Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Minggu, 05 Mei 2013

PROGRAM PENYIARAN INFOTAINMENT DIHUBUNGKAN DENGAN FUNGSI PENYIARAN UNIVERSAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.


A.    Etika Penyiaran Infotainment

Informasi merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua orang, dengan adanya informasi orang dapat mengetahui apa yang sedang terjadi dan dapat menentukan keputusan untuk masa yang akan datang. Mengingat informasi sangat dibutuhkan maka perlu adanya penyiaran nasional yang dilakukan oleh lembaga penyiaran[1]. Penyiaran dapat menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang sehingga lembaga penyiaran mempunyai peran penting dalam setiap dimensi kehidupan. Setelah bergulirnya masa orde baru, kebebasan pers semakin besar, namun bukan berarti lembaga penyiran dapat bebas menyiarkan apapun sesuai dengan kehendaknya. Ada batasan tertentu yang harus dipatuhi sehingga informasi yang disiarkan tidak merugikan orang lain dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan.

DRAFT ANGGARAN DASAR PENDIRIAN YAYASAN



YAYASAN
NOMOR ………….
Pada hari ini. hari……..tanggal (________). —————————-
Berhadapan dengan saya (____________), Sarjana Hukum. Notaris di (____________), dengan hadirnya saksi-saksi yang saya…………………. Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini: ——————————————————-
Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp ……… (…………………….) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai anggaran dasar sebagai berikut: ———

PENGANTAR SOSIOLOGI


A.   Definisi Sosiologi
1.   Definisi Sosiologi
Sesuai dengan perkembangannya, Auguste Comte memperkenalkan sosiologi sebagai ilmu pengetahuan kemasyarakatan. Ia juga dikenal sebagai Bapak Sosiologi. Secara etimologis, sosiologi berasal dari kata Latin, socius yang berarti kawan dan kata Yunani, logos yang berarti kata atau bicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Menurut Comte, sosiologi harus dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi keadaan masyarakat. Kajian objek sosiologi adalah masyarakat. Sebagai ilmu, sosiologi berdiri sendiri, karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan yang memiliki ciri-ciri utama yaitu :

KORPORATOKRASI MEMPENGARUHI PROSES PENYELENGGARAAN NEGARA TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN PUBLIK DI INDONESIA

Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Indonesia belum sepenuhnya merdeka karena secara ekonomi kita masih dijajah oleh korporatokrasi. Eksploitasi yang masif terhadap sumber daya alam Ind .onesia oleh pihak asing yang ‘difasilitasi’ oleh para elit yang korup membuat kesejahteraan sulit tercapai. Bangsa Indonesia tidak akan pernah sejahtera selama bangsa kita masih kita hibahkan kepada korporatokrasi asing. Selama pemain asing masih menguasai pengelolaan sumber daya alam Indonesia, keadaan ekonomi kita akan terus seperti ini. Korporatokrasi merupakan istilah yang dipakai untuk menjelaskan perusahaan besar berskala global yang mencari keuntungan sebesar-besarnya[1].

PERKAWINAN AMBIL ANAK DALAM SISTEM HUKUM ADAT DI INDONESIA

Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG MASALAH

            Kota Pagar Alam asal mulanya ialah sebuah kalangan (lokasi pasar) yang didirikan oleh masyarakat warga sumbai suku alun dua pada tahun 1912. kalangan tersebut persis di lokasi pasar dempo permai yang ada sekarang ini. Pada waktu itu kalangan tersebut bernama kalangan tengah.
            Pagar Alam adalah sebuah wilayah yang terletak di lereng gunung dempo yang berhawa sejuk, wilayah ini dilindungi oleh bukit- bukit, sehingga cocok sekali dengan namanya Pagar Alam artinya ialah sebuah daerah atau wilayah yang dilindungi atau dipagari oleh alam.

KORPORATOKRASI

Oleh

 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wilayah Republik Indonesia mulai terkikis oleh banyaknya kepentingan yang hinggap. Mulai dari kepentingan kepemilikan, kepentingan keamanan, bahkan kepentingan keselamatan. Indonesia yang subur, kini telah terkubur hidup-hidup dalam waktu. Tentunya, membagi suatu kepentingan bukanlah hal yang mudah, banyak pihak yang akan terlibat dan berpartisipasi secara “aktif” untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Ekonomi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kepentingan elit-elit kekuasaan. Bagaimanapun, harta akan selalu menjadi sebuah kue brownies yang menggiurkan para penggemarnya. Hidup tanpa uang akan menjadi sayur tanpa bumbu atau bahkan membuat hidup layaknya mati.

Proses Penyelenggaraan Negara Ditinjau dari Teori Good Governance, Kebijakan Publik, Birokrasi dan Pelayanan Publik


Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.

Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Ditinjau dari cerminan dari pilar negara, Indonesia menganut paham kedaulatan hukum, yang merupakan ajaran yang menyatakan kekuasaan tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apa pun, terkecuali hukum semata. Selain dari pada pilar kedaulatan hukum itu, maka dalam membentuk pemerintah negara indonesia yang mempunyai tujuan untuk kepentingan rakyatnya, dengan menentukan pilar lainnya, yaitu kedaulatan rakyat. Ke dua pilar tersebut di atas pada hakekatnya akan membangun pemerintah berdasarkan prinsip monodualistis yang pada hakekatnya konstitutif sifatnya. Realitas penyelenggaraan negara membuat kondisi kontradiktif antara pilar-pilar tersebut dengan prinsip negara kekuasaan di pihak lainnya. Prinsip negara kekuasaan ini bersumber kepada paham kedaulatan negara, yang pada akhirnya bermuara kepada penyelenggaraan negara berdasarkan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa atau pemerintah. Karena pada dasarnya proses penyelenggaraan negara adalah : “upaya-upaya Penguasa  dalam pencapaian tujuan negara (proses pemerintahan) yang dibarengi upaya bersama dengan masyarakat.”

