Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Senin, 22 Oktober 2012

TEORI TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN E-COMMERCE

TRANSAKSI ELEKRONIK DAN E-COMMERCE

I.    LATAR BELAKANG

Perdagangan merupakan transaksi jual beli barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli di suatu tempat. Transaksi perdagangan dapat timbul jika terjadi pertemuan antara penawaran dan permintaan terhadap barang yang dikehendaki. Perdagangan sering dikaitkan dengan berlangsungnya transaksi yang terjadi sebagai akibat munculnya problem kelangkaan barang. Perdagangan juga merupakan kegiatan spesifik, karena di dalamnya melibatkan rangkaian kegiatan produksi dan distribusi barang. Kegiatan perdagangan bukan merupakan sesuatu yang baru, sebab kegiatan ini sudah ada sejak zaman prasejarah.

Menurut sejarah, internet pertama kali muncul pada tahun 1969 di amerika serikat, dimana dibentuk suatu jaringan computer di University of California di Los Angeles, university of California di Santa Barbara, University of Utah dan Institut Penelitian Stanford.  Proyek yang didanai oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama Advanches Researches Project Agence (ARPA), ARPA atau ARPANET ini didesain untuk mengadakan sistem desentralisasi internet.  Lalu sekitar tahun 1980, Yayasan Nasional Ilmu Pengetahuan (National Scince Foundation) memperluas ARPANET untuk menghubungkan computer seluruh dunia. Internet, termasuk electronic mail (E-mail) yang berkembang sampai tahun 1994, pada saat mana ilmu pengetahuan memperkenalkan World Wide Web (WWW). Seterusnya internet mengalami perkembangan dan penggunaannya meluas ke kegiatan bisnis, industri, dan rumah tangga di seluruh dunia.
Perkembangan dan kemajuan internet telah mendorong kemajuan di bidang teknologi informasi. Penggunaan internet yang semakin luas dalam kegiatan bisnis, industri dan rumah tangga telah mengubah pandangan manusia. Dimana kegiatan- kegiatan diatas pada awalnya dimonopoli oleh kegiatan fisik kini bergeser menjadi kegiatan di dunia maya (Cyber world) yang tidak memerlukan kegiatan fisik. Ditengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network) dengan semakin populernya internet, seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas negara berikut kedaulatan dan tatanan masyarakatnya, begitu juga perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia, maka transaksi jual beli barang pun yang pada awalnya bersifat konvensional perlahan-lahan beralih menjadi transaksi jual beli barang secara elaktronik yang menggunakan media internet yang dikenal dengan e- commerce atau kontrak dagang elektronik.
E-commerce dapat dipahami sebagai kegiatan transaksi perdagangan baik barang dan jasa melalui media elektronik yang memberikan kemudahan didalam kegiatan bertransaksi konsumen di internet. Keunggulan e-commerce terletak pada efisiensi dan kemudahannya, membahas tentang hukum e-commerce maka tidak akan lepas dari hukum internet (cyber law). Internet adalah dunia virtual/dunia maya yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat dari mekanisme e-commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem e-commerce. 
E-commerce telah banyak digunakan khususnya di Indonesia seiring dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Menurut data Departemen Telekomunikasi, jumlah pengguna internet pada bulan februari 2008 mencapai 25 juta pengguna dan diprediksi akan mencapai 40 juta pengguna pada akhir tahun 2008. Sebelum keluarnya Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan e- commerce diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang- undang nomor 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Undang- undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan lain-lain. Kekosongan hukum yang mengatur tentang E-commerce menimbulkan masalah-masalah seperti :
•    otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
•    saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
•    obyek transaksi yang diperjualbelikan;
•    mekanisme peralihan hak;
•    hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP),dan lain-lain;
•    legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti;
•    mekanisme penyelesaian sengketa;
•    pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
•    masalah perlindungan konsumen, HAKI dan lain-lain.
Dengan munculnya undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dua hal penting yakni, pertama pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin, dan yang kedua diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) disertai dengan sanksi pidananya. Dengan adanya pengakuan terhadap transaksi elektronik dan dokumen elektronik maka setidaknya kegiatan e-commerce mempunyai basis legalnya.
Walaupun beberapa permasalahan yang ada sudah dapat diselesaikan dengan munculnya UU ITE ini, namun mengenai masalah perlindungan konsumen dalam e- commerce masih perlu untuk dikaji lebih dalam, apakah UU ITE sudah mampu memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi obyek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
E-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja disamping itu pilihan barang/jasapun beragam dengan harga yang relatif lebih murah. Hal ini menjadi tantangan yang positif dan sekaligus negatif. Dikatakan positif karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas barang/jasa yang diinginkannya. Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang/jasa sesuai dengan kebutuhannya. Dikatakan negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen menjadi lebih lemah daripada posisi pelaku usaha.
Menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), faktor utama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen sering terjadi karena masih rendahnya kesadaran konsumen akan haknya. Tentunya, hal ini terkait erat dengan rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu keberadaan UUPK adalah sebagai landasan hukum yang kuat bagi upaya pemberdayaan konsumen.  Jika dilihat lebih lanjut, konsumen ternyata tidak hanya dihadapkan pada persoalan lemahnya kesadaran dan ketidakmengertian (pendidikan) mereka terhadap hak-haknya sebagai konsumen. Hak-hak yang dimaksud misalnya bahwa konsumen tidak mendapatkan penjelasan tentang manfaat barang atau jasa yang dikonsumsi. Lebih dari itu, konsumen ternyata tidak memiliki bargaining position (posisi tawar) yang berimbang dengan pihak pelaku usaha. Hal ini terlihat sekali pada perjanjian baku yang siap untuk ditandatangani dan bentuk klausula baku atau ketentuan baku yang tidak informatif dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Berdasarkan kondisi diatas, upaya pemberdayaan konsumen menjadi sangat penting. Untuk mewujudkan pemberdayaan konsumen akan sangat sulit jika mengharapakan kesadaran dari pelaku usaha terlebih dahulu. Karena prinsip yang dianut oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya adalah prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Artinya, dengan pemikiran umum seperti ini, sangat mungkin konsumen akan dirugikan baik secara langsung maupun tidak langsung.


