Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERJANJIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERJANJIAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Mei 2013

INKONSISTENSI PASAL PASAL PADA UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA



Pasal 11 ayat (1) dengan Pasal 12 ayat (1) UUJF

               Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa, “Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan.”

            Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa, “Pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.”

            Dari kedua ketentuan ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang didaftarkan bendanya atau jaminan fidusianya?

Sabtu, 27 April 2013

UNIDROIT PRINCIPLES OF INTERNATIONAL CONTRACT (UNIDROIT)



NAMA                        : SENDI NUGRAHA
NPM                           : 110110090144
MATA KULIAH          : HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL
UNIDROIT PRINCIPLES OF INTERNATIONAL CONTRACT

A.    Tujuan Pembentukan UNIDROIT Principles of International Contract

Pada dasarnya prinsip-prinsip kontrak UNIDROIT tidak secara tegas mencantumkan jual beli internasional sebagai objek dasar pengaturan. Hal ini dapat dilihat dari Purpose of the Principles yang terdapat dalam preamble UNDROIT, sebagai berikut:[1]
·      Berupaya untuk menciptakan suatu aturan yang berimbang. Dengan adanya aturan yang berimbang tersebut diharapkan para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasonal yang berlatar belakang tingkat ekonomi dan sistem politik, bahkan sistem hukum yang berbeda dapat menggunakannya;
·      Tujuan lainnya yang juga penting adalah bahwa sistem UNIDROIT ini dapat digunakan oleh para pihak manakala mereka menemukan jalan buntu dalam menentukan hukum mana yang akan dipilih terhadap kontrak mereka. Kebuntuan ini karenanya dapat diselesaikan dengan kesepakatan para pihak untuk memilih prinsip kontrak UNIDROIT ini;
·      Bahwa prinsip UNIDROIT dapat digunakan oleh para pihak untuk menafsirkan sesuatu hal (klausul) dalam kontrak yang menimbulkan sengketa karena adanya perbedaan penafsiran diantara para pihak;

Jumat, 29 Maret 2013

WARALABA (FRANCHISE)



Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Perjanjian

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN


LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)

Pengertian
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Kamis, 15 November 2012

Perjanjian BUILD, OPERATE and TRANSFER (BOT)

A.    Pengertian Build, Operate, and Transfer (BOT)

Salah satu jenis perjanjian yang mulai marak saat ini adalah “Build, Operate and Transfer” yang sering sekali oleh banyak pihak disebut transaksi Build, Operate and Transfer /bangun, guna dan serah, yaitu membangun, mengelola dan menyerahkan ialah suatu bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.

Senin, 05 November 2012

Sewa Guna Usaha (Leasing): Contoh perjanjian Leasing dan materi muatan serta perbedaan dengan perjanjian lain.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
  1. A.    PENGERTIAN
  2. B.    PERKEMBANGAN LEASING di INDONESIA
  3. C.    MEKANISME LEASING
  4. D.   PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
  5. E.     TEKNIK PEMBIYAAN LEASING
  6. F.     MANFAAT LEASING
  7. G.   ASURANSI LEASING
  8. H.   PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA
  9. I.       FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
  10. J.      PERLAKUAN AKUNTANSI LEASING
  11. K.    KEKURANGAN LEASING
  12. L.      PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN

Selasa, 23 Oktober 2012

PENGERTIAN SERTA PERBEDAAN ANTARA CESSIE SUBROGASI DAN NOVASI

SUBROGASI ( Pembayaran Utang oleh Pihak Ketiga)

Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya, penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. Tujuan subrogasi adalah untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang paling nyata adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi segala hak dan tuntutan termasuk hak previlegi.

Minggu, 21 Oktober 2012

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

I. Pengertian Modal Ventura

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.


menurut beberapa sumber antara lain sebagai berikut :
Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko dimana penyedia modal mengharapkan capital gain.( Tony Lorenz )