BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia cenderung untuk bersosialisasi antara yang satu dengan yang lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini, manusia membuat suatu kelompok dimana terdapat hubungan yang erat diantara mereka yang hidup dalam bermasyarakat. Atas dasar ini manusia disebut sebagai zoon politicon. Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu melakukan berbagai interaksi yang menimbulkan suatu akibat.
Dalam masyarakat itu sendiri terdapat suatu aturan baik
peraturan yang timbul dengan sendirinya selama proses sosialisasi itu
berlangsung, maupun aturan yang sengaja dibuat untuk mengatur dan
menciptakan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Sikap tindak dalam
melakukan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak selamanya sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun tindakan yang melanggar aturan atau
peraturan hukum pidana tersebut dapat disebut dengan tindak pidana.