II.    KERANGKA TEORI

Perjanjian Menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah :
”Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih”
Pengertian perjanjian diatas belumlah lengkap dan terlalu luas, belum lengkap karena perumusan diatas hanya mengenai perjanjian sepihak saja dan dikatakan terlalu luas karena cakupan rumasan diatas bisa saja keluar dari maksud perjanjian dalam KUHPerdata yakni pada lapangan hukum kekayaan. Sehingga pasal 1313 KUHPerdata tidak dapat diajukan acuan dalam memperoleh pengertian perjanjian.  Menurut Abdulkadir Muhammad SH, perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.  Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat sebagaimana yang disebut dalam pasal 1320 KUHPerdata yakni:
1.    Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya ;
2.    Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya. Selagi pihak-pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, walaupun tidak mematuhi syarat-syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka. Apabila suatu saat ada pihak yang tidak mengakui adanya perjanjian tersebut sehingga menimbulkan sengketa, maka hakim akan menyatakan perjanjian itu batal. Syarat pertama dan kedua yakni kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat subyektif karena menyangkut subyek pelaku sedangkan syarat kedua merupakan syarat obyektif karena menyangkut obyek dari perjanjian.
Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda bergerak dan benda tak bergerak, arti penting pembedaan ini terletak pada penguasaan, pengalihan, daluarsa dan pembebanan.  Penguasaan pada benda bergerak berlaku asas yang terkandung dalam Pasal 1977 KUHPerdata yakni siapa yang meguasai benda bergerak adalah pemiliknya sedangkan pada benda tidak bergerak asas ini tidak berlaku, pengalihan pada bergerak cukup dilakukan dengan penyerahan nyata karenabeziter benda bergerak adalah pemilik dari benda tersebut sedangkan pengalihan benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama, benda bergerak tidak mengenal daluarsa sedangkan benda tidak bergerak mengenal daluarsa. Dalam transaksi e-commerce, benda yang lazim di perjualbelikan adalah benda bergerak karena lebih mudah untuk dialihkan dari tangan penjual kepada pembeli.

