Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Tampilkan postingan dengan label MY LEGAL OPINION. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MY LEGAL OPINION. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Mei 2013

PROGRAM PENYIARAN INFOTAINMENT DIHUBUNGKAN DENGAN FUNGSI PENYIARAN UNIVERSAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.


A.    Etika Penyiaran Infotainment

Informasi merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua orang, dengan adanya informasi orang dapat mengetahui apa yang sedang terjadi dan dapat menentukan keputusan untuk masa yang akan datang. Mengingat informasi sangat dibutuhkan maka perlu adanya penyiaran nasional yang dilakukan oleh lembaga penyiaran[1]. Penyiaran dapat menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang sehingga lembaga penyiaran mempunyai peran penting dalam setiap dimensi kehidupan. Setelah bergulirnya masa orde baru, kebebasan pers semakin besar, namun bukan berarti lembaga penyiran dapat bebas menyiarkan apapun sesuai dengan kehendaknya. Ada batasan tertentu yang harus dipatuhi sehingga informasi yang disiarkan tidak merugikan orang lain dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan.

KORPORATOKRASI MEMPENGARUHI PROSES PENYELENGGARAAN NEGARA TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN PUBLIK DI INDONESIA

Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Indonesia belum sepenuhnya merdeka karena secara ekonomi kita masih dijajah oleh korporatokrasi. Eksploitasi yang masif terhadap sumber daya alam Ind .onesia oleh pihak asing yang ‘difasilitasi’ oleh para elit yang korup membuat kesejahteraan sulit tercapai. Bangsa Indonesia tidak akan pernah sejahtera selama bangsa kita masih kita hibahkan kepada korporatokrasi asing. Selama pemain asing masih menguasai pengelolaan sumber daya alam Indonesia, keadaan ekonomi kita akan terus seperti ini. Korporatokrasi merupakan istilah yang dipakai untuk menjelaskan perusahaan besar berskala global yang mencari keuntungan sebesar-besarnya[1].

Proses Penyelenggaraan Negara Ditinjau dari Teori Good Governance, Kebijakan Publik, Birokrasi dan Pelayanan Publik


Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.

Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Ditinjau dari cerminan dari pilar negara, Indonesia menganut paham kedaulatan hukum, yang merupakan ajaran yang menyatakan kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali hukum semata. Selain dari pada pilar kedaulatan hukum itu, maka dalam membentuk pemerintah negara indonesia yang mempunyai tujuan untuk kepentingan rakyatnya, dengan menentukan pilar lainnya, yaitu kedaulatan rakyat. Ke dua pilar tersebut di atas pada hakekatnya akan membangun pemerintah berdasarkan prinsip monodualistis yang pada hakekatnya konstitutif sifatnya. Realitas penyelenggaraan negara membuat kondisi kontradiktif antara pilar-pilar tersebut dengan prinsip negara kekuasaan di pihak lainnya. Prinsip negara kekuasaan ini bersumber kepada paham kedaulatan negara, yang pada akhirnya bermuara kepada penyelenggaraan negara berdasarkan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa atau pemerintah. Karena pada dasarnya proses penyelenggaraan negara adalah : “upaya-upaya Penguasa  dalam pencapaian tujuan negara (proses pemerintahan) yang dibarengi upaya bersama dengan masyarakat.”

INKONSISTENSI PASAL PASAL PADA UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA



Pasal 11 ayat (1) dengan Pasal 12 ayat (1) UUJF

               Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa, “Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan.”

            Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa, “Pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.”

            Dari kedua ketentuan ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang didaftarkan bendanya atau jaminan fidusianya?