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)



A. Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

            Berawal dari keinginan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberikan kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dipaparkan runtutan sejarah BPR: Abad ke-19: dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa. Pasca kemerdekaan Indonesia: didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD) awal 1970an : didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah. 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru.

PENCEGAHAN, PEMBATALAN DAN PUTUSNYA PERKAWINAN



 A. Pencegahan Perkawinan
1.   Tujuan
Untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang oleh hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
2.   Syarat
a.   Apabila calon suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat hukum Islam dan perundang-undangan.
b.   Apabila calon mempelai tidak sekufu karena perbedaan agama

ANALISIS TERHADAP SITEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

Oleh

 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.


A.   Pengertian Pemerintahan Daerah

Berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menurut pasal 1 ayat 2, pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sedangkan yang dimaksud dengan Sistem Pemerintah Daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling berhubungan yang unsur utamanya terdiri dari Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang secara formal mempunyai kewajiban dan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya, sekaligus mempunyai kewajiban dan hak untuk menyerap dan merumuskan aspirasi rakyatnya dalam wujud berbagai upaya penyelenggaraan Pemerintahan[1]. 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERLINDUNGAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA

Oleh

 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.


A.   Pengertian
Pengetahuan Tradisional diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun – temurun dan terus berkembang sesuai dengan perubahan lingkungan. WIPO mendefinisikan traditional knowledge sebagai muatan atau substansi pengetahuan yang berasal dari kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, dan termasuk kecakapan teknis, ketrampilan, inovasi, praktik – praktik dan pembelajaran yang membentuk bagian dari sistem pengetahuan tradisional, dan pengetahuan yang terdapat dalam gaya hidup tradisional berbagai komunitas lokal dan asli pribumi, atau pengetahuan yang terdapat dalam sistem pengetahuan yang terkodifikasi yang diwariskan antar generasi.

Pengertian dan Istilah KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA


        Oleh
 SENDI NUGRAHA, S.H., M.Kn.

      Keputusan Tata Usaha Negara pertama kali diperkenalkan oleh Otton Meyer, seorang sarjana asal Jerman dengan istilah verwaltungsakt dan kemudian di Belanda dikenal dengan istilah beschikking oleh Van Vollenhoven dan C.W. van der Pot. Di Indonesia, para pakar banyak yang mengartikan istilah beschikking dengan dua asal kata terjemahan, yaitu “keputusan” serta “ketetapan”. Menurut Pasal 1 Angka (3) UU No. 5 Tahun 1986, yang berisi kompetensi absolute peradilan tata usaha Negara, menyatakan pengertian dari keputusan tatan usaha Negara yaitu, “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat Konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” Unsur-unsur beschikking atau keputusan yaitu antara lain:

Pengertian, Ruang Lingkup, Latar Belakang, Dasar Hukum dan Asas-Asas dalam Hukum Perselisihan



======================= Pertanyaan dan Jawaban =======================

1). Apakah yang dimaksud dengan hukum perselisihan ?
è Hukum perselisihan adalah semua kaidah hukum yang menentukan hukum apakah atau hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua atau lebih sistem hukum yang berlaku (menurut Prof.Soediman).
2). Apa sajakah yang menjadi ruang lingkup hukum perselisihan ?
      è Hukum perselisihan dalam ruang lingkupnya mempelajari perselisihan mengenai system hukumnya, karena hukum perselisihan akan selalu ada dari dahulu,sekarang dan di masa yang akan datang. Yang tercangkup dalam Hukum Perselisihan antara lain:
- Hukum Perdata Internasional                 - Hukum antar Golongan
- Hukum antar Regional                             - Hukum antar Adat
- Hukum antar Agama                                 - Hukum antar Waktu

INKONSISTENSI PASAL PASAL PADA UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA



Pasal 11 ayat (1) dengan Pasal 12 ayat (1) UUJF

               Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa, “Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan.”

            Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa, “Pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.”

            Dari kedua ketentuan ini menimbulkan pertanyaan, apakah yang didaftarkan bendanya atau jaminan fidusianya?

Dilema Program Keluarga Berencana di Era Otonomi Daerah



Berita Kependudukan :
Monday, 13 February 2006, 17:59:27
Dilema Program Keluarga Berencana di Era Otonomi Daerah
Kategori: Berita Nasional.

Perubahan paradigma pembangunan di daerah berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah (otda) telah membuat para pengambil keputusan di daerah melakukan efisiensi dengan menghilangkan sejumlah lembaga pusat atau mungkin meleburnya ke dalam dinas, badan, atau pun kantor yang baru dibentuk. Langkah ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

ANALISIS KASUS RATKO BUNDALO / RATKO BUNDALO CASE



A.   FAKTA HUKUM


·         Ratko Bundalo adalah mantan Komandan Group Taktis Kalinovik, sementara Nedjo Zeljalja adalah Komandan Kantor Polisi dan Stasiun Keselamatan Publik di kota itu, telah memerintahkan penganiayaan dan berkomitmen dari Bosnia dari daerah itu dari Mei 1992 sampai Maret 1993.

·         Bundalo dan Zeljalja secara bersama-sama menangkap sekitar 500 warga sipil dari daerah Jelec, kota Foca, dan Gacko. Mereka menahan orang-orang di gedung sekolah Radojevic Miladin di Kalinovik untuk jangka waktu tertentu, dan menggunakan beberapa orang sebagai driver tambang-izin kendaraan, sehingga mengekspos mereka untuk situasi yang membahayakan jiwa dan penderitaan mental.

·         Mereka melakukan pengaturan desa Bosnia di daerah Kalinovik di atas api dan bertukar perempuan yang ditahan di gedung sekolah Radojevic Miladin untuk tentara Serbia tewas di daerah Jakomislje. Mereka terorganisir melakukan pertukaran dengan cara seperti bahwa perempuan harus mengevakuasi tentara Serbia tewas dari garis depan, mengekspos diri untuk bahaya yang mematikan, dan membawa mereka ke lokasi pertukaran. Setelah itu, mereka diizinkan untuk membawa anak mereka dan pergi ke wilayah yang dikendalikan oleh Angkatan Darat Bosnia dan Herzegovina.

·         Zeljaja berpartisipasi dari bulan Juni sampai September 1992, dalam pendirian dan pengoperasian sebuah penjara di gedung sekolah Radojevic Miladin, di mana sekitar 300 warga sipil ditahan dan korban perkosaan, pembunuhan, perlakuan tidak manusiawi dan berbagai jenis fisik dan penyalahgunaan mental dan penghinaan.

·         Zeljaja adalah perwira unggul untuk penjaga yang bekerja di penjara gedung sekolah di Kalinovik, dan ia "akrab dengan kejahatan di mana tentara bawahan dan orang lain berpartisipasi.
·         Pada bulan Juli dan Agustus 1992, Bundalo aktif berpartisipasi dalam pembentukan dan fungsi Barutni magacin kamp tahanan di Kalinovik, di mana warga sipil Bosnia laki-laki ditahan.

·         Pada tanggal 5 Agustus 1992, kelompok tahanan laki-laki diambil dari kamp tahanan dan tewas di berbagai lokasi, termasuk Ratina, dimana 24 dari mereka terbakar dan hanya satu tahanan selamat. Pada hari itu, pada jam-jam sore, tentara Pero Elez mengambil para tahanan yang tersisa. Mereka mengikat tangan mereka dengan kawat, dimuat mereka ke tiga truk, dikawal oleh kendaraan polisi dengan lampu berputar, dan membawa mereka ke Ratina, Foca kota, di mana mereka mengambil 24 tawanan dari truk terakhir, menembak mereka, menuangkan bensin ke mereka dan membakarnya.

·         Ratko Bundalo, Nedjo Zeljaja dan Djordjislav Askraba melakukan kejahatan perang dengan melakukan pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, penghilangan kuat dan perusakan harta benda milik Bosnia, selama agresi Serbia melawan Bosnia pada tahun 1992 dan 1993, di daerah sekitar Bosnia kota Kalinovik.

·         Djordjislav Askraba adalah manajer kamp konsentrasi yang dikenal sebagai''Barutni magacin "(gudang Bubuk Mesiu) dari 7 Juli - 5 Agustus 1992, dan Bundalo dan Zeljaja, berpartisipasi dalam memantapkan dan mengorganisir kamp-kamp oncentration di daerah Kalinovik.



B.   PERMASALAHAN HUKUM

v  Apakah yang dilakukan oleh Ratko Bundalo dkk termasuk kedalam pelanggaran HAM berat ?
v  Apakah pengadilan Bosnia berhak mengadili terhadap para pelaku pelanggaran HAM Berat mengenai kejahatan perang di negaranya?

C.   DASAR KEPUTUSAN PENGADILAN

Dasar Faktual Dakwaan :

Dakwaan menyatakan bahwa, dalam periode April 1992 sampai Maret 1993, dalam kerangka serangan luas dan sistematis oleh Tentara Republika Srpska, Kepolisian dan unit paramiliter terhadap warga sipil Bosnia dari Kota Kalinovik, sebagai peserta mengetahui di perusahaan kriminal bersama, Terdakwa direncanakan, dimulai, berkomitmen, membantu dan bersekongkol dalam penganiayaan terhadap penduduk Bosnia seluruh Kota Kalinovik, serta warga sipil dari kota tetangga. Ratko Bundalo bertindak sebagai Komandan Grup Kalinovik Taktis, Neđo Zeljaja sebagai Kepala Stasiun Kalinovik Keamanan Publik, dan Đorđislav Aškraba sebagai pengawas kamp magacin Barutni. Hal ini diduga bahwa penganiayaan terhadap penduduk Bosnia dari Kalinovik dan kota tetangga dilakukan pada alasan politis, etnis, budaya dan agama oleh pembunuhan, pemindahan penduduk secara paksa, pemusnahan, pengurungan melanggar hukum, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, diri berkemauan perusakan properti pada skala besar, kelaparan warga sipil, hukuman penderitaan luar biasa dan pelanggaran integritas tubuh, intimidasi dan teror, serta tindakan tidak manusiawi lainnya alam serupa.

Hitungan dari Dakwaan ini:

Ratko Bundalo dan Neđo Zeljaja dibebankan dengan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan melanggar Pasal 172 (1) (h) KUHP Bosnia dan Herzegovina (BiH CC) dalam hubungannya dengan item berikut:
a)    merampas orang lain hidupnya (pembunuhan),
b)    pemusnahan,
c)    deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa,
d)    penjara,
e)    penyiksaan,
f)     Kekerasan seksual, dan
g)    tindakan tidak manusiawi lainnya,


dalam hubungannya dengan Pasal 173 (1) (c), (e) dan (f) dari BiH CC, semua dalam hubungannya dengan Pasal 180 (1) dari BiH CC.

Đorđislav Zeljaja dibebankan dengan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan melanggar Pasal 172 (1) (h) dari BiH CC dalam hubungannya dengan item berikut:
a) merampas orang lain hidupnya (pembunuhan),
b) penjara,
c) penyiksaan, dan
d) tindakan tidak manusiawi lainnya
dalam hubungannya dengan Pasal 180 (1) dari CC BiH.


Dasar Faktual Kesaksian:

Pada tanggal 14 Maret 2008, Selama kesaksian yang sangat menyentuh di pengadilan penjahat perang Serbia Ratko Bundalo, Nedjo Zeljaja dan Djordjislav Askraba sebelum Bosnia, di Pengadilan Negeri. Seorang saksi penuntut menggambarkan bagaimana dia disiksa oleh agresor Serbia genosida selama masa penahanannya dan menghilangnya suaminya. Memegang sebuah foto berbingkai dari suaminya, Dzemila Redjovic, saksi Penuntutan, menceritakan hari Kamis dia dibawa pergi.
''Ini adalah suami saya dan saya telah membawa fotonya sehingga hakim dapat melihat mereka telah membunuh. Dia adalah seorang ayah yang baik yang memberi saya dua anak,'' kata saksi saat ia menangis.

Jaksa Serbia Bosnia Negara tuduhan penjahat perang Ratko Bundalo, Nedjo Zeljaja dan Djordjislav Askraba dengan pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, penghilangan kuat dan perusakan harta benda milik Bosnia, selama agresi Serbia melawan Bosnia pada tahun 1992 dan 1993, di daerah sekitar Bosnia kota Kalinovik.
''Saya akan selalu ingat bahwa Kamis hitam karena pada pagi hari 25 Juni 1992, Rasid menerima undangan untuk melaporkan untuk membangun Kota. Aku pergi dengan dia. Itu cerah di Kalinovik pagi itu dan tiba-tiba muncul awan dan hujan mulai. Di depan gedung Kotamadya, banyak orang berkumpul dan mereka dibawa masuk. Ketika saya pulang saya mengatakan kepada ayah mertua apa yang terjadi dan ia menjawab''putri saya, yang tahu kapan kita akan melihat Rasid lagi dan dia mungkin tidak akan pernah kembali'', ingat Redjovic, menambahkan dia masih belum menemukan sisa-sisa suaminya.

Redjovic mengatakan hari berikutnya, pada tanggal 26 Juni 1992, ia melihat Serbia Ratko Bundalo penjahat perang dan Grujo Lalovic dan meminta mereka untuk informasi tentang suaminya. Lalovic Rasid mengatakan kepada saya bahwa saya telah ditahan karena berbagai alasan dan dia menunjuk Bundalo dan mengatakan bahwa ia akan mengirim dia untuk mencari rumah saya,''menambahkan bahwa dia tidak melihat Bundalo setelah itu. Saya tidak ingat persis kapan, tapi ayah mertua saya datang kepada saya dan mengatakan bahwa semua orang itu diambil oleh truk menuju gudang mesiu. Kami pergi setiap hari, bahkan saat hujan, dengan harapan mereka akan membiarkan kita melihat suami kita, tetapi kita diberitahu bahwa Askraba yang bertanggung jawab dan kita harus bertanya kepadanya,'' menceritakan dia.


Dakwaan menyatakan bahwa penjahat perang Serbia Djordjislav Askraba adalah manajer kamp konsentrasi yang dikenal sebagai''Barutni magacin "(gudang Bubuk Mesiu) dari 7 Juli - 5 Agustus 1992, dan penjahat perang Serbia Bundalo dan Zeljaja, menurut Jaksa berpartisipasi dalam ''''memantapkan dan mengorganisir kamp-kamp oncentration di daerah Kalinovik.

''Saya ingat saya datang untuk melihat Rasid kedua kalinya pada tanggal 27 Juli 1992 dan mereka membiarkan aku bicara dengannya sedikit lebih lama waktu itu. Dia bertanya tentang anak saya dan putri dan melalui air matanya mengatakan kepada saya bahwa mereka (Bosnia ditahan pria) akan dibawa ke Foca untuk dibunuh. Itulah saat terakhir saya melihat suami saya dan tidak pernah lagi. Jangan lagi,''kata Redjovic.

Saksi menerangkan bahwa pada bulan Agustus 1992 dia dan ayahnya mertuanya ditahan di sekolah dasar di Kalinovik dan terus di sana selama 26 hari. Menurut kesaksiannya, ditahan warga sipil Bosnia disiksa di sana oleh agresor Serbia genosida pada setiap hari oleh penjahat perang Serbia Dragoljub Kunarac dan tentara lain Serbia agresor itu.

