Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 05 Mei 2013

Pengertian dan Istilah KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA


        Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.

      Keputusan Tata Usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh Otton Meyer, seorang sarjana asal Jerman dengan istilah verwaltungsakt dan kemudian di Belanda dikenal dengan istilah beschikking oleh Van Vollenhoven dan C.W. van der Pot. Di Indonesia, para pakar banyak yang mengartikan istilah beschikking dengan dua asal kata terjemahan, yaitu “keputusan” serta “ketetapan”. Menurut Pasal 1 Angka (3) UU No. 5 Tahun 1986, yang berisi kompetensi absolute peradilan tata usaha Negara, menyatakan pengertian dari keputusan tatan usaha Negara yaitu, “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat Konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Unsur-unsur beschikking atau keputusan yaitu antara lain:

1.      Pernyataan kehendak sepihak
2.      Dikeluarkan oleh organ pemerintahan
3.      Didasarkan pada kewenangan hukum yang bersifat public
4.      Ditujukkan untuk hal-hal khusus atau peristiwa konkret dan individual;
5.      Menimbulkan akibat hokum dalam bidang administrasi
Syarat pembuatan keputusan/ketetapan yaitu terdiri atas 2 macam antara lain syarat material dan formil. Syarat material berupa bahwa organ yang membuat keputusan harus berwenang, keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis, keputusan harus berdasarkan suatu keadaan tertentu dan keputusan harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain. Sedangkan syarat formal berupa pemenuhan syarat-syarat yang berhubungan dengan persiapan dan cara membuat keputusan, keputusan harus dibentuk sesuai yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tersebut, syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan keputudsan harus dipenuhi serta jangka waktu yang harus ditentukan antara timbnulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan tersebut harus diperhatikan.
 Salah satu kata kunci yang penting dalam suatu keputusan tata usaha Negara adalah adanya“wewenang” atau “kewenangan” yang selalu harus ada dan yang menjadi dasar berpijak bagi Pejabat TUN untuk dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dan khususnya dalam hal ini adalah menerbitkan keputusan-keputusan TUN sebagai salah satu instrument yuridis dalam menjalankan pemerintahan. Wewenang dalam menjalankan urusan pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui perbuatan atau tindakan yang bersifat atau menurut hukum publik, maupun yang bersifat atau menurut hukum privat. Salah satu ciri yang terpenting dalam penerapan wewenang menurut hukum publik tersebut (terutama dalam menerbitkan Keputusan-keputusan TUN) adalah bahwa penerapan wewenang yang demikian itu membawa akibat atau konsekuensi hukum, yaitu lahirnya hak dan kewajiban yang bersifat hukum publik bagi warga masyarakat yang bersangkutan, kewenangan mana dapat dipaksakan secara sepihak (bersifat unilateral). Pada dasarnya wewenang hukum publik dikaitkan selalu pada jabatan publik yang merupakan organ pemerintahan (bestuurs orgaan) dan menjalankan wewenangnya dalam fungsi pemerintahan, yang dalam segala tindakannya selalu dilakukannya demi kepentingan umum atau pelayanan umum (public service). Pada organ pemerintahan yang demikian, melekat pula sifatnya sebagai pejabat umum (openbaar gezag).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar