Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

Delik Aduan Dalam Tindak Pidana di Hukum Pidana



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Manusia cenderung untuk bersosialisasi antara yang satu dengan yang lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini, manusia  membuat suatu kelompok dimana terdapat hubungan yang erat diantara mereka yang hidup dalam bermasyarakat. Atas dasar ini manusia disebut sebagai zoon politicon. Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu melakukan berbagai interaksi yang menimbulkan suatu akibat

Dalam masyarakat itu sendiri terdapat suatu aturan baik peraturan yang timbul dengan sendirinya selama proses sosialisasi itu berlangsung, maupun aturan yang sengaja dibuat untuk mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Sikap tindak dalam melakukan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak selamanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun tindakan yang melanggar aturan atau peraturan hukum pidana tersebut dapat disebut dengan tindak pidana.

Percobaan (Poging) Dalam Tindak Pidana di Hukum Pidana



I.           PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Pada ilmu hukum pidana dikenal suatu percobaan untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan untuk melakukan atau melaksanakan tindakan yang menyimpang dari aturan atau hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Namun tidak semua percobaan dalam konteks ini dapat diancam sesuai dengan hukum postif yang berlaku di negara ini. Hanya percobaan kejahatanlah yang secara tegas dapat diancam kepada barang siapa yang melakukannya terhadap sesuatu yang telah diatur oleh hukum postif di negara ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga KUHP mengancam terhadap subyek hukum yang melakukan percobaan kejahatan dengan menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu menunggu sampai terjadinya suatu akibat dari kejahatan yang sedang dilakukannya (dalam delik materiil).

penyertaan ( deelneming )



I.              PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Pada ilmu hukum pidana dikenal suatu penyertaan untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan untuk melakukan atau melaksanakan tindakan yang menyimpang dari aturan atau hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Namun tidak semua penyertaan dalam konteks ini dapat diancam sesuai dengan hukum postif yang berlaku di negara ini. Hanya percobaan kejahatanlah yang secara tegas dapat diancam kepada barang siapa yang melakukannya terhadap sesuatu yang telah diatur oleh hukum postif di negara ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga KUHP mengancam terhadap subyek hukum yang melakukan percobaan kejahatan dengan menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu menunggu sampai terjadinya suatu akibat dari kejahatan yang sedang dilakukannya (dalam delik materiil).

BADAN PERADILAN

BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Peradilan adalah salah suatu urusan di dalam rumah tangga negara yang teramat penting. Bagaimanapun baiknya segala peraturan hukum yang diciptakan di dalam suatu negara, guna menjamin keselamatan masyarakat dan yang menuju kepada tercapainya kesejahteraan rakyat, peraturan – peraturan itu tak akan memberikan faedah, apabila tidak ada suatu tahapan (instansi), yang harus memberikan isi dan kekuatan kepada kaidah – kaidah hukum, yang diletakkan di dalam undang – undang dan peraturan hukum lainnya.[1] Karena itu harus ada pihak yang dengan keputusannya atas dasar undang – undang dapat memaksa orang mentaati segala peraturan negara, dan menjadi forum dimana penduduk dapat mencari keadilan serta penyelesaian persoalan – persoalan tentang hak dan kewajibannya masing – masing menurut hukum.

Permulaan tindakan / perbuatan pidana dan Delik Aduan

Permulaan tindakan / perbuatan pidana
Berdasarkan MvT hanya dapat diketahui bahwa permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) berada di antara tindakan-tindakan persiapan (uitvoeringshandelingen). Oleh karena itu untuk menentukan perbuatan mana dari serangkaian perbuatan yang merupakan permulaan pelaksanaan didasarkan kepada 2 (dua) teori yaitu teori subjektif (subjectieve pogingstheori) dan teori objektif (objectieve pogingstheori). Disini para penganut paham subjektif menggunakan subjek dari si pelaksanaan sebagai dasar dapat dihukumnya seseorang yang melakukan suatu percobaan, dan oleh karena itulah paham mereka itu disebut sebagai paham subjektif, sedangkan para penganut paham objektif menggunakan tindakan dari si pelaku sebagai dasar peninjauan, dan oleh karena itu paham mereka juga disebut sebagai paham objektif.

Hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan.


Pasal 22 A.B (Algemene Bepalingen Van Wetgeving voor Indonesie) berbunyi : “Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili”.
Pasal 16 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

Hubungan antara konsep, struktur, dan pelaksanaan HAM di Indonesia



Konsepsi HAM yang pada awalnya menekankan pada hubungan vertikal, terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang terutama dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan pemajuan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta  Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia sebagaimana menjadi substansi dari ketiga instrumen tersebut. Konsekuensinya, negara-lah yang terbebani kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM. Kewajiban negara tersebut ditegaskan dalam konsideran “Menimbang” baik dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik maupun Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam hukum nasional, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945[1]  menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.

HUBUNGAN ANTARA KUHP DAN KUHAP DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP). Dari jenis tindak pidana dalam KUHP terdapat jenis tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, hal ini diatur dalam Bab VII KUHP tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan.
Pengaduan merupakan hak dari korban untuk diadakan penuntutan atau tidak dilakukan penuntutan karena menyangkut kepentingan korban, untuk itu dalam perkara delik aduan diberikan jangka waktu pencabutan perkara yang diatur dalam Pasal 75 KUHP.

DELIK PENYERTAAN DALAM THEORY DAN DALAM KUHP



I.     Perbedaan bentuk penyertaan seperti KUHP Jerman antara pelaku (Tater ), penganjur ( Anstifter ) dan pembantu ( Gehilfe ), titik berat diletakkan pada sikap batin para peserta.
Dalam teori hukum pidana perbedaan antara ketiga bentuk penyertaan yang dititik beratkan kepada sikap batin masing –masing peserta dinamakan ajaran penyertaan yang subyektif ( subjectieve deelnemingsleer ). Orang yang digolongkan sebagai Tater harus mempunyai Taterwille (niat) untuk melakukan perbuatan sebagai perbuatan sendiri.
II. Terhadap orang penganjur, berdasarkan pasal 55 ayat (2) KUHP, dapat dipertanggungjawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan serta akibat perbuatan itu.
III. Menurut peraturan KUHP , bentuk penganjuran itu terdapat 4 isi ketentuan sebagai     syarat yaitu :

MAKALAH HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada perkembangannya dapat dipahami bahwa manusia cenderung untuk bersosialisasi atau bermasyarakat antara individu yang satu dengan individu yang lainnya[1], hal itu untuk dapat bertahan hidup dalam memenuhi kebutuhan  hidupnya.Dalam hal ini, manusia  membuat suatu kelompok dimana terdapat hubungan yang erat diantara mereka yang hidup dalam bermasyarakat. Atas dasar ini manusia disebut sebagai zoon politicon[2]. Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu melakukan berbagai interaksi yang menimbulkan suatu akibat. Di masyarakat itu sendiri terdapat suatu aturan baik peraturan yang timbul dengan sendirinya selama proses sosialisasi itu berlangsung, maupun aturan yang sengaja dibuat untuk mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Sikap tindak dalam melakukan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak selamanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun tindakan yang melanggar aturan atau peraturan hukum pidana tersebut dapat disebut dengan tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana telah diatur dalam KUHP.

HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA




Bab I
Pendahuluan

Latar Belakang

            Dalam KUHP Buku I Bab VIII dari pasal 76-85 membahas tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana. Gugurnya hak menuntut pidana terjadi apabila:
·         Kraacht van gewijsde
·         Matinya terdakwa
·         Lewat waktu (verjaring)
·         Penyelesaian di luar pengadilan
Sedangkan gugurnya menjalankan pidana terjadi apabila:
·         Matinya terpidana
·         Lewat waktu
·         Alasan-alasan di luar KUHP, yaitu grasi, abolisi, dan amnesti

Perbarengan (Concursus) Dalam Tindak Pidana di Hukum Pidana



Kata Pengantar
Puji syukur tim penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah Asas-Asas Hukum Pidana Perkembangan dengan membahas perbarengan dalam tindak pidana (concurcus) dalam bentuk makalah.
Dalam penulisan makalah ini tim penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki tim penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi tim penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Dan Menjalankan Pidana Serta Perkembangannya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia



Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana
Kewenangan menuntut pidana dapat hapus dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.    Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan.
Dalam Bab VII Pasal 72-75 diatur mengenai siapa saja yang berhak mengadu dan tenggang waktu pengaduan. Namun ada pasal-pasal khusus mengenai delik aduan ini, yaitu Pasal 284 (perzinahan) yang berhak mengadu adalah suami/istrinya, dan Pasal 332 (melarikan wanita) yang berhak mengadu adalah :

Jumat, 29 Maret 2013

PENGATURAN ABORTUS PROVOCATUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)



        OLEH : SENDI NUGRAHA / FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJAJARAN

         Istilah abortus provocatus atau aborsi tidak dikenal dalam KUHP. KUHP menggunakan istilah menggugurkan atau mematikan kandungan. Dari pengertian-pengertian dalam Bab II dapat dikatakan bahwa abortus provocatus merupakan perbuatan menghilangkan nyawa, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa, yang obyeknya adalah kandungan. Istilah kandungan menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berwujud maupun belum.
Ketentuan hukum pidana yang mengatur masalah abortus provocatus berdasarkan sistematika KUHP ternyata tersebar dalam beberapa bab, ada yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 dan juga ada yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa sebagaimana yang diatur dalam Bab XIX, Pasal 346-Pasal 349.