Mereka merobek rambut saya dan menuangkan air panas di tanganku. Dia memiliki tujuh luka tusukan di tubuhnya dan mereka tidak akan menyembuhkan luka. Luka terinfeksi dan setelah dokter pembebasan saya harus membersihkan dan menjahit mereka. Dalam gedung sekolah, adalah tempat anak-anak saya menyelesaikan pendidikan dasar mereka dan kita tetap dipenjara dan beberapa kali tentara meminta kami untuk membuka pakaian. Setelah saya berdiri telanjang di depan ayah mertua dan sulit bahwa dia melihat saya ', "katanya, menambahkan ia ditukar dengan sekelompok antara 15 sampai 20 perempuan Bosnia pada akhir Agustus.

Saksi mengatakan bahwa pada tanggal 8 Agustus 1992, perang Serbia crimianl Pero Elez membawanya ayah mertuanya. Dia diidentifikasi jenazahnya pada tahun 2006 setelah penggalian dari sebuah kuburan massal di daerah Kalinovik. Penjahat perang Serbia Pero Elez dianggap dibunuh selama agresi Serbia melawan Bosnia 1992-1995.

Selama pemeriksaan sidang, Redjovic mengatakan bahwa dia melihat penjahat perang Serbia Nedjo Zeljaja hanya sekali pada akhir Agustus 1992.










D.   KEPUTUSAN PENGADILAN

Pengadilan menegaskan Dakwaan pada 28 November 2007. Pada sidang yang diselenggarakan pada tanggal 13 Desember 2007, terdakwa mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan Dakwaan. Pada tanggal 26 Maret 2008, sidang utama dimulai. Pada tanggal 21 Desember 2009, Pengadilan Panel mencapai Putusan Pertama-contoh menemukan Ratko terdakwa Bundalo dan Neđo Zeljaja bersalah dari pelanggaran pidana Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Para Ratko Dituduh Bundalo dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan terdakwa Neđo Zeljaja dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sedangkan Đorđislav Aškraba terdakwa dibebaskan pada semua tuduhan dakwaan tersebut.

Sesi Panel Banding sebelum diadakan pada tanggal 28 Januari 2011 di kasus ini. Setelah pembacaan putusan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Bosnia dan Herzegovina dan Pertahanan Bundalo dan Zeljaja mengajukan banding. Kamar Banding sebagian menguatkan banding dan putusan diberikan contoh kedua pada tanggal 18 Maret 2011.

Pada tanggal 18 Maret 2011, Panel dari Divisi Banding Mahkamah telah dikirim ke pihak Putusan contoh kedua-dalam Ratko Bundalo et al. (X-KRŽ-07/419) kasus dimana Putusan pertama-misalnya tanggal 21 Desember 2009 direvisi. Putusan pertama-contoh telah direvisi dengan cara bahwa terdakwa Ratko Bundalo dan Neđo Zeljaja telah ditemukan bersalah dari komisi dari pelanggaran pidana Kejahatan terhadap Kemanusiaan oleh penganiayaan. Ratko Bundalo dijatuhi hukuman penjara 22 tahun jangka panjang dan Neđo Zeljaja sampai 15 tahun penjara. Adapun Aškraba Đorđislav terdakwa, misalnya Putusan pertama telah dicabut di bagian dalam membebaskan terdakwa dari tuduhan berdasarkan Bagian 3 dari Klausul Memberlakukan dari Putusan pertama-contoh dan dalam hal ini, pengadilan ulang telah diperintahkan untuk diadakan sebelum Panel Banding Bagian saya untuk Kejahatan Perang Pengadilan.

Pada tanggal 5 Oktober 2011, sebelum sidang dimulai Panel Banding dalam kasus ini. Kamar Banding dari Pengadilan Bosnia dan Herzegovina merevisi vonis contoh pertama untuk kejahatan yang dilakukan di Kalinovik, hukuman Ratko Bundalo dan Nedjo Zeljaja menjadi total 27 tahun penjara dan pengadilan ulang terhadap memesan Djordjislav Askraba. Ratko Bundalo, mantan Komandan Group Taktis Kalinovik, dijatuhi hukuman 22 tahun penjara, sementara Nedjo Zeljalja, Komandan Kantor Polisi dengan Stasiun Keselamatan Publik di kota itu, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena telah memerintahkan penganiayaan dan berkomitmen dari Bosnia dari daerah itu dari Mei 1992 sampai Maret 1993.

Sesuai keputusan yang diberikan oleh Kamar Banding, bagian dari putusan tingkat pertama di mana Djordjislav Askraba dibebaskan dari tuduhan dicabut dan memerintahkan pengadilan ulang. Dalam putusan tingkat pertama, Askraba dibebaskan dari tuduhan bahwa ia melakukan kejahatan, termasuk pembunuhan tahanan, antara lain, di magacin Barutni (Depot Bubuk Mesiu) kamp tahanan dari Juli hingga Agustus 1992. Dalam putusan tingkat pertama diucapkan oleh Pengadilan Bosnia dan Herzegovina pada akhir Desember 2009, Bundalo dijatuhi hukuman 19 dan Zeljaja sampai 15 tahun penjara.

Berdasarkan vonis contoh kedua, Bundalo dan Zeljalja secara bersama-sama dihukum untuk menangkap sekitar 500 warga sipil dari daerah Jelec, kota Foca, dan Gacko. Mereka dihukum untuk menahan orang-orang di gedung sekolah Radojevic Miladin di Kalinovik untuk jangka waktu tertentu, dan menggunakan beberapa orang sebagai driver tambang-izin kendaraan, sehingga mengekspos mereka untuk situasi yang membahayakan jiwa dan penderitaan mental. Mereka dihukum, di bawah vonis contoh kedua, untuk pengaturan desa Bosnia di daerah Kalinovik di atas api dan bertukar perempuan yang ditahan di gedung sekolah Radojevic Miladin untuk tentara Serbia tewas di daerah Jakomislje. Mereka terorganisir pertukaran dengan cara seperti bahwa perempuan harus mengevakuasi tentara Serbia tewas dari garis depan, mengekspos diri untuk bahaya yang mematikan, dan membawa mereka ke lokasi pertukaran. Setelah itu, mereka diizinkan untuk membawa anak mereka dan pergi ke wilayah yang dikendalikan oleh Angkatan Darat Bosnia dan Herzegovina.

Zeljaja dijatuhi hukuman karena telah berpartisipasi, dari bulan Juni sampai September 1992 atau lambat, dalam pendirian dan pengoperasian sebuah penjara di gedung sekolah Radojevic Miladin, di mana sekitar 300 warga sipil ditahan dan korban perkosaan, pembunuhan, perlakuan tidak manusiawi dan berbagai jenis fisik dan penyalahgunaan mental dan penghinaan. Kamar Banding memutuskan bahwa Zeljaja adalah perwira unggul untuk penjaga yang bekerja di penjara gedung sekolah di Kalinovik, dan ia "akrab dengan kejahatan di mana tentara bawahan dan orang lain berpartisipasi".

Putusan contoh kedua mengatakan bahwa pada bulan Juli dan Agustus 1992, Bundalo aktif berpartisipasi dalam pembentukan dan fungsi Barutni magacin kamp tahanan di Kalinovik, di mana warga sipil Bosnia laki-laki ditahan. Putusan lebih lanjut mengatakan bahwa pada tanggal 5 Agustus 1992, kelompok tahanan laki-laki diambil dari kamp tahanan dan tewas di berbagai lokasi, termasuk Ratina, dimana 24 dari mereka terbakar dan hanya satu tahanan selamat. "Pada hari itu, pada jam-jam sore, tentara Pero Elez 'mengambil para tahanan yang tersisa pergi. Mereka mengikat tangan mereka dengan kawat, dimuat mereka ke tiga truk, dikawal oleh kendaraan polisi dengan lampu berputar, dan membawa mereka ke Ratina, Foca kota, di mana mereka mengambil 24 tawanan dari truk terakhir, menembak mereka, menuangkan bensin ke mereka dan membakarnya, "kata putusan.

Sesuai keputusan Kamar Banding, Bundalo dibebaskan, antara lain, dari tuduhan bahwa ia berpartisipasi dalam pendirian dan pengoperasian penjara sekolah Radojevic Miladin bangunan di Kalinovik, sementara Zeljaja dibebaskan dari tuduhan bahwa ia berpartisipasi dalam pembentukan dan pengoperasian kamp magacin Barutni penahanan.

Zeljaja dibebaskan dari tuduhan bahwa ia mengambil dua orang dari kamp penahanan dan membunuh mereka pada tanggal 5 Agustus 1992, sedangkan dua terdakwa yang dibebaskan dari tuduhan atas pembunuhan warga sipil pada bulan Agustus 1992, yang dilakukan oleh anggota tak dikenal "Serbia angkatan bersenjata", dan merampas sekelompok perempuan dari gedung sekolah di Kalinovik untuk Pavlovac pertanian, di mana mereka diperkosa.

Bundalo dan Zeljaja dihukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah vonis contoh kedua.


Keputusan Mahkamah Konstitusi

10 Juni 2008 Mahkamah Konstitusi Bosnia dan Herzegovina telah mencabut keputusan sebelumnya yang dibuat oleh Pengadilan Negeri, mengklaim bahwa hak asasi manusia terdakwa telah dilanggar.
Mahkamah Konstitusi mencabut diberikan keputusan keputusan sebelumnya yang dibuat oleh Pengadilan Negeri, di mana tahanan diperintahkan dalam kasus Nedjo Zeljaja, karena kemungkinan bahwa ia mungkin mencoba untuk mempengaruhi saksi dan aksesoris harus ia tetap bebas.

Telah ditentukan bahwa Konstitusi Bosnia dan Herzegovina dan Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa dilanggar, seperti hak asuh itu diperintahkan atas dasar rasa takut bahwa ia mungkin mencoba untuk mempengaruhi saksi, sementara, pada saat yang sama, "adalah rasa takut yang tidak dibenarkan oleh alasan konkret dan valid, yang obyektif akan menunjukkan bahwa pemohon berusaha untuk mempengaruhi saksi atau bahwa ada resiko serius bahwa ia mungkin melakukannya Sebaliknya, keputusan itu didasarkan pada anggapan Pengadilan sendiri
. Pertahanan untuk Nedjo Zeljaja mengimbau agar tahanan Pengadilan Negeri keputusan, yang disahkan pada bulan November tahun lalu.

Penjelasan keputusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri harus memeriksa sejumlah besar saksi, terutama korban dan keluarga mereka, "hidup beberapa di antaranya di tempat-tempat tertuduh 'tempat tinggal," serta saksi yang berpartisipasi dalam acara , dibebankan kepada Zeljaja, Ratko Bundalo dan Djordjislav Askraba.

Ketiga orang dikenakan biaya, atas dasar tanggung jawab komando mereka, dengan kejahatan di daerah Kalinovik.
Lebih jauh, penjelasan dari keputusan Pengadilan Negara November tahun lalu, yang sekarang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa tahanan itu diperintahkan dalam rangka untuk memastikan bahwa "saksi tidak akan terancam atau ditekan sebelum pemeriksaan mereka.
Sesuai dengan keputusan yang sama, Zeljaja masih diadakan di bawah tahanan, yang dapat berlangsung sampai selesainya sidang utama atau selama maksimal tiga tahun setelah adopsi keputusan.

Sejauh Bundalo dan Askraba yang bersangkutan, selain yang disebutkan di atas alasan agar tahanan, Mahkamah menguatkan klaim bahwa Jaksa Penuntut fakta kedua terdakwa Bosnia dan Serbia kewarganegaraan mewakili bahaya bahwa mereka mungkin mencoba untuk melarikan diri. Pertahanan tim mereka pertimbangkan tuduhan untuk menjadi non-argumentatif.

Menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi, Jaksa menyatakan bahwa ada ada alasan obyektif untuk takut bahwa terdakwa mungkin mencoba untuk mempengaruhi para saksi, mengutip beberapa contoh dan nama-nama dari beberapa saksi, yang diduga mengaku telah ditekan oleh mereka.

Tim Pertahanan membantah tuduhan ini, meminta Pengadilan untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, yang mengikat. Mereka meminta Zeljaja dan tiga terdakwa lainnya akan dibebaskan dari tahanan dan untuk tindakan penghalang tertentu yang akan dikenakan pada mereka, termasuk laporan reguler ke kantor polisi.
Zarko Bulic, pengacara pertama terdakwa Ratko Bundalo, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah "preseden," mengingat bahwa Pengadilan Negeri dan pengadilan di Federasi Bosnia dan Herzegovina sering menyebutkan kemungkinan mempengaruhi saksi sebagai alasan untuk pemesanan tahanan.

Selain tim Pertahanan mengatakan tuduhan Penuntutan bahwa klien mereka telah mempengaruhi sejumlah saksi, yang tidak didukung oleh argumen. Mereka mengklaim bahwa ini bisa dikonfirmasi dengan membaca keterangan saksi, yang tidak menyebutkan hal ini.

Penuntutan berdiri di atas klaim sebelumnya perusahaan yang telah ada upaya untuk menempatkan tekanan pada saksi, mengklaim bahwa itu tidak menuduh tim Pertahanan melakukan hal itu. Ini keberatan untuk pengenalan akhirnya tindakan penghalang, mengklaim bahwa penyelidikan sedang berlangsung "terhadap lebih dari 20" aksesoris dalam kejahatan tersebut dibebankan kepada tiga terdakwa. Dikatakan bahwa beberapa dari orang-orang yang bekerja di kantor-kantor polisi di Kalinovik dan Timur Sarajevo, sementara beberapa bekerja di Investigasi Negara dan Badan Perlindungan, SIPA.
Penuntutan mengklaim bahwa "tidak ada yang bisa menerapkan langkah-langkah mahal".

Pengadilan akan mengumumkan keputusan mengenai masalah ini pada tahap berikutnya.
Polisi pengadilan tidak dapat melaksanakan keputusan Chamber Pengadilan itu, memesan ketakutan saksi Milan Lalovic, sebagai polisi diberitahu bahwa dia bekerja di Montenegro dan bahwa ibunya, dengan siapa ia biasanya tinggal, tidak tahu kapan dia akan kembali.

Oleh peraturan hukum saat ini, Pengadilan dapat menghukum saksi yang menolak untuk tampil di depan Pengadilan.
Uji coba ini karena untuk melanjutkan pada 20 Juni, ketika dua saksi Penuntutan lebih akan diperiksa.






















E.   ANALISA

Berdasarkan pada Deklasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights (UDHR))., bahwa pengakuan atas martabat alamiah serta atas hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari seluruh anggota umat manusia merupakan landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia. Pengabaian dan pelecehan terhadap hak asasi manusia telah menimbulkan tindakan-tindakan biadab yang memperkosa naluri kemanusiaan, dan lahirnya suatu dunia dimana umat manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan serta kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan telah diikrarkan sebagai aspirasi tertinggi manusia.Hak asasi manusia harus dilindungi pemerintahan yang berdasarkan hukum merupakan suatu hal yang esensial, agar orang tidak terpaksa mengambil jalan lain, sebagai upaya terakhir, dengan berontak melawan tirani dan opresi.
Dari Fakta-Fakta Hukum tersebut maka dapat dipahami bahwa, Ratko Bundalo telah melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights (UDHR)) yang mengikat kepada semua manusia di dunia dan dilihat dari segi tempat kejadiannya, negara Bosnia-Herzegovina terletak di kawasan benua Eropa yang terikat pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights(ECHR)) yang merupakan ketentuan umum internasional, yang mengikat kepada semua negara di Eropa. Pada kasus ini hak-hak manusia yang seharusnya dilindungi, jelas terlanggar.
Dalam kasus ini, bahwa Ratko Bundalo dkk terbukti melakukan pelanggaran HAM berat mengenai kejahatan perang. Ratko Bundalo bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, pemindahan penduduk secara paksa, pemusnahan, pengurungan melanggar hukum, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, degil perusakan properti pada skala besar, kelaparan warga sipil, hukuman penderitaan luar biasa dan pelanggaran tubuh, intimidasi integritas dan teror perusahaan, kriminal bersama. Ratko Bundalo yang pada waktu itu merupakan Komandan Group Taktis Kalinovik, sedangkan Nedjo Zeljalja merupakam Komandan Kantor Polisi dan Stasiun Keselamatan Publik di kota itu, telah memerintahkan penganiayaan dan berkomitmen dari Bosnia dari daerah itu dari Mei 1992 sampai Maret 1993. Mereka secara bersama-sama menangkap sekitar 500 warga sipil dari daerah Jelec, kota Foca, dan Gacko. Mereka menahan orang-orang di gedung sekolah Radojevic Miladin di Kalinovik untuk jangka waktu tertentu, dan menggunakan beberapa orang sebagai driver tambang-izin kendaraan, sehingga mengekspos mereka untuk situasi yang membahayakan jiwa dan penderitaan mental. Kemudian mereka juga telah melakukan pengaturan desa Bosnia di daerah Kalinovik di atas api dan bertukar perempuan yang ditahan di gedung sekolah Radojevic Miladin untuk tentara Serbia tewas di daerah Jakomislje.

Hal tersebut dilakukan secara terorganisir, yaitu melakukan pertukaran dengan cara seperti bahwa perempuan harus mengevakuasi tentara Serbia tewas dari garis depan, mengekspos diri untuk bahaya yang mematikan, dan membawa mereka ke lokasi pertukaran. Setelah itu, mereka diizinkan untuk membawa anak mereka dan pergi ke wilayah yang dikendalikan oleh Angkatan Darat Bosnia dan Herzegovina. Zeljaja dalam hal ini berpartisipasi dari bulan Juni sampai September 1992, dalam pendirian dan pengoperasian sebuah penjara di gedung sekolah Radojevic Miladin, di mana sekitar 300 warga sipil ditahan dan korban perkosaan, pembunuhan, perlakuan tidak manusiawi dan berbagai jenis fisik dan penyalahgunaan mental dan penghinaan. Zeljaja merupakan perwira unggul untuk penjaga yang bekerja di penjara gedung sekolah di Kalinovik, dan ia akrab dengan kejahatan di mana tentara bawahan dan orang lain berpartisipasi. Bundalo aktif berpartisipasi dalam pembentukan dan fungsi Barutni magacin kamp tahanan di Kalinovik, di mana warga sipil Bosnia laki-laki ditahan,kelompok tahanan laki-laki diambil dari kamp tahanan dan tewas di berbagai lokasi, termasuk Ratina, dimana 24 dari mereka terbakar dan hanya satu tahanan selamat.

Tentara Pero Elez mengambil para tahanan yang tersisa. Mereka mengikat tangan mereka dengan kawat, dimuat mereka ke tiga truk, dikawal oleh kendaraan polisi dengan lampu berputar, dan membawa mereka ke Ratina, Foca kota, di mana mereka mengambil 24 tawanan dari truk terakhir, menembak mereka, menuangkan bensin ke mereka dan membakarnya. Djordjislav Askraba bertindak sebagai manajer kamp konsentrasi yang dikenal sebagai''Barutni magacin "(gudang Bubuk Mesiu) dari 7 Juli - 5 Agustus 1992, dan Bundalo dan Zeljaja, berpartisipasi dalam memantapkan dan mengorganisir kamp-kamp oncentration di daerah Kalinovik.
Ratko Bundalo dkk terbukti telah melakukan “extra ordinary crimes” yaitu:
ü  Memperlakukan tawanan perang dengan tidak mengindahkan hak-hak manusia  (war crimes).
ü  Memperlakukan tawanan sebagai budak, membiarkan mereka kelaparan, dan mendeportasi mereka ke kamp-kamp pengungsian (crimes against humanity).
ü  Pemusnahan ras/bangsa tertentu  terhadap bangsa di Bosnia-Herzegovina (Genocide).
Kejahatan ini telah melanggar aturan-aturan dalam Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter



F.    KESIMPULAN

Ratko Bundalo, Nedjo Zeljaja dan Djordjislav Askraba terbukti bersalah melakukan pelangaran HAM Berat,yaitu kejahatan perang dengan melakukan Kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, pemindahan penduduk secara paksa, pemusnahan, pengurungan melanggar hukum, penyiksaan, pemerkosaan, penghilangan paksa, degil perusakan properti pada skala besar, kelaparan warga sipil, hukuman penderitaan luar biasa dan pelanggaran tubuh, intimidasi integritas dan teror perusahaan, kriminal bersama, penghilangan kuat dan perusakan harta benda milik Bosnia, selama agresi Serbia melawan Bosnia pada tahun 1992 dan 1993, di daerah sekitar Bosnia kota Kalinovik. Dimana tindakannya tersebut bertentangan dengan ketentuan umum yaitu aturan-aturan dalam Piagam Hak-Hak Asasi Manusia / Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights (UDHR)), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights(ECHR)) yang merupakan ketentuan umum internasional, yang mengikat kepada semua negara di Eropa dan Hukum Humaniter.
Sesuai dengan ketentuan tersebut Ratko Bundalo dkk berkewajiban menerima dan menjalankan sanksi yang telah diputuskan oleh pengadilan di Bosnia.