E-commerce atau perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. Sedangkan Julian Ding
memberikan definisi sebagai berikut :
“Electronic Commerc, or E-Commerce as it is also known is a commercial transactions between a vendor and phurchaser or parties in similar contractual relationships for the supply of goods, services or the acquisition of “right”. This commercial transaction is executedor entered into in an electronic medium (or digital medium)when the physical presence of the parties is not required. And the medium exits in a public network or system as opposed to a private network (Closed System). The public network or system must be considered an open system (e.g the internet or the world wide web), the transactions are concluded regardless of national boundaries or local requirements”.

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :
Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media electronic (digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik dan medium ini terdapat dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.
E-commerce dapat dibagi menjadi 2 model yakni :

i. B2B (bussines to bussines), yakni perdagangan yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana barang yang diperdagangkan biasanya akan dijual kembali, contoh ; perusahaan A membeli barang dari perusahaan B.

ii. B2C (bussiness to consumer), yakni perdagangan yang melibatkan dua atau lebih pihak, dimana pihak yang satu adalah produsen atau penjual akhir dan di lain pihak adalah konsumen. Model inilah yang paling banyak berkembang dimasyarakat.
Dalam kegiatan perniagaan model B2C, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi sering direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal dalam perspektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya merupakan keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis dari transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak bukan perbuatan hukum formilnya. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap berlaku, walaupun transaksi terjadi secara elektronik.

Pengertian konsumen menurut Pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun
1999 tentang perlindungan konsumen adalah :
”setiap orang pemakai barang barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”
Konsumen yang mendapat perlindungan menurut Undang-undang perlindungan konsumen adalah konsumen akhir, yakni pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa yang digunakan untuk diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya, dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Maka pengertian konsumen dalam undang- undang nomor 8 tahun 1999 yang dimaksud adalah konsumen akhir.


================================================================
E-COMMERCE

 
DEFINISI  E-COMMERCE

E-Commerce  merupakan satu set dinamis teknologi , aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan , konsumen dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang , pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.

MANFAAT ECOMMERCE
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1.    Menyediakan harga kompetitif
2.    Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3.    Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4.    Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5.    Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6.    Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7.    Mempermudah kegiatan perdagangan

KATEGORI ECOMMERCE

-          Perusahaan virtual
Dalam istilah e-bisnis, sebuah drama murni adalah sebuah organisasi yang berasal dan melakukan bisnis murni melalui internet; mereka tidak memiliki toko fisik (batu bata dan mortir) di mana pelanggan dapat berbelanja. Contoh-contoh perusahaan besar bermain murni termasuk Amazon.com dan Netflix.com. Dengan hambatan yang jauh lebih rendah untuk masuk, Internet affords perusahaan kecil kemampuan untuk bersaing dengan merek yang jauh lebih besar karena umumnya lebih rendah overhead dan biaya pemasaran. Meskipun multi-saluran pemasaran adalah kata kunci di panas, masih banyak peluang pertumbuhan bagi pedagang bermain murni.

