Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 05 Mei 2013

PENCEGAHAN, PEMBATALAN DAN PUTUSNYA PERKAWINAN



 A. Pencegahan Perkawinan
1.   Tujuan
Untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
2.   Syarat
a.   Apabila calon suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat hukum Islam dan perundang-undangan.
b.   Apabila calon mempelai tidak sekufu karena perbedaan agama


3.   Pihak yang dapat melakukan pencegahan
a.  Keluarga garis lurus ke atas dan ke bawah.
b.  Saudara.
c.  Wali nikah.
d.  Wali pengampu.
e.  Suami atau isteri (lain) yang masih terikat perkawinan dengan calon suami atau isteri tersebut.
f.   Pejabat pengawas perkawinan.

4.   Prosedur pencegahan.
a.  Pemberitahuan kepada PPN setempat.
b.  Mengajukan permohonan pencegahan ke Pengadilan Agama setempat.
c.  PPN memberitahukan hal tersebut kepada calon mempelai.

1.    Akibat hukum: perkawinan tidak dapat dilangsungkan, selama belum ada pencabutan pencegahan perkawinan.
2.    Cara pencabutan dengan menarik kembali permohonan pencegahan perkawinan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah dan dengan putusan Pengadilan Agama.
3.    PPN tidak boleh melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan walaupun tidak ada pencegahan perkawinan, jika ia mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, 9,10 atau 12 UUP.

o   Penolakan Perkawinan
a.    Penolakan dilakukan oleh PPN, apabila PPN berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut terdapat larangan menurut UUP.
b.   Acara :
1) Atas permintaan calon mempelai, PPN mengeluarkan surat keterangan tertulis tentang penolakan tersebut disertai dengan alasannya.
2) Calon mempelai tersebut berhak mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (wilayah PPN tersebut) dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut untuk memberikan.
3) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan berupa : menguatkan penolakan tersebut atau memerintahkan perkawinan tersebut dilangsungkan.



B.  Pembatalan Perkawinan
                        Ketentuan Pasal 22 UUP menyatakan bahwa: Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Penjelasan Pasal 22 disebutkan bahwa pengertiandapatpada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain. Dengan demikian, jenis perkawinan di atas dapat bermakna batal demi hukum dan bisa dibatalkan.
Lebih lanjut menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun 1975 ditentukan bahwa: Apabila pernikahan telah berlangsung kemudian ternyata terdapat larangan menurut hukum munakahat atau peraturan perundang-undanagan tentang perkawinan, maka Pengadilan Agama dapat membatalkan pernikahan tersebut atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan.
1.  Perkawinan dapat dibatalkan (Pasal 71 - 76 KHI), apabila:
a)    Suami melakukan poligami tanpa ijin dari Pengadilan Agama.
b)    Perempuan yang dinikahi ternyata masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
c)    Perempuan yang dinikahi ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
d)    Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan.
e)    Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak..
f)     Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
2.  Perkawinan batal (Pasal 70) apabila:
a)    Seorang suami melakukan poligami padahal dia sudah mempunyai 4 orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isteri tersebut sedang dalam iddah talak raji.
b)    Menikahi kembali bekas isteri yang telah di li an.
c)    Menikahi bekas isterinya yang telah ditalak tiga kali (kecuali ?).
d)    Perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan susuan.
e)    Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isterinya.
3.  Pembatalan perkawinan karena adanya ancaman, pempuan atau salah sangka. Suami atau isteri dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila:
a)    Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
b)    Pada waktu dilangsungkan perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isterinya.
c)    Bila ancaman telah terhenti atau yang bersalah sangka menyadari keadaannya, dan dalam waktu 6 bulan setelah itu tetap hidup sebagai suami isteri dan tidak menggunakan haknya, maka haknya menjadi gugur.
4.  Pihak yang dapat mengajukan pembatalan:
a)    Pihak keluarga suami atau isteri dalam garis lurus ke atas dan ke bawah.
b)    Suami atau isteri
c)    Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan.
d)    Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacad pada rukun dan syarat perkawinan menurut hukum.

5.  Acara pembatalan perkawinan
Permohonan pembatalan diajukan ke Pengadilan Agama dimana suami atau isteri bertempat tinggal atau di tempat perkawinan dilangsungkan.

6.  Akibat hukum
a)     Pembatalan perkawinan berarti adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan adalah tidak sah. Akibat hukum dari pembatalan tersebut adalah bahwa perkawinan tersebut menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami maupun isteri.
b)     Batalnya perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum telap, tetapi berlaku surut sejak saat berlangsungnya perkawinan.
c)     Keputusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap :
- Perkawinan yang batal karena suami  atau isteri murtad;
- Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
- Pihak ketiga yang mempunyai hak dan beritikad baik.;
- Batalnya perkawinan tidak memutus hubungan hukum anak dengan orang tua.
d)     Perbedaan dengan perceraian dalam hal akibat hukum :
(1)    Keduanya menjadi penyebab putusnya perkawinan, tetapi dalam perceraian bekas suami  atau isteri tetap memiliki hubungan hukum dengan mertuanya dan seterusnya dalam garis lurus ke atas, karena hubungan hukum antara mertua dengan menantu bersifat selamanya.
(2)    Terhadap harta bersama diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk bermusyawarah mengenai pembagiannya karena dalam praktik tidak pernah diajukan ke persidangan dan di dalam perundang-undangan hal tersebut tidak diatur.


Putusnya Perkawinan serta Akibatnya
• Pada masyarakat adat patrilineal: tcgas, tidak boleh cerai; pada matrilineal: jika cerai anak diasuh oleh istri; parental: bebas atas perjanjian yang disetujui. Jadi dapat diasuh oleh isteri atau suami.
• Pasal 38, Perkawinan dapat putus karena :
1. Kematian,
2. Perceraian,dan
3. Atas keputusan Pengadilan.

• Alasan perceraian (PP No. 9 Tahun 1975 pasal 14):

Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan :
1. Salah salu pihak berbuat zinah atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
6. Antar suami dan isteri terus-terusan terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Akibat perceraian:
• Terhadap janda dan duda.

Pasal 37 UUP :
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
a. Waktu tunggu bagi seorang janda dimaksud ditentukan sebagai berikut :
1. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali bersuci dengan sckurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak datang bulan ditetapkan 90 hari.
3. Apabila perkawinan putus karena janda tersebut sedang dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
b. Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan, sedangkan bagi yang perkawinan putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

• Terhadap anak,
Pasal 42 :
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Pasal 53:
1. Wali dapat dicabut kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 49 Undang-undang ini.
2. Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
􀃖 Putusan MA No. 442 K/Pdt/ 1989 tentang anak luar kawin. Kasus Nugraha Besoes-Shcrina. Laki-laki juga harus bertanggung jawab terhadap pendidikan dan penghidupan anak-anak diluar kawin.

􀃖 Kompilasi Hukum Islam, Putusan MA No.102/sipil/1973. Perwalian anak patokannya anak kandung yang didahulukan, terutama anak yang masih kecil karena kepentingan anak menjadi kriteria kecuali jika terbukti ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anak.
􀃖 Putusan MA No. 906/K/sip/1973. Siapa dari kedua orang tua yang telah bercerai berhak memelihara anak. Harus diselesaikan menurut ukuran pada siapa kiranya anak itu biasa terjamin sebaik-baiknya. Yang dipentingkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar