Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 02 April 2013

HAK TANGGUNGAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda – benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah-tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kreditor lertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya. Hak-hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Selain Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan, hak atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani Hak Tanggungan.
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam perjanjian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Pendaftaran tersebut dilakukan selambat – lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Menegakkan Persaingan Sehat dalam Bisnis Telekomunikasi



Oleh: Ditha Wiradiputra*
Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia /
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI



Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, seharusnya dalam hitungan hari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menghasilkan putusan terhadap kasus dugaan praktek anti persaingan atas kepemilikan silang (cross ownership) Temasek pada PT. Telkomsel dan PT. Indosat yang diduga mengkibatkan hilangnya persaingan yang sehat diantara kedua perusahaan tersebut.
Dan mungkin Putusan KPPU atas kasus ini dapat dikatakan sebagai salah satu putusan yang paling ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan, dibandingkan putusan yang pernah diperiksa oleh KPPU sebelumnya, terkait dengan besarnya skala usaha dan asset dari perusahaan yang terlibat mencapai nilai triliunan rupiah.

SURAT KUASA SUBSTITUSI SEWA-MENYEWA



SURAT KUASA SUBSTITUSI

Pada hari ini Senin, tanggal 1 Oktober 2012, yang bertanda tangan di bawah ini:
Tuan Ir.Bambang Sutrisna, lahir di Bandung, pada tanggal 17 Maret 1973, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1050056032040002, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Setrasari Nomor 15, jabatannya sebagai Manager Perseroan PT.SERJO COAL SEJAHTERA.
-      Dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama : Ir.Surya Permadi, yang bertindak selaku Direktur Utama dari dan karenanya sah mewakili PT.SERJO COAL SEJAHTERA, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Alifa Dewi,S.H.,M.Kn, Notaris, di Jakarta, Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 September 2012.

SURAT KUASA SUBSTITUSI JUAL-BELI



SURAT KUASA SUBSTITUSI

Pada hari ini Senin, tanggal 1 Oktober 2012, yang bertanda tangan di bawah ini:
Tuan Ir.Bambang Sutrisna, lahir di Bandung, pada tanggal 17 Maret 1973, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 1050056032040002, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Setrasari Nomor 15, jabatannya sebagai Manager Perseroan PT.SERJO COAL SEJAHTERA.
-      Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : Ir.Surya Permadi, yang bertindak selaku Direktur Utama dari dan karenanya sah mewakili PT.SERJO COAL SEJAHTERA, berkedudukan di Jakarta, yang dibuat dihadapan Alifa Dewi,S.H.,M.Kn, Notaris, di Jakarta. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 September 2012.

PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI DALAM PENGELOLAAN PERSEROAN


Oleh
Bismar Nasution**

A.  Prinsip Fiduciary Duty
Teori fiduciary duty adalah suatu kewajiban yang ditetapkan undang-undang bagi seseorang yang memanfaatkan seseorang lain, dimana kepentingan pribadi seseorang yang diurus oleh pribadi lainnya, yang sifatnya hanya hubungan atasan-bawahan sesaat. Orang yang mempunyai kewajiban ini harus melaksanakannya berdasarkan suatu standar dari kewajiban (standard of duty) yang paling tinggi sesuai dengan yang dinyatakan oleh hukum. Sedangkan fiduciary ini adalah  seseorang yang memegang peran sebagai suatu wakil (trustee) atau suatu peran yang disamakan  dengan sesuatu yang berperan sebagai wakil,  dalam hal ini  peran tersebut didasarkan kepercayaan dan kerahasiaan (trust and confidence) yang dalam peran ini meliputi, ketelitian (scrupulous), itikad baik (good faith), dan keterusterangan (candor). Fiduciary ini termasuk hubungan seperti, pengurus atau pengelola, pengawas,  wakil  atau  wali,  dan  pelindung  (guardian). termasuk juga di dalamnya seorang lawyer yang mempunyai hubungan fiduciary dengan client-nya.[1]

ANALISIS YURIDIS TENTANG KEPUTUSAN BISNIS (BUSINESS JUDGEMENT RULE) DALAM PRAKTIK PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI TERHADAP GUGATAN PEMEGANG SAHAM/STAKEHOLDERS ATAS KERUGIAN YANG DITIMBULKAN


LEGAL ANALYSIS ON THE BUSINESS JUDGMENT RULE IN THE PRACTICE OF EXTENDING BANK CREDIT AS A JUDICIAL EFFORT TO PROVIDE A LEGAL PROTECTION FOR DIRECTOR(S)FROM A LEGAL ACTION FILED BY THE SHAREHOLDERS/STAKEHOLDERS FOR THE LOSS DERIVING FROM A BAD CREDIT DECISION
Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum
Program Pascasarjana
Promotor:
Prof. Dr. H. Man S Sastrawidjaja, SH., SU
Prof. Dr. H. Nen Amran, SE., MEc
Dr. Hj. Lastuti Abubakar, SH., MH

Disusun oleh:
Hendy Herijanto
1101.300.800.54


PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PADJAJARAN
Bandung
2 0 1 1

PERBANDINGAN UNSUR-UNSUR BUSINESS JUDGMENT RULE DENGAN KETENTUAN PERTIMBANGAN KREDIT BERDASARKAN UU PERBANKAN

Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum
Program Pascasarjana

Disusun oleh:
Hendy Herijanto
1101.300.800.54

Promotor:
Dr. Hj. Lastuti Abubakar, SH., MH

PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012