Dalam manajemen keuangan, sebuah drama murni adalah perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara publik dan yang baik memiliki, atau sangat dekat untuk memiliki, fokus bisnis tunggal [1] Coca-Cola adalah contoh dari sebuah drama murni dalam konteks ini. Karenaretail minuman saja. Di lain pihak, PepsiCo bukan murni karena bermain juga memiliki snack Frito-Lay merek makanan. [2]

Pendekatan bermain murni atau metode bermain murni adalah metode untuk memperkirakan biaya modal untuk proyek baru yang diusulkan atau lini produk. Ini melibatkan pemeriksaan perusahaan lain yang bermain murni di garis yang diusulkan bisnis dan menyimpulkan dengan biaya modal berdasarkan struktur modal mereka (misalnya rasio Debt-to-Equity) dan versi beta.
-          Pasar elektronik
Umumnya dikenal sebagai pasar elektronik, sebuah pasar-e adalah pasar virtual di mana pembeli dan penjual bertemu seperti di pasar tradisional hanya bahwa dalam kasus ini, semua interaksi dilakukan secara virtual. e-pasar mencakup B2B, B2C, c2c dll Misalnya B2B e-Marketplace adalah Business-to-Business e-pasar.
-          Perusahaan click & Mortar
Jenis model bisnis yang meliputi baik online dan offline operasi, yang biasanya meliputi situs web dan toko fisik. Sebuah perusahaan klik-dan-mortir dapat menawarkan pelanggan manfaat yang cepat, transaksi online atau tradisional, tatap muka layanan.

STRUKTUR DAN KLASIFIKASI ECOMMERCE
(B2C)
Konsumen-to -bisnis (C2B) adalah model bisnis perdagangan elektronik di mana konsumen (individu) menawarkan produk dan layanan untuk perusahaan dan perusahaan membayar mereka. Model bisnis ini merupakan pembalikan lengkap dari model bisnis tradisional dimana perusahaan menawarkan barang dan jasa kepada konsumen (business-to-consumer = B2C).
Jenis hubungan ekonomi adalah memenuhi syarat sebagai jenis usaha terbalik. Munculnya skema C2B karena perubahan besar:
* Menghubungkan sebuah kelompok besar orang untuk jaringan bidirectional telah membuat semacam hubungan komersial mungkin. Tradisional besar media adalah salah satu hubungan arah sedangkan internet adalah bidirectional satu.
* Penurunan biaya teknologi: Individu sekarang mempunyai akses ke teknologi yang dulunya hanya tersedia bagi perusahaan besar (digital printing dan teknologi akuisisi, komputer kinerja tinggi, perangkat lunak yang kuat
(B2B)
Business-to-business (B2B) menggambarkan transaksi perdagangan antara perusahaan, seperti antara produsen dan grosir, atau antara pedagang besar dan pengecer. Kontras adalah istilah business-to-consumer (B2C) dan business-to-pemerintah (B2G).

Volume transaksi B2B jauh lebih tinggi dari volume transaksi B2C. Alasan utama untuk ini adalah bahwa dalam rantai pasokan khas akan ada banyak transaksi B2B subkomponen atau bahan baku, dan hanya satu transaksi B2C, khususnya penjualan produk jadi ke konsumen akhir. Sebagai contoh, sebuah produsen mobil membuat beberapa transaksi B2B seperti membeli ban, kaca untuk kaca jendela, dan selang karet untuk kendaraan. Transaksi terakhir, kendaraan selesai dijual ke konsumen, adalah tunggal (B2C) transaksi. Istilah “business-to-business” pada awalnya diciptakan untuk menggambarkan komunikasi elektronik antara perusahaan atau perusahaan untuk membedakannya dari komunikasi antara perusahaan dan konsumen (B2C). Akhirnya datang untuk digunakan dalam pemasaran juga, awalnya menggambarkan hanya industri atau pemasaran barang modal. Hari ini banyak digunakan untuk menjelaskan seluruh produk dan jasa yang digunakan oleh perusahaan. Banyak lembaga-lembaga profesional dan publikasi perdagangan lebih fokus pada B2C dari B2B, meskipun sebagian besar penjualan dan tenaga pemasaran di sektor B2B.

STRUKTUR KLARIFIKASI ECOMMERCE
Internet : jaringan global
Intranet: jaringan yang dimiliki oleh local atau suatu perusahaan
Extranet: jaringan internet yang menghubungkan beberapa intranet.

1 komentar: