Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 05 Mei 2013

Proses Penyelenggaraan Negara Ditinjau dari Teori Good Governance, Kebijakan Publik, Birokrasi dan Pelayanan Publik


Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.

Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Ditinjau dari cerminan dari pilar negara, Indonesia menganut paham kedaulatan hukum, yang merupakan ajaran yang menyatakan kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali hukum semata. Selain dari pada pilar kedaulatan hukum itu, maka dalam membentuk pemerintah negara indonesia yang mempunyai tujuan untuk kepentingan rakyatnya, dengan menentukan pilar lainnya, yaitu kedaulatan rakyat. Ke dua pilar tersebut di atas pada hakekatnya akan membangun pemerintah berdasarkan prinsip monodualistis yang pada hakekatnya konstitutif sifatnya. Realitas penyelenggaraan negara membuat kondisi kontradiktif antara pilar-pilar tersebut dengan prinsip negara kekuasaan di pihak lainnya. Prinsip negara kekuasaan ini bersumber kepada paham kedaulatan negara, yang pada akhirnya bermuara kepada penyelenggaraan negara berdasarkan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa atau pemerintah. Karena pada dasarnya proses penyelenggaraan negara adalah : “upaya-upaya Penguasa  dalam pencapaian tujuan negara (proses pemerintahan) yang dibarengi upaya bersama dengan masyarakat.”

Secara tersirat hal ini telah diprediksi oleh para founding fathers indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan itu melahirkan dalam tataran pelaksanaan hubungan korelatif-fungsional dari ke 3 pilar-pilar tersebut di atas, yaitu: Normativisasi yang bertindak sebagai landasan ; Administrasi negara , yakni alat perlengkapan negara (tingkat pusat dan daerah), yang menjalankan kegiatan negara dan menyelenggarakan pemerintahan; dan Warga dengan hak, kewenangan dan kewajiban. Terkait Asas keseimbangan kepentingan antara perseorangan, umum dan bangsa serta Negara, yaitu realitas yang terbentuk dalam hubungan antara administrasi negara dan warga / rakyat (dikhotomi) adalah administrasi negara dengan kewenangan sementara warga / rakyat dengan hak sebaliknya baik administrasi negara maupun warga / rakyat memperoleh pula kewajiban. Realitas tersebut berjalan yang sejalan dengan upaya untuk menciptakan kemakmuran dalam kerangka ketertiban , kepastian dan keadilan . Upaya untuk mencapai kemakmuran melibatkan administrasi negara dalam bentuk melaksanakan tugas – tugas servis publik yang sangat kompleks , luas ruang lingkupnya dan tidak jarang akan memasuki semua sektor kehidupan. Kebijakan-kebijakan merupakan modal bagi administrasi negara dalam melaksanakan tugas servis publiknya. Akan tetapi untuk keseimbangan, kebijakan-kebijakan yang merupakan cermin dari sikap tindak administrasi negara haruslah dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun secara hukum. Upaya untuk mencapai kemakmuran melibatkan administrasi negara dalam bentuk melaksanakan tugas-tugas servis publik yang sangat kompleks, luas ruang lingkupnya dan tidak jarang akan memasuki semua sektor kehidupan.
erkait hubungan Good Governance dengan penyelenggaraan negara. Paradigma Good Governance “GG” yang menegaskan bahwa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak lagi sepenuhnya disandarkan kepada unsur “Pemerintah dan Negara” seperti pada paradigma “Rule of Government”. Dalam “GG” menuntut setiap pejabat publik (birokrat dan politisi) untuk dapat mempertanggungjawabkan sikap, perilaku, dan kebijaksanaannya dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang. Hal ini ditandai dengan adanya akuntabilitas, transparansi, kontrol internal-eksternal yang efektif, transparency, accountability, fairness, dan responsibility (4 prinsip utama GG - syarat minimal pelaksaan GG). Governance terdiri atas tiga pilar (komponen) yaitu:  public governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif); corporate governance yang merujuk pada dunia usaha swasta, dan civil society (masyarakat madani). Untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, upaya pembaruan pada salah satu pilar mesti dibarengi dengan pembaharuan pada pilar-pilar yang lain. Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat (public interest) dan nilai-nilai yang meningkatkan kemampuan rakyat (public ability) dalam mencapai kemandirian dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial (sasaran tujuan nasional). Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif – efisien dalam melaksanakan tugasnya, dalam pencapaian tujuan negara .
Terkait hubungan kebijakan publik (public policy) dengan penyelenggaraan negara. Para ahli yang memberikan Definisi tentang Kebijakan / Kebijaksanaan Publik dapat diposisikan dalam 2 Kelompok besar yaitu : Kebijakan Publik merupakan Semua tindakan Pemerintah; dan Kebijakan Publik adalah Kelompok 1, yaitu: Kebijakan Publik adalah Semua tindakan Pemerintah, bahwa “Kebijakan Publik adalah suatu tujuan tertentu atau serangkaian prinsip atau tindakan yang dilakukan oleh suatu pemerintah pada periode tertentu dalam hubungan dengan sesuatu subjek atau sebagai tanggapan terhadap suatu krisis” (R.S. Parker); dan Kelompok 2, yaitu Memberi tekanan terhadap pelaksanaan kebijakan, bahwa “Kebijakan Publik sebagai suatu keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai tujuan atau maksud tertentu, yaitu : perencanaan, pelaksanaan, penilaian (Nakamuran & Smallwood). Bentuk kebijakan publik dapat berupa Pelayanan Publik – Public Service (sikap – tindak) atau Keputusan – keputusan Publik  (Peraturan Perundang-undangan). Namun pada dasarnya, kebijakan publik umumnya harus dilegalisasikan dalam bentuk hukum, pada dasarnya sebuah hukum adalah hasil dari kebijakan publik.
Terkait hubungan Birokrasi dan Reformasi Birokrasi dengan penyelenggaraan negara. Transformasi sistem dan Organisasi pemerintah secara fundamental berguna menciptakan peningkatan dramatis dalam efektivitas, efisiensi, dan kemampuan Birokrasi untuk melakukan inovasi. Transformasi ini dicapai dengan mengubah tujuan, sistem insentif, pertanggungjawaban, struktur kekuasaan, dan budaya sistem dan organisasi pemerintah. Lembaga birokrasi merupakan suatu bentuk dan tatanan yang mengandung : Struktur mengetengahkan susunan dari suatu tatanan, termasuk sistem hokum; Kultur mengandung nilai (values), sistem, dan kebiasaan yang dilakukan oleh para pelakunya yang mencerminkan perilaku dari sumberdaya manusianya.  Oleh karena itu reformasi kelembagaan birokrasi meliputi : reformasi susunan dari suatu tatanan birokrasi pemerintah,  reformasi tata nilai, tata sistem, dan tata perilaku dari sumber daya manusianya. Upaya-upaya peningkatan pelayanan Birokrasi di Indonesia, yaitu Peningkatan Kualitas SDM Pejabat Eksekutif (Pegawai Negeri), dengan cara Penataran dan Pelatihan (in house training, penyempurnaan sistem pengawasan, perbaikan sistem “Carier Planning, Sistem Penggajian yang baik serta dengan penerapan azas – azas : Good Governance Government, Penataan Ulang Birokrasi (Reinventing Government dan/atau Memangkas Birokrasi). Akan tetapi Reformasi Birokrasi dapat berjalan dengan baik dengan syarat bahwa masyarakat (publik) yang rasional dan berpendidikan, didukung sektor swasta dan perlunya Profesionalisme Pejabat publik yang baik (SDM yang berkemampuan, terdidik, bermoral dan terlatih).
Terkait hubungan pelayanan  publik  (public service) dengan penyelenggaraan negara. Pelayanan Publik diartikan sebagai serangkain tindakan yang merupakan tugas dari pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat, sebagai bagian dalam upaya pencapaian tujuan negara. Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan adminstrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Mengenai organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penyelenggara pelayanan yang selanjutnya disebut Penyelenggara  adalah penyelenggara negara, penyelenggara ekonomi negara dan koorporasi penyelenggara pelayanan publik serta lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah. Aparat penyelenggara pelayanan publik selanjutnya disebut Aparat adalah para pejabat, pegawai, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara. Adapun Fungsi Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik, yaitu: Pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal . Sedangkan Azas-azas dalam Pelayanan Publik, yaitu territorial, kesatuan – persatuan, pemanfaatan  SDA” dan “SDM, profesionalisme, manajerial, persamaan di depan hokum, pemisahan hak milik publik dan hak milik pribadi, anti monopoli, persetujuan rakyat, persekutan hukum (negara = badan hukum publik), strong and clean government, serta  good governance government. Sedangkan asas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu : Kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbang hak dan kewajiban. Prinsip-prinsip penyelenggaraan Pelayanan Publik, yaitu: kesederhanaan, kejelasan, kepastian dan tepat waktu, akurasi, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, keamanan dan kenyamanan. Hingga pada akhirnya diperlukan standar pelayanan yang baik sebagai ukuran terciptanya pelayanan yang efektif dan efisien.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam Proses Penyelenggaraan Negara Terdapat hubungan keterkaitan antara Good Governance, Kebijakan Publik, dan Birokrasi, yang pada dasarnya bermuara pada pelaksanaan Pelayanan Publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar