NAMA : SENDI NUGRAHA
NPM : 110110090144
MATA
KULIAH : HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL
UNIDROIT
PRINCIPLES OF INTERNATIONAL CONTRACT
A.
Tujuan
Pembentukan UNIDROIT Principles of International Contract
Pada dasarnya prinsip-prinsip kontrak UNIDROIT tidak secara tegas
mencantumkan jual beli internasional sebagai objek dasar pengaturan. Hal ini
dapat dilihat dari Purpose of the Principles yang terdapat dalam preamble UNDROIT, sebagai berikut:
· Berupaya untuk menciptakan suatu
aturan yang berimbang. Dengan adanya aturan yang berimbang tersebut diharapkan
para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasonal yang berlatar belakang
tingkat ekonomi dan sistem politik, bahkan sistem hukum yang berbeda dapat menggunakannya;
· Tujuan lainnya yang juga penting
adalah bahwa sistem UNIDROIT ini dapat digunakan oleh para pihak manakala
mereka menemukan jalan buntu dalam menentukan hukum mana yang akan dipilih
terhadap kontrak mereka. Kebuntuan ini karenanya dapat diselesaikan dengan
kesepakatan para pihak untuk memilih prinsip kontrak UNIDROIT ini;
· Bahwa prinsip UNIDROIT dapat
digunakan oleh para pihak untuk menafsirkan sesuatu hal (klausul) dalam kontrak
yang menimbulkan sengketa karena adanya perbedaan penafsiran diantara para
pihak;