Oleh
SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.
Keputusan
Tata Usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh Otton Meyer, seorang sarjana
asal Jerman dengan istilah verwaltungsakt
dan kemudian di Belanda dikenal dengan istilah beschikking oleh Van Vollenhoven dan C.W. van der Pot. Di
Indonesia, para pakar banyak yang mengartikan istilah beschikking dengan dua
asal kata terjemahan, yaitu “keputusan” serta “ketetapan”. Menurut Pasal 1 Angka (3) UU No. 5 Tahun 1986, yang berisi
kompetensi absolute peradilan tata usaha Negara, menyatakan pengertian dari
keputusan tatan usaha Negara yaitu, “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
Konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata.” Unsur-unsur beschikking atau keputusan yaitu antara lain:
1.
Pernyataan kehendak
sepihak
2.
Dikeluarkan oleh organ
pemerintahan
3.
Didasarkan pada kewenangan
hukum yang bersifat public
4.
Ditujukkan untuk hal-hal
khusus atau peristiwa konkret dan individual;
5.
Menimbulkan akibat hokum
dalam bidang administrasi
Syarat pembuatan keputusan/ketetapan yaitu terdiri atas 2 macam
antara lain syarat material dan formil. Syarat material berupa bahwa organ yang
membuat keputusan harus berwenang, keputusan tidak boleh mengandung
kekurangan-kekurangan yuridis, keputusan harus berdasarkan suatu keadaan
tertentu dan keputusan harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar peraturan-peraturan
lain. Sedangkan syarat formal berupa pemenuhan syarat-syarat yang berhubungan
dengan persiapan dan cara membuat keputusan, keputusan harus dibentuk sesuai
yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya
keputusan tersebut, syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan keputudsan harus
dipenuhi serta jangka waktu yang harus ditentukan antara timbnulnya hal-hal
yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan tersebut harus
diperhatikan.
Salah satu kata kunci
yang penting dalam suatu keputusan tata usaha Negara adalah adanya“wewenang”
atau “kewenangan” yang selalu harus ada dan yang menjadi dasar berpijak bagi
Pejabat TUN untuk dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dan khususnya dalam
hal ini adalah menerbitkan keputusan-keputusan TUN sebagai salah satu instrument
yuridis dalam menjalankan pemerintahan. Wewenang dalam menjalankan urusan pemerintahan
tersebut dapat dilakukan melalui perbuatan atau tindakan yang bersifat atau menurut
hukum publik, maupun yang bersifat atau menurut hukum privat. Salah satu ciri
yang terpenting dalam penerapan wewenang menurut hukum publik tersebut
(terutama dalam menerbitkan Keputusan-keputusan TUN) adalah bahwa penerapan
wewenang yang demikian itu membawa akibat atau konsekuensi hukum, yaitu lahirnya
hak dan kewajiban yang bersifat hukum publik bagi warga masyarakat yang bersangkutan,
kewenangan mana dapat dipaksakan secara sepihak (bersifat unilateral). Pada
dasarnya wewenang hukum publik dikaitkan selalu pada jabatan publik yang merupakan
organ pemerintahan (bestuurs orgaan) dan menjalankan wewenangnya dalam fungsi
pemerintahan, yang dalam segala tindakannya selalu dilakukannya demi kepentingan
umum atau pelayanan umum (public service). Pada organ pemerintahan yang
demikian, melekat pula sifatnya sebagai pejabat umum (openbaar gezag).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar