ————————
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir. ——————————–
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. dengan ke­tentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. ————
8. tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
—————————————– BADAN PENGURUS ————–
———————————————– Pasal 8 ———————–
1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya (_______) orang, dengan susunan sebagai berikut: 1 (satu) orang ketua;
1 (satu) orang wakil ketua; ——————————————-
1 (satu) orang sekretaris;———————————————-
1 (satu) orang bendahara; ——————————————–
2 (dua) orang anggota atau lebih.————————————
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk (_______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena; ——————–
a. meninggal dunia; ————————————————–
b. atas permintaan sendiri; ——————————————
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri. ———————–
4. Jika terjadi lowongan. maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus. —————————————————————
————————- HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS –
———————————————– Pasal 9 ———————–
1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini. —————————————————-
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan. termasuk rencana kerja Yayasan untuk (________) tahun. ———————————–
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat diatas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri. ———————————————————-
4. Selambat-lambatnya dalam waktu (______) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan. Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau. ———–
———————————————– Pasal 10 ———————
1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan dan karenanya berhak melakukan segala tindakan. baik yang inengenai pengurusan niaupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain; ————————————–
b. membeli. menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak: ——
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam: ———-
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditanda tangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua. mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua. —————-
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa. —————————–
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja diantara para anggotanya secara efektif dan efisien. —————————————————–
———————————- RAPAT BADAN PENGURUS ———–
———————————————– Pasal 11 ———————
1. Badan pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya (___) kali dalam setahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya (_____) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada ketua. —————————————-
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya (________) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya (____) hari dan selambat-lambatnya (______) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat di ambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir. ———————–
5. keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.
———————————- BADAN PENGAWAS ——————–
———————————————– Pasal 12 ———————
1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk (______) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhen-tikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. ——————————–
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku. surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan. ————————————————————–
5. Tiap-tiap anggota badan pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan. ———————————————————–
———————————- BADAN YAYASAN/PELINDUNG ——
———————————————– Pasal 13 ———————
1. Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pediri dapat mengangkat Badan Penasehat/Pelindung yayasan. —————————————
2. Badan Penasehat/pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali. —————–
3. Badan penasehat/pelindung berhak memberikan nasehat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasehat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasehat-nasehat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat. ——————————–
——————————————- TAHUN BUKU ——————-
———————————————– Pasal 14 ———————
1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan (_______) sampai dengan akhir bulan (_______) tiap-tiap tahun. ——————————————-
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan yang pertanggung-jawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat badan Pendiri. ———————————————
—————————— Perubahan Tambahan atau Pembubaran
———————————————– Pasal 15 ———————
1. Keputusan untuk merubah atau inenambah anggaran dasar yayasan ini atau untuk membubarkan yayasan hanya sah jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau divvakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan. ——–
—————————— CARA MENGGUNAKAN SISA UANG ——
———————————————– Pasal 16 ———————
Jikalau yayasan ini dibubarkan. maka dengan mengindahkan bunyinya pasal 1665 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua hutang Yayasan. dibawah pengawasan Badan pengawas. kecuali jika rapat badan pendiri menentukaan cara lain dan rapat badan pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.
———————————————– PENUTUP ——————-
———————————————– Pasal 17 ———————
semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini atau dalam anggaran rumah tangga. akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendni untuk pertama kali:
susunan Badan Pengurus terdiri dari: ————————————
Ketua : ………………………….
Wakil Ketua : …………………………



