Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 05 Mei 2013

DINAMIKA PENYIARAN 2012 DALAM SIARAN PERS REFLEKSI AKHIR TAHUN KPI PUSAT



Dinamika Penyiaran 2012
Siaran Pers Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat
Siaran Pers
782/K/KPI/12/12

Tak terasa, perjalanan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah memasuki usia 10 tahun. UU Penyiaran disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2002 pada saat presiden Indonesia dijabat Megawati Soekarnoputri. 10 Tahun bulanlah waktu yang sebentar dan diwarnai dengan dinamika yang membuat implementasi UU Penyiaran perlu direfleksikan.

Saat ini, UU Penyiaran ini sedang dalam proses perubahan di DPR, tepatnya Komisi I DPR RI. Perubahan UU Penyiaran yangdilakukan karena beberapa alasan, di antaranya tuntutan perubahan teknologi, posisi kelembagaan KPI, soal monopoli serta model bisnis penyiaran, tanggung jawab sosial media penyiaran dan masih rendahnya peran serta masyarakat dalam pengembangan dunia penyiaran.

Kematian Demokratisasi Sistem Penyiaran Indonesia

Sekitar 15 tahun yang lalu, tatkala Soeharto masih berkuasa, dalam penterjemahan dan penerbitan seri buku (empat jilid) buku yang membahas demokratisasi di dunia, Transitions from Authoritarian Rules, yang ditulis Guillermo O’Donnel dan kawan-kawan. Judul buku itu diterjemahkan ke Indonesia menjadi ‘Transisi Menuju Demokrasi’ (Oleh LP3ES).

Terjemahan itu sebenarnya tidak dengan tepat mewakili judul aslinya. Dalam edisi asli, apa yang disebut sebagai ‘Transisi dari Pemerintahan Otoriter’ tidak dengan sendirinya berupa sebuah pemerintahan demokratis. Kesimpulan utama seri tersebut terangkum dengan sederhana dalam kelimat pertama jilid keempat seri tersebut:
‘’The present volume deals with transitions from authoritarian regime toward an uncertain ’something else’. That ‘something’ can be the insaturation of a poltical democracy or the restoration of a new, and possibly more severe, form of authoritarian rule’’.

Sabtu, 27 April 2013

PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (UNIDROIT) DAN PEMBATASANNYA MELALUI HUKUM NASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Globalisasi terjadi hampir di semua bidang kehidupan masyarakat. Globalisasi di bidang ekonomi dapat digambarkan dengan adanya suatu situasi dimana terjadi hubungan saling ketergantungan diantara pihak dalam hal ini negara-negara di dunia sebagai subjek hukum internasional. Ketergantungan tersebut secara tidak langsung terbentuk sebagai akibat dari upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tiap negara melalui perdagangan internasional. Berkembangnya perdagangan internasional saat ini memberikan dampak yang luas pada segala aspek kehidupan yang lain, antara lain perkembangan dalam pembuatan kontrak jual beli internasional.

UNIDROIT PRINCIPLES OF INTERNATIONAL CONTRACT (UNIDROIT)



NAMA                        : SENDI NUGRAHA
NPM                           : 110110090144
MATA KULIAH          : HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL
UNIDROIT PRINCIPLES OF INTERNATIONAL CONTRACT

A.    Tujuan Pembentukan UNIDROIT Principles of International Contract

Pada dasarnya prinsip-prinsip kontrak UNIDROIT tidak secara tegas mencantumkan jual beli internasional sebagai objek dasar pengaturan. Hal ini dapat dilihat dari Purpose of the Principles yang terdapat dalam preamble UNDROIT, sebagai berikut:[1]
·      Berupaya untuk menciptakan suatu aturan yang berimbang. Dengan adanya aturan yang berimbang tersebut diharapkan para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasonal yang berlatar belakang tingkat ekonomi dan sistem politik, bahkan sistem hukum yang berbeda dapat menggunakannya;
·      Tujuan lainnya yang juga penting adalah bahwa sistem UNIDROIT ini dapat digunakan oleh para pihak manakala mereka menemukan jalan buntu dalam menentukan hukum mana yang akan dipilih terhadap kontrak mereka. Kebuntuan ini karenanya dapat diselesaikan dengan kesepakatan para pihak untuk memilih prinsip kontrak UNIDROIT ini;
·      Bahwa prinsip UNIDROIT dapat digunakan oleh para pihak untuk menafsirkan sesuatu hal (klausul) dalam kontrak yang menimbulkan sengketa karena adanya perbedaan penafsiran diantara para pihak;

Rabu, 10 April 2013

Latar Belakang dan Substansi Pokok Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011

Latar Belakang Pengaturan:
  1. Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
  2. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.

Pengertian dan Materi Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Selasa, 02 April 2013

ANALISA TERHADAP UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



LATAR BELAKANG

Dalam berbagai aturan, pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurang diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya. Hal ini sesungguhnya mempengaruhi tujuan pembangunan berkelanjutan.