Oleh
SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtsstaat). Ditinjau dari cerminan
dari pilar negara, Indonesia menganut paham kedaulatan hukum,
yang merupakan ajaran yang menyatakan kekuasaan tertinggi terletak pada hukum
atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali hukum semata. Selain
dari pada pilar kedaulatan hukum itu, maka dalam membentuk pemerintah negara
indonesia yang mempunyai tujuan untuk kepentingan rakyatnya, dengan menentukan
pilar lainnya, yaitu kedaulatan rakyat. Ke dua pilar
tersebut di atas pada hakekatnya akan membangun pemerintah berdasarkan prinsip monodualistis
yang pada hakekatnya konstitutif sifatnya. Realitas
penyelenggaraan negara membuat kondisi kontradiktif antara pilar-pilar
tersebut dengan prinsip negara kekuasaan di pihak lainnya. Prinsip
negara kekuasaan ini bersumber kepada paham kedaulatan negara, yang pada
akhirnya bermuara kepada penyelenggaraan negara berdasarkan kekuasaan yang
dimiliki oleh penguasa atau pemerintah. Karena pada dasarnya proses penyelenggaraan negara adalah : “upaya-upaya Penguasa dalam pencapaian tujuan negara (proses pemerintahan) yang dibarengi
upaya bersama dengan masyarakat.”
Secara tersirat hal ini telah diprediksi oleh
para founding fathers indonesia dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Keadaan
itu melahirkan dalam tataran pelaksanaan hubungan korelatif-fungsional
dari ke 3 pilar-pilar tersebut di atas, yaitu: Normativisasi
yang bertindak sebagai landasan ; Administrasi negara
, yakni alat perlengkapan negara (tingkat pusat dan daerah), yang menjalankan
kegiatan negara dan menyelenggarakan pemerintahan; dan Warga
dengan hak, kewenangan dan kewajiban. Terkait Asas
keseimbangan kepentingan antara perseorangan, umum dan bangsa serta Negara, yaitu realitas
yang terbentuk dalam hubungan antara administrasi negara dan warga / rakyat (dikhotomi)
adalah administrasi negara dengan kewenangan sementara warga / rakyat dengan
hak sebaliknya baik administrasi negara maupun warga / rakyat memperoleh pula
kewajiban.
Realitas tersebut berjalan yang sejalan dengan
upaya untuk menciptakan kemakmuran dalam kerangka ketertiban , kepastian dan
keadilan . Upaya untuk mencapai kemakmuran melibatkan
administrasi negara dalam bentuk melaksanakan tugas – tugas servis publik yang
sangat kompleks , luas ruang lingkupnya dan tidak jarang akan memasuki semua
sektor kehidupan. Kebijakan-kebijakan merupakan
modal bagi administrasi negara dalam melaksanakan tugas servis publiknya. Akan
tetapi untuk keseimbangan, kebijakan-kebijakan yang
merupakan cermin dari sikap tindak administrasi negara haruslah
dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum. Upaya
untuk mencapai kemakmuran melibatkan administrasi negara dalam bentuk
melaksanakan tugas-tugas servis publik yang sangat kompleks, luas
ruang lingkupnya dan tidak jarang akan memasuki semua sektor kehidupan.
erkait hubungan Good
Governance dengan penyelenggaraan negara. Paradigma Good Governance
“GG” yang menegaskan bahwa menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak lagi sepenuhnya
disandarkan kepada unsur “Pemerintah
dan Negara” seperti pada paradigma “Rule of Government”.
Dalam “GG” menuntut setiap
pejabat publik (birokrat dan politisi) untuk dapat mempertanggungjawabkan
sikap, perilaku, dan kebijaksanaannya dalam menjalankan fungsi, tugas, dan
wewenang.
Hal ini ditandai dengan adanya
akuntabilitas, transparansi, kontrol internal-eksternal yang efektif,
transparency,
accountability, fairness, dan responsibility (4 prinsip utama GG - syarat minimal pelaksaan GG).
Governance terdiri atas tiga
pilar (komponen) yaitu: public
governance yang merujuk pada
lembaga pemerintahan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif); corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta, dan civil
society (masyarakat madani). Untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik,
upaya pembaruan pada salah satu pilar mesti dibarengi dengan pembaharuan pada pilar-pilar yang lain. Nilai-nilai yang menjunjung tinggi
keinginan/kehendak rakyat (public interest) dan nilai-nilai yang
meningkatkan kemampuan rakyat (public ability) dalam mencapai
kemandirian dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial
(sasaran tujuan nasional). Aspek-aspek fungsional dari
pemerintahan yang efektif – efisien dalam melaksanakan tugasnya, dalam pencapaian tujuan negara .
Terkait hubungan kebijakan publik (public policy) dengan
penyelenggaraan negara. Para ahli yang memberikan Definisi tentang Kebijakan / Kebijaksanaan Publik
dapat diposisikan dalam 2 Kelompok besar yaitu : Kebijakan Publik merupakan Semua tindakan Pemerintah; dan Kebijakan Publik adalah Kelompok 1, yaitu:
Kebijakan Publik adalah Semua tindakan Pemerintah, bahwa “Kebijakan Publik adalah suatu tujuan tertentu
atau serangkaian prinsip atau tindakan yang dilakukan oleh suatu pemerintah
pada periode tertentu dalam hubungan dengan sesuatu subjek atau sebagai
tanggapan terhadap suatu krisis” (R.S. Parker); dan Kelompok 2, yaitu Memberi tekanan terhadap
pelaksanaan kebijakan, bahwa “Kebijakan Publik sebagai
suatu keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan atau maksud
tertentu, yaitu : perencanaan,
pelaksanaan, penilaian” (Nakamuran & Smallwood). Bentuk kebijakan publik dapat berupa Pelayanan Publik – Public
Service (sikap – tindak) atau
Keputusan – keputusan Publik (Peraturan
Perundang-undangan). Namun pada dasarnya, kebijakan publik umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, pada dasarnya sebuah hukum adalah hasil dari kebijakan publik.
Terkait hubungan Birokrasi dan Reformasi Birokrasi
dengan penyelenggaraan negara. Transformasi
sistem dan Organisasi pemerintah secara fundamental berguna
menciptakan peningkatan dramatis dalam efektivitas, efisiensi, dan kemampuan
Birokrasi untuk melakukan inovasi. Transformasi ini
dicapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif, pertanggungjawaban, struktur
kekuasaan, dan budaya sistem dan organisasi pemerintah. Lembaga
birokrasi merupakan suatu bentuk dan tatanan yang mengandung : Struktur
mengetengahkan susunan dari suatu tatanan, termasuk sistem hokum; Kultur
mengandung nilai (values), sistem, dan kebiasaan yang dilakukan oleh
para pelakunya yang mencerminkan perilaku dari sumberdaya manusianya. Oleh karena itu reformasi
kelembagaan birokrasi meliputi : reformasi susunan dari suatu tatanan birokrasi
pemerintah, reformasi
tata nilai, tata sistem, dan tata perilaku dari sumber daya manusianya. Upaya-upaya
peningkatan pelayanan Birokrasi di Indonesia, yaitu Peningkatan
Kualitas SDM Pejabat Eksekutif (Pegawai Negeri), dengan cara Penataran dan
Pelatihan (in house training, penyempurnaan sistem pengawasan, perbaikan
sistem “Carier Planning”, Sistem Penggajian yang
baik serta dengan penerapan
azas – azas : Good Governance Government, Penataan Ulang
Birokrasi (Reinventing Government dan/atau Memangkas
Birokrasi).
Akan tetapi Reformasi Birokrasi dapat berjalan dengan
baik dengan syarat bahwa masyarakat (publik) yang
rasional dan berpendidikan, didukung sektor swasta dan perlunya Profesionalisme
Pejabat publik yang baik (SDM yang berkemampuan, terdidik, bermoral dan
terlatih).
Terkait hubungan pelayanan publik (public
service) dengan
penyelenggaraan negara. Pelayanan
Publik diartikan sebagai serangkain tindakan yang
merupakan tugas dari pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat, sebagai
bagian dalam upaya pencapaian tujuan negara. Kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil
setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan
adminstrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mengenai
organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penyelenggara pelayanan yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah penyelenggara negara, penyelenggara
ekonomi negara dan koorporasi penyelenggara pelayanan publik serta lembaga
independen yang dibentuk oleh pemerintah. Aparat penyelenggara pelayanan publik selanjutnya
disebut Aparat adalah para pejabat, pegawai, dan setiap orang
yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara. Adapun Fungsi Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, yaitu: Pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan
masyarakat,
pengelolaan informasi, pengawasan internal . Sedangkan Azas-azas
dalam Pelayanan Publik, yaitu territorial, kesatuan – persatuan, pemanfaatan “SDA” dan “SDM”, profesionalisme, manajerial, persamaan di depan hokum, pemisahan hak milik publik
dan hak milik pribadi, anti monopoli,
persetujuan
rakyat, persekutan hukum (negara =
badan hukum publik), strong and clean government,
serta good
governance government. Sedangkan asas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu : Kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbang hak dan kewajiban. Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pelayanan Publik, yaitu: kesederhanaan, kejelasan, kepastian dan tepat waktu, akurasi, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kelengkapan sarana dan
prasarana,
kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, keamanan dan kenyamanan. Hingga pada akhirnya diperlukan standar pelayanan yang baik sebagai ukuran terciptanya pelayanan yang efektif dan efisien.
Jadi, dapat
disimpulkan bahwa dalam Proses Penyelenggaraan Negara Terdapat
hubungan keterkaitan antara Good
Governance, Kebijakan Publik, dan Birokrasi, yang pada dasarnya bermuara
pada pelaksanaan Pelayanan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar