- Pasal 11 ayat (1) dengan Pasal 12
ayat (1) UUJF
Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa, “Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib
didaftarkan.”
Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa, “Pendaftaran jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia.”
Dari kedua ketentuan ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang didaftarkan bendanya
atau jaminan fidusianya?