Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 05 Mei 2013

Pengertian, Ruang Lingkup, Latar Belakang, Dasar Hukum dan Asas-Asas dalam Hukum Perselisihan



======================= Pertanyaan dan Jawaban =======================

1). Apakah yang dimaksud dengan hukum perselisihan ?
è Hukum perselisihan adalah semua kaidah hukum yang menentukan hukum apakah atau hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua atau lebih sistem hukum yang berlaku (menurut Prof.Soediman).
2). Apa sajakah yang menjadi ruang lingkup hukum perselisihan ?
      è Hukum perselisihan dalam ruang lingkupnya mempelajari perselisihan mengenai system hukumnya, karena hukum perselisihan akan selalu ada dari dahulu,sekarang dan di masa yang akan datang. Yang tercangkup dalam Hukum Perselisihan antara lain:
- Hukum Perdata Internasional                 - Hukum antar Golongan
- Hukum antar Regional                             - Hukum antar Adat
- Hukum antar Agama                                 - Hukum antar Waktu

3). Sebutkan latar belakang berlakunya hukum perselisihan ?
èPerselisihan lahir akibat penggolongan terhadap pemberlakuan hukum berdasarkan 131 IS dan 163 IS.
4). Jelaskan apa sajakah yang digolongkan dalam pasal 131 IS tersebut ?
è Pasal 131 IS  mengatur tentang dasar hukum “berlakunya politik Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, yaitu:
(*) - Bagi golongan Eropa berlaku Hukum Perdata Barat (BW).
(**) - Bagi golongan Timur Asing; Cina,berlaku Hukum Perdata Barat dikurangi buku I   mengenai kedudukan sipil, dan dikurangi dengan hukum perburuhan baru pasal 1601 s/d 1603,ditambah kongsi dan adopsi (pasal 5,917 dan 129) juga baginya berlaku WvK. Arab,India,dsb, berlaku BW dikurangi Hukum Keluarga, Hukum Waris, dan Hukum masing-masing.
(***) - Bagi golongan Pribumi: Hukum islam dan Hukum Adat.
5). Dalam menentukan pilihan hukum (Rechtskueeze),hal itu berkenaan dengan apa
     sajakah? dan berikan contohnya !
ð  a).Perubahan Status, contoh : Perkawinan campuran,penundukan seluruhnya,persamaan hak,peleburan.
b).Tidak ada perubahan status, contoh : penundukan sukarela untuk perubahan sesuatu.
6). Sebutkan 4 syarat penundukkan hukum eropa barat secara sukarela (untuk Pribumi)?
è ada 4 syarat, yaitu:
            a). Tunduk seluruhnya kepada Hukum Perdata Barat (secara tegas)
b). Secara sukarela kepada sebagian Hukum Perdata Barat (18 s/d 25 berlaku bagi Timur Asing bukan Tionghoa yaitu Hukum Kekayaan dan Hukum Waris Testatemen.
c). Secara sukarela kepada Hukum Perdata Barat mengenai tindakan sesuatu (Tunduk pada hukum barat pada hal tertentu <cek dan wesel> psl 26 s/d 28).
d). Dianggap tunduk pada Hukum Perdata Barat (secara diam-diam) psl 29.

7). Mengapakah Hukum Perdata Barat hanya dipaksakan kepada golongan Timur
     Asing ?
ð  karena apabila dipaksakan kepada pribumi akan menimbulkan kekacauan karena ketidakcocokan. Penundukkan secara sukarela sudah tidak berlaku, tapi bisa dilakukan melalui pernyataan berlaku.
8). Sebutkan dua cara golongan eropa tunduk pada Hukum Adat ?

è yaitu dengan cara:
(*) - Peleburan (opplossing); suatu sikap/fakta/perbuatan nyata dan animo (kehendak) untuk meleburkan diri dengan penduduk asli dan merubah cara berpikir maupun bertindak dari golongan Eropa/Timur Asing menjadi seperti Pribumi.
(**) - Persatuan dan pencampuran; adalah merasa dirinya bercampur dengan masyarakat yang baru.
9). Sebutkan 3 kaidah dalam hukum perselisihan? Dan jelaskan !
è a). Peraturan /kaidah penunjuk.
è Kaidah penunjuk sebagai jawaban atas pernyataan hukum manakah/memilih pada satu hukum yang masing-masing dapat diberlakukan.(menunjuk pada suatu hukun misalnya hukum X atau Y ).
            b). Kaidah asli /berdiri sendiri
è Kaidah berdiri sendiri tidak memilih atau tidak menunjuk,tetapi member penyelesaian sendiri.(Langsung memberikan penyelesaian sendiri,jadi hukumnya yang menentukan. Misalnya; ditentukan hukumnya adalah A)
c). Kaidah pencerminan
è Maksud disini adalah bahwa hukum tertulis mencerminkan hukum yang tidak tertulis.
10). Sebutkan sumber-sumber hukum perselisihan?
è a). Hukum tertulis: Dalam Kodifikasi Hukum Perdata Barat, Hukum Perselisihan itu sendiri tidak terkodifikasi.
* BW: pasal 83, 873, 945, 284, 275 (2),1603,dsb.
                  *KUHD: 517c, 157y, 520t, 533c ,533p,dsb.
                  *GHR: pasal 2, 6 (1), 7 (2),dsb.
                  *HOCI.
b). Hukum tidak tertulis: sebagai landasannya yaitu pasal 14, 23,dan 27 UU No.14 Tahun 1970. Dslam hal ini hakim mula-mula mencari dalam hukum tertulis, bila tidak ditemukan maka akan memutuskan sendiri sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
11). Apakah yang dimaksud dengan titik pertalian menurut Sidargo Gautama:
è Titik-titik pertalian adalah hal-hal dan keadaan - keadaan yang menyebabkan berlakunya sesuatu stelsel hukum.
12). Sebutkan asas-asas dalam hukum perselisihan?
            è Asas-Asas dalam Hukum Perselisihan antaralain;
a.            Asas persamaan kedudukan hukum dari semua subjek hukum yang berlaku ada kesamaan hukum.
b.            Istri karena perkawinannya mengikuti status hukum suami.
c.            Setiap orang boleh menggunakan lembaga hukum yang asing baginya.
d.            Hukum publik dalam bidang hukum perdata yaitu Hukum Kekayaan. Dalam hukum publik tidak ada pilihan hukum. Pada dasarnya Hukum kekayaan tapi dimungkinkan diatur dalam Hukum Keluarga.
e.            Warisan diatur oleh hukum pewaris.
f.             Status tanah tidak berubah meskipun jatuh kepada orang yang menganut system hukum yang berbeda.

3 komentar:

  1. Terima kasih banyak pak, sangat membantu

    BalasHapus
  2. untuk kedpannya mungkin bisa ditambahkan referensi buku yg bpak pakai, trima kasih

    BalasHapus