======================= Pertanyaan dan Jawaban =======================
1). Apakah yang dimaksud dengan hukum
perselisihan ?
è Hukum perselisihan adalah semua kaidah
hukum yang menentukan hukum apakah atau hukum manakah yang berlaku apabila
dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua atau lebih sistem hukum yang berlaku
(menurut Prof.Soediman).
2). Apa sajakah yang menjadi ruang lingkup
hukum perselisihan ?
è Hukum perselisihan dalam ruang lingkupnya
mempelajari perselisihan mengenai system hukumnya, karena hukum perselisihan
akan selalu ada dari dahulu,sekarang dan di masa yang akan datang. Yang
tercangkup dalam Hukum Perselisihan antara lain:
- Hukum Perdata
Internasional - Hukum
antar Golongan
- Hukum antar Regional - Hukum antar Adat
- Hukum antar Agama - Hukum antar
Waktu
3). Sebutkan latar belakang berlakunya hukum
perselisihan ?
èPerselisihan lahir akibat penggolongan
terhadap pemberlakuan hukum berdasarkan 131 IS dan 163 IS.
4). Jelaskan apa sajakah yang digolongkan dalam
pasal 131 IS tersebut ?
è Pasal 131 IS mengatur tentang dasar hukum “berlakunya
politik Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana, yaitu:
(*) - Bagi golongan
Eropa berlaku Hukum Perdata Barat (BW).
(**) - Bagi golongan Timur Asing;
Cina,berlaku Hukum Perdata Barat dikurangi buku I mengenai kedudukan sipil, dan dikurangi
dengan hukum perburuhan baru pasal 1601 s/d 1603,ditambah kongsi dan adopsi
(pasal 5,917 dan 129) juga baginya berlaku WvK. Arab,India,dsb, berlaku BW
dikurangi Hukum Keluarga, Hukum Waris, dan Hukum masing-masing.
(***) - Bagi
golongan Pribumi: Hukum islam dan Hukum Adat.
5). Dalam menentukan pilihan hukum (Rechtskueeze),hal
itu berkenaan dengan apa
sajakah? dan berikan contohnya !
ð a).Perubahan Status, contoh : Perkawinan
campuran,penundukan seluruhnya,persamaan hak,peleburan.
b).Tidak
ada perubahan status, contoh : penundukan sukarela untuk perubahan sesuatu.
6). Sebutkan 4 syarat penundukkan hukum eropa
barat secara sukarela (untuk Pribumi)?
è ada 4 syarat, yaitu:
a).
Tunduk seluruhnya kepada Hukum Perdata Barat (secara tegas)
b). Secara sukarela kepada sebagian Hukum
Perdata Barat (18 s/d 25 berlaku bagi Timur Asing bukan Tionghoa yaitu Hukum
Kekayaan dan Hukum Waris Testatemen.
c). Secara sukarela kepada Hukum Perdata
Barat mengenai tindakan sesuatu (Tunduk pada hukum barat pada hal tertentu
<cek dan wesel> psl 26 s/d 28).
d). Dianggap tunduk pada Hukum Perdata
Barat (secara diam-diam) psl 29.
7). Mengapakah Hukum Perdata Barat hanya
dipaksakan kepada golongan Timur
Asing
?
ð karena apabila dipaksakan kepada pribumi
akan menimbulkan kekacauan karena ketidakcocokan. Penundukkan secara sukarela
sudah tidak berlaku, tapi bisa dilakukan melalui pernyataan berlaku.
8). Sebutkan dua cara golongan eropa tunduk
pada Hukum Adat ?
è yaitu dengan cara:
(*) - Peleburan (opplossing); suatu
sikap/fakta/perbuatan nyata dan animo (kehendak) untuk meleburkan diri dengan
penduduk asli dan merubah cara berpikir maupun bertindak dari golongan
Eropa/Timur Asing menjadi seperti Pribumi.
(**) - Persatuan dan pencampuran; adalah
merasa dirinya bercampur dengan masyarakat yang baru.
9). Sebutkan 3 kaidah dalam hukum perselisihan?
Dan jelaskan !
è a). Peraturan /kaidah penunjuk.
è Kaidah penunjuk sebagai jawaban atas
pernyataan hukum manakah/memilih pada satu hukum yang masing-masing dapat
diberlakukan.(menunjuk pada suatu hukun misalnya hukum X atau Y ).
b). Kaidah asli /berdiri sendiri
è Kaidah berdiri sendiri tidak memilih
atau tidak menunjuk,tetapi member penyelesaian sendiri.(Langsung memberikan
penyelesaian sendiri,jadi hukumnya yang menentukan. Misalnya; ditentukan
hukumnya adalah A)
c). Kaidah
pencerminan
è Maksud disini adalah bahwa hukum
tertulis mencerminkan hukum yang tidak tertulis.
10). Sebutkan sumber-sumber hukum perselisihan?
è a). Hukum tertulis: Dalam Kodifikasi
Hukum Perdata Barat, Hukum Perselisihan itu sendiri tidak terkodifikasi.
* BW: pasal 83, 873,
945, 284, 275 (2),1603,dsb.
*KUHD: 517c, 157y, 520t, 533c
,533p,dsb.
*GHR: pasal 2, 6 (1), 7 (2),dsb.
*HOCI.
b). Hukum tidak tertulis: sebagai
landasannya yaitu pasal 14, 23,dan 27 UU No.14 Tahun 1970. Dslam hal ini hakim
mula-mula mencari dalam hukum tertulis, bila tidak ditemukan maka akan
memutuskan sendiri sebagai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
11). Apakah yang dimaksud dengan titik
pertalian menurut Sidargo Gautama:
è Titik-titik pertalian adalah hal-hal dan
keadaan - keadaan yang menyebabkan berlakunya sesuatu stelsel hukum.
12). Sebutkan asas-asas dalam hukum
perselisihan?
è Asas-Asas dalam Hukum Perselisihan
antaralain;
a.
Asas persamaan kedudukan hukum dari semua subjek hukum yang berlaku
ada kesamaan hukum.
b.
Istri karena perkawinannya mengikuti status hukum suami.
c.
Setiap orang boleh menggunakan lembaga hukum yang asing baginya.
d.
Hukum publik dalam bidang hukum perdata yaitu Hukum Kekayaan. Dalam
hukum publik tidak ada pilihan hukum. Pada dasarnya Hukum kekayaan tapi
dimungkinkan diatur dalam Hukum Keluarga.
e.
Warisan diatur oleh hukum pewaris.
f.
Status tanah tidak berubah meskipun jatuh kepada orang yang
menganut system hukum yang berbeda.
Terima kasih banyak pak, sangat membantu
BalasHapussama", semoga bermanfaat :)
Hapusuntuk kedpannya mungkin bisa ditambahkan referensi buku yg bpak pakai, trima kasih
BalasHapus