CONTOH ANGGARAN DASAR YAYASAN
Yayasan :
Nomor :
Pada hari ini………………….. tanggal ………………………..
Berhadapan dengan saya. (____________), Sarjana Hukum, Notaris di (____________) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: ———————————
Tuan…………………..swasta. bertempat tinggal di …………… ———————————-
Tuan………………….swasta. bertempat tinggal di ……………. ———————————-
Para penghadap tersebut diatas menerangkan bahwa mereka telah memisahkan dari kekayaan mereka uang sebanyak Rp……………….. yang diperuntukan sebagai kekayaan pangkal suatu Yayasan yang dengan ini didirikan. dengan memakai peraturan-peraturan atau Anggaran Dasar sebagai berikut: ———————————–
——————————- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN —————–
———————————————– Pasal 1 ————————————–
Yayasan ini bernama:……………………. ——————————————————-
berkedudukan dan berkantor pusat di (____________) dengan mempunyai perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus, dengan persetujuan dari Badan Pendiri. —————
———————————————– AZAS —————————————
———————————————– Pasal 2 ————————————–
Yayasan ini berazaskan Pancasila.
———————————————– WAKTU ————————————
———————————————– Pasal 3 ————————————–
Yayasan ini mulai berlaku dan berjalan pada hari dan tanggal akta ini dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan lamanya terlebih dahulu. ———————————————————————
————————————– MAKSUD DAN TUJUAN ————————-
———————————————– Pasal 4 ————————————–
Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah: ——————————————————–
a………………..
b………………..
c………………..
d………………..
—————————————– USAHA-USAHA ———————————
———————————————– Pasal 5 ————————————–
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Yayasan melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dan daya yang ada pada para anggota dan pendukung Yayasan untuk dipergunakan dalam bidang-bidang yang produktif dan Konstruktif serta mengembangkan dan menyalurkan bakat-bakat yang mungkin dapat dipergunakan/ dibutuhkan oleh Masyarakat. ——————————————–
2. [___].
3. [___].
4. [___].
5. [___].
———————————— KEKAYAAN YAYASAN —————————-
———————————————– Pasal 6 ————————————–
1. Kekayaan Yayasan ini terdiri dari: ——————————————————
a. Kekayaan pangkal yang sudah disisihkan oleh para pendiri seperti tersebut di atas. –
b. Bantuan-bantuan atau sumbangan-sumbangan yang diperoleh dari Pemerintah, Masyarakat dan Badan-Badan lain yang menaruh minat terhadap Yayasan yang sifatnya tidak mengikat. zakat, hibah-hibah, hibah wasiat, warisan-warisan, wakaf-wakaf dan Iain-lain baik berupa barang-barang bergerak maupun tidak bergerak.
c. Pendapatan-pendapatan lain dari usaha-usaha Yayasan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah. ———————————————————————–
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan pengeluaran sehari-hari dari Yayasan disimpan di salah satu Bank atas nama Yayasan atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri.
———————————— PELINDUNG/PEMBINA —————————-
———————————————– Pasal 7 ————————————–
Jika dianggap perlu Badan Pendiri dapat mengangkat/memberhentikan seorang Pelindung/Pembina atau lebih.
——————————————– PENASEHAT ———————————
———————————————– Pasal 8 ————————————–
1. Apabila dianggap perlu, Badan Pendiri dapat mengangkat seorang Penasehat atau lebih.
2. Penasehat berhak memberikan nasehat kepada Badan Pengurus, baik diminta ataupun tidak diminta. akan tetapi semua nasehat itu tidak mengikat. ————————————————————–
—————————————— BADAN PENDIRI——————————
———————————————– Pasal 9 ————————————–
Badan Pendiri Yayasan adalah Badan Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan. ——-
Para Anggota Badan Pendiri dari Yayasan ini terdiri dari: ————————————
a. mereka yang mendirikan Yayasan ini. —————————————————
b. mereka yang atas usul seorang Anggota Badan Pendiri yang hendak mengundurkan diri. setelah ditunjuk dan diangkat oleh keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya. ————–
c. mereka/seseorang yang diangkat oleh Rapat Anggota Badan Pendiri karena dianggap oleh Badan Pendiri telah berjasa pada Yayasan ini. ———————————————————————-
3. Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri secara musyawarah untuk mufakat dan harus dihadiri oleh semua Anggota Badan Pendiri atau kuasanya dengan Surat Kuasa.
4. Kecuali apa yang diuraikan dalam ayat 3 Pasal ini maka untuk sahnya Rapat-Rapat Badan Pendiri berlaku apa yang ditentukan dalam Pasal 13, kecuali bila dalam anggaran dasar ini ada penetapan lain. —-
5. Para Anggota Badan Pendiri memilih salah seorang dari mereka sebagai Ketua. ———
6. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta hal-hal lain mengenai Badan Pendiri. yang belum atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan ini.
————————————— BADAN PENGURUS —————————–
———————————————– Pasal 10 ————————————
1. Yayasan ini dipimpin dan diurus oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri antara lain dari: Seorang Ketua, seorang Wakil Ketua atau lebih seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara dan seorang Wakil-Bendahara atau lebih dan seorang atau lebih sebagai Anggota/Pembantu Umum. ——–
2. Para Anggota Badan Pengurus diangkat untuk masa jabatan tahun. akan tetapi dapat seketika diangkat kembali.
3. Para Anggota Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.
4. Jabatan dalam Badan Pengurus. apabila dianggap perlu dapat dirangkap oleh Anggota Badan Pendiri.
5. Jika terjadi lowongan. maka Anggota-Anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri untuk mendapatkan pengesahan usul itu akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain untuk mengisi lowongan itu. ————————————————–
6. Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri membentuk seksi-seksi/panitia-panitia atau bagian-bagian maupun lembaga-lembaga untuk membantu pekerjaan Badan Pengurus dalam melaksanakan usaha- usaha Yayasan.
7. Sekurang-kurangnya seorang Anggota Badan Pengurus duduk dalam seksi-seksi/panitia-panitia atau bagian-bagian maupun lembaga- lembaga itu sebagai penghubung antara seksi/panitia atau bagian itu dengan Badan Pengurus.
—————————–KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS——————-
———————————————– Pasal 11 ————————————
1. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena: —————————————–
a. berakhir masa jabatannya; ———————————————————
b. meninggal dunia; ——————————————————————-
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; —————————————–
d. ditaruh dibawah pengampuan (onder curetale); ———————————–
e. dinyatakan berada dalam keadaan pailit berdasarkan keputusan Hakim; atau ——-
f. diberhentikan oleh keputusan Rapat Badan Pendiri karena melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan Yayasan, setelah mendengar dan mempertimbangankan keterangan-keterangan dan/atau alasan-alasan dari yang bersangkutan. ———————————————————————
2. Mereka yang dipecat seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub f diatas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah pemecatan tersebut, untuk mengajukan pembelaan diri dalain Rapat Gabungan Para Anggota Badan Pendiri dan Badan Pengurus. ———————————————————————–
—————— KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS ———-
———————————————– Pasal 12 ————————————
1. Badan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan- peraturan dalam Anggaran Dasar ini serta melakukan segala daya upaya untuk terwujudnya maksud dan tujuan dari Yayasan ini. —
2. Ketua dan sekretaris bersama-sama mewakili Badan Pengurus dan karenanya mewakili Yayasan baik dimuka maupun diluar Peradilan dan berhak untuk dan atas nama Yayasan melakukan segala tindakan baik yang mengenai perbuatan pengurusan (daden van beheer) maupun yang mengenai perbuatan pemilikan (daden van eigendom). mengikat Yayasan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Yayasan. akan tetapi dengan batas-batas ketentuan sebagai berikut:
a. untuk memperoleh dan melepaskan harta tetap termasuk bangunan- bangunan dengan cara membeli dan menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan Yayasan. —————-
b. untuk meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan yang disimpan di Bank-Bank atau tempat-tempat lain). ———————————-
c. untuk menggadaikan atau mempertanggungkan kekayaan Yayasan dengan beban-beban yang bersifat apapun.
d. untuk mengikat Yayasan sebagai penanggung atau penjamin (borg atau avaliste). —
e. melakukan/mengadakan perdamaian (dading) diperlukan persetujuan tertulis lebih dahulu dari keputusan Rapat Badan Pendiri. ——————————————————————–
Terhadap Pihak Ketiga (derden) persetujuaii tersebut cukup Akta yang bersangkutan ikut ditanda-tangani oleh Ketua Badan Pendiri dan Para Anggota Badan Pendiri lainnya atau dengan surat persetujuan yang ditanda-tangani oleh Ketua Badan Pendiri bersama-sama dengan para Anggota Badan Pendiri lainnya.
