Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERUSAHAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PERUSAHAAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Mei 2013

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



A. Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

            Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR: Abad ke-19: dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa. Pasca kemerdekaan Indonesia: didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD) awal 1970an : didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru.

Selasa, 02 April 2013

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI TERKAIT PIUTANG BUMN

Kasus Posisi:
Mahkamah Konstitusi (MK) dimohon untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 12 ayat (2) dari Undang-Undang No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara yang dituangkan ke dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 tanggal 25 September 2012. Pihak yang memohon MK untuk melakukan uji materi tersebut adalah PT. Sarana Aspalindo Padang, PT. Bumi Aspalindo Aceh, PT. Medan Aspalindo Utama, PT. Citra Aspalindo Sriwijaya, PT. Perintis Aspalindo Curah, PT. Karya Aspalindo Cirebon, dan PT. Sentra Aspalindo Riau. Pengajuan permohonan diajukan secara legal standing.

PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI DALAM PENGELOLAAN PERSEROAN


Oleh
Bismar Nasution**

A.  Prinsip Fiduciary Duty
Teori fiduciary duty adalah suatu kewajiban yang ditetapkan undang-undang bagi seseorang yang memanfaatkan seseorang lain, dimana kepentingan pribadi seseorang yang diurus oleh pribadi lainnya, yang sifatnya hanya hubungan atasan-bawahan sesaat. Orang yang mempunyai kewajiban ini harus melaksanakannya berdasarkan suatu standar dari kewajiban (standard of duty) yang paling tinggi sesuai dengan yang dinyatakan oleh hukum. Sedangkan fiduciary ini adalah  seseorang yang memegang peran sebagai suatu wakil (trustee) atau suatu peran yang disamakan  dengan sesuatu yang berperan sebagai wakil,  dalam hal ini  peran tersebut didasarkan kepercayaan dan kerahasiaan (trust and confidence) yang dalam peran ini meliputi, ketelitian (scrupulous), itikad baik (good faith), dan keterusterangan (candor). Fiduciary ini termasuk hubungan seperti, pengurus atau pengelola, pengawas,  wakil  atau  wali,  dan  pelindung  (guardian). termasuk juga di dalamnya seorang lawyer yang mempunyai hubungan fiduciary dengan client-nya.[1]

ANALISIS YURIDIS TENTANG KEPUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGEMENT RULE) DALAM PRAKTIK PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI TERHADAP GUGATAN PEMEGANG SAHAM/STAKEHOLDERS ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN


LEGAL ANALYSIS ON THE BUSINESS JUDGMENT RULE IN THE PRACTICE OF EXTENDING BANK CREDIT AS A JUDICIAL EFFORT TO PROVIDE A LEGAL PROTECTION FOR DIRECTOR(S)FROM A LEGAL ACTION FILED BY THE SHAREHOLDERS/STAKEHOLDERS FOR THE LOSS DERIVING FROM A BAD CREDIT DECISION
Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum
Program Pascasarjana
Promotor:
Prof. Dr. H. Man S Sastrawidjaja, SH., SU
Prof. Dr. H. Nen Amran, SE., MEc
Dr. Hj. Lastuti Abubakar, SH., MH

Disusun oleh:
Hendy Herijanto
1101.300.800.54


PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PADJAJARAN
Bandung
2 0 1 1

PERBANDINGAN UNSUR-UNSUR BUSINESS JUDGMENT RULE DENGAN KETENTUAN PERTIMBANGAN KREDIT BERDASARKAN UU PERBANKAN

Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum
Program Pascasarjana

Disusun oleh:
Hendy Herijanto
1101.300.800.54

Promotor:
Dr. Hj. Lastuti Abubakar, SH., MH

PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012