3. Tiap tahun sekali sebelum akhir triwulan pertama dan untuk pertama kalinya pada akhir bulan Badan Pengurus melakukan perhitungan mengenai segala penghasilan dan pengeluaran dalam tahun yang lampau, perhitungan mana harus diumumkan dengan selayaknya. ———————————————————
4. Perhitungan dan pertanggungan-jawab serta laporan mengenai hal tersebut diatas ini harus diminta pengesahan kepada Rapat Badan Pendiri dan pengesahan itu berarti memberi pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab (aequit et de charge) terhadap Badan Pengurus mengenai segala penghasilan dan pengeluaran serta pengurusannya untuk tahun yang lampau. Badan Pengurus tidak mendapat gaji, akan tetapi segala biaya yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus untuk keperluan/ kepentingan Yayasan ditanggung dan dibayar oleh Yayasan. —————–
——————————– RAPAT BADAN PENGURUS —————————
———————————————– Pasal 13 ————————————
1. Badan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat anggota Badan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan setiap kali kalau dianggap perlu oleh Badan Pendiri atau Ketua Badan Pengurus atau oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus, yang memberitahukan kehen-daknya itu secara tertulis kepada Ketua, disertai keterangan singkat tentang hal-hal yang hendak dibicarakan dalam rapat.
2. Semua Rapat Anggota Badan Pengurus dipimpin oleh Ketua, bila ia tidak hadir oleh salah seorang Wakil Ketua, bila para Wakil Ketua tidak ada pada Rapat. dapat dipilih oleh dan dari para anggota-pengurus yang hadir.
3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnva dalam anggaran dasar ini, maka Rapat Anggota Badan Pengurus dianggap sah. jikalau dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Badan Pengurus.
4. Untuk dapat mengambil keputusan yang sah. Rapat Badan Pengurus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir. jikalau jumlah yang hadir tidak cukup. maka Ketua Rapat dapat memanggil rapat baru. secepat-cepatnya 1 (satu) minggu setelah rapat pertama, dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan yang sah mengenai acara-acara dalam rapat pertama. dengan tidak lagi mengindahkan jumlah anggota yang hadir. kecuali jika dalam Anggaran Dasar ini menetapkan lain. ———————————————
5. Semua keputusan diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan bila dengan jalan musyawarah tersebut tidak ada kata sepakat. maka keputusan Rapat diambil dengan suara terbanyak, kecuali dalam anggaran dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan atau peraturan-peraturan lainnya ditentukan lain. —–
6. Dalam Rapat Anggota Badan Pengurus tiap-tiap anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara.
7. Bilamana suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya. maka Ketua Rapatlah yang memutuskan.
8. Panggilan Rapat dilakukan dengan surat perekspedisi atau tercatat pada alamat yang tercatat pada buku Yayasan sekurang-kurangnya (_____) hari sebelum Rapat diadakan dengan menyebutkan tempat Rapat itu diadakan serta tanggal dan jam dengan singkat soal-soal yang akan dibicarakan. ————————
——————————— PERATURAN RUMAH TANGGA ——————–
———————————————– Pasal 14 ————————————
1. Bila dipandang perlu maka dengan persetujuan Badan Pendiri, Badan Pengurus dapat mengadakan peraturan-peraturan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Peraturan Rumah Tangga. —
2. Peraturan Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
—————————————— TAHUN BUKU ———————————
———————————————– Pasal 15 ————————————
1. Tahun buku Yayasan ini dimulai dari satu (______) sampai dengan (______) dari tiap- tiap tahun.
2. Pada akhir bulan (_______) dari tiap-tiap tahun buku-buku Yayasan harus ditutup dan selambat-lambatnya dalam tempo (______) bulan sesudahnya, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Badan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluarart Yayasan selama tahun buku yang lampau.
3. Perhitungan tersebut disertai surat-surat pertanggungan jawab yang bersangkutan, berikut laporan tahunan harus segera disampaikan kepada Badan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya. —
4. Pengesahan dari perhitungan dan pertangungan jawab tersebut oleh Badan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Badan Pengurus atas segala tindakan Badan Pengurus terhadap Yayasan selama tahun buku yang bersangkutan. ———————————————————
————————————— PEMBUBARAN YAYASAN ———————-
———————————————– Pasal 16 ————————————
1. Yayasan ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan putusan Rapat Badan Pendiri yang diadakan dengan sengaja untuk maksud itu dan Rapat itu harus dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Badan Pendiri dan keputusan pembubaran ini harus disetujui oleh sedikit- dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota suara yang dikeluarkan. Jika Rapat itu tidak dihadiri oleh jumlah anggota yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ini, maka Ketua Rapat dapat memanggil Rapat berikutnya secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya satu bulan setelah Rapat itu. dalam Rapat mana diambil keputusan yang mengikal dengan quorum seperti yang diuraikan dalam ayat 1 Pasal ini, asal saja putusan itu disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sail dalam Rapat. —————————————————————
3. Dengan tidak mengurangi ayat 1 diatas ini, maka putusan pembubaran Yayasan hanya dapat diambil jika Yayasan ini ternyata tidak dapat hidup langsung atau jika kekayaan Yayasan sudah tidak ada lagi atau mengurang sedemikian banyaknya. sehingga menurut pertimbangan Badan Pendiri tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan atau maksud dan tujuan Yayasan ini oleh Badan Pendiri dianggap lebih tepat dijalankan oleh Organisasi lain.
4 Bilamana Yayasan dibubarkan, maka likwidasinya dilakukan oleh Badan Pengurus dibawah pengawasan Badan Pendiri dan segala kekayaannya oleh Badan Pendiri diberikan kepada Badan atau perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan sama atau Badan lain yang dianggap hampir sama dengan maksud dan tujuan Yayasan ini.
——————————————— LIKWIDASI ———————————
———————————————– Pasal 17 ————————————
Jika Yayasan ini dibubarkan, maka Badan pengurus diwajibkan untuk menyelesaikan semua hutang Yayasan ini, dibawah penga­wasan dari Badan Pendiri dan sisa kekayaannya, jika ada peng-gunaannya ditentukan oleh Badan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari Yayasan ini. —————————————–
——————————— PERUBAHAN ANGGARAN DASAR——————
———————————————– Pasal 18 ————————————
1. Untuk merubah Anggaran Dasar diperlukan Rapat Badan Pendiri dan putusan yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat pertama dan ayat kedua, demikian dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat berikut.
2. Maksud dan tujuan Yayasan dan apa yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini tidak dapat dirubah. kecuali bila hal ini diperlukan untuk memperluas maksud dan tujuan Yayasan atau bila hal itu diperlukan berdasarkan peraturan-peraturan dari yang berwajib. ———————————————————————
———————————— PERATURAN PENUTUP —————————-
———————————————– Pasal 19 ————————————
Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini serta peraturan-peraturan rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya dimaksud dalam Pasal 14 diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri. –
Akhirnya para penghadap menerangkan; Bahwa susunan Badan Pendiri adalah sebagai berikut:
Bahwa menyimpang dari apa yang dimaksud dalam Pasal 10 maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai para Anggota Badan Pengurus Yayasan adalah sebagai berikut: ——————————————–
Pengangkatan-pengangkatan mana telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan. —-
Para penghadap saya. Notaris kenal. ——————————————————–
————————————— DEMIKIANLAH AKTA INI.———————–
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di (________), pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian-awal akta ini dengan dihadiri oleh : ………………… dan………………………karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di (____________), yang saya, Notaris kenal sebagai saksi-saksi. Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris .

6 komentar:

  1. Permisi...copy atikelnya...untuk referensi, trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan, jangan lupa cantumkan sumber.

      Mari kita hargai hasil karrya orang lain.

      Terimakasih :)

      Hapus
  2. Balasan
    1. Silahkan, jangan lupa cantumkan sumber.

      Mari kita hargai hasil karrya orang lain.

      Terimakasih :)

      Hapus
  3. mohon berkenan,untuk saya copy artikelnya... makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan, jangan lupa cantumkan sumber.

      Mari kita hargai hasil karrya orang lain.

      Terimakasih :)

      Hapus