Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Sabtu, 27 April 2013

PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM INTERNATIONAL INSTITUTE FOR THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (UNIDROIT) DAN PEMBATASANNYA MELALUI HUKUM NASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Globalisasi terjadi hampir di semua bidang kehidupan masyarakat. Globalisasi di bidang ekonomi dapat digambarkan dengan adanya suatu situasi dimana terjadi hubungan saling ketergantungan diantara pihak dalam hal ini negara-negara di dunia sebagai subjek hukum internasional. Ketergantungan tersebut secara tidak langsung terbentuk sebagai akibat dari upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tiap negara melalui perdagangan internasional. Berkembangnya perdagangan internasional saat ini memberikan dampak yang luas pada segala aspek kehidupan yang lain, antara lain perkembangan dalam pembuatan kontrak jual beli internasional.

UNIDROIT PRINCIPLES OF INTERNATIONAL CONTRACT (UNIDROIT)



NAMA                        : SENDI NUGRAHA
NPM                           : 110110090144
MATA KULIAH          : HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL
UNIDROIT PRINCIPLES OF INTERNATIONAL CONTRACT

A.    Tujuan Pembentukan UNIDROIT Principles of International Contract

Pada dasarnya prinsip-prinsip kontrak UNIDROIT tidak secara tegas mencantumkan jual beli internasional sebagai objek dasar pengaturan. Hal ini dapat dilihat dari Purpose of the Principles yang terdapat dalam preamble UNDROIT, sebagai berikut:[1]
·      Berupaya untuk menciptakan suatu aturan yang berimbang. Dengan adanya aturan yang berimbang tersebut diharapkan para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasonal yang berlatar belakang tingkat ekonomi dan sistem politik, bahkan sistem hukum yang berbeda dapat menggunakannya;
·      Tujuan lainnya yang juga penting adalah bahwa sistem UNIDROIT ini dapat digunakan oleh para pihak manakala mereka menemukan jalan buntu dalam menentukan hukum mana yang akan dipilih terhadap kontrak mereka. Kebuntuan ini karenanya dapat diselesaikan dengan kesepakatan para pihak untuk memilih prinsip kontrak UNIDROIT ini;
·      Bahwa prinsip UNIDROIT dapat digunakan oleh para pihak untuk menafsirkan sesuatu hal (klausul) dalam kontrak yang menimbulkan sengketa karena adanya perbedaan penafsiran diantara para pihak;

Rabu, 10 April 2013

Latar Belakang dan Substansi Pokok Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011

Latar Belakang Pengaturan:
  1. Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
  2. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.

Pengertian dan Materi Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Selasa, 02 April 2013

ANALISA TERHADAP UNDANG – UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP



LATAR BELAKANG

Dalam berbagai aturan, pengelolaan lingkungan hidup sering didefinisikan sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup. Sektor lingkungan hidup oleh para perencana dan pelaku pembangunan masih kurang diperhatikan dibandingkan bidang ekonomi misalnya. Hal ini sesungguhnya mempengaruhi tujuan pembangunan berkelanjutan.

Delik Aduan Dalam Tindak Pidana di Hukum Pidana



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Manusia cenderung untuk bersosialisasi antara yang satu dengan yang lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini, manusia  membuat suatu kelompok dimana terdapat hubungan yang erat diantara mereka yang hidup dalam bermasyarakat. Atas dasar ini manusia disebut sebagai zoon politicon. Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu melakukan berbagai interaksi yang menimbulkan suatu akibat

Dalam masyarakat itu sendiri terdapat suatu aturan baik peraturan yang timbul dengan sendirinya selama proses sosialisasi itu berlangsung, maupun aturan yang sengaja dibuat untuk mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Sikap tindak dalam melakukan setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak selamanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun tindakan yang melanggar aturan atau peraturan hukum pidana tersebut dapat disebut dengan tindak pidana.

Pola kegiatan perekonomian dalam rumah tangga rumah sakit dan hubungan hukum jasa pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit dengan pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan



BAB I
LATAR BELAKANG

Aplikasi ekonomi dalam manajemen rumah sakit merupaka suatu topik yang menarik pada saat ini terlebih lagi pada era globalisasi dan komunikasi yang tak terbatas.Perkembangan usaha diera global seyogyanya menuntut kepemimpinan yang mumpunipada bidangnya.

Dunia Internasional menyikapi masalah genosida Rwanda dan langkah-langkah penyelesaian kasus Genosida Rwanda



BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Setelah perang dunia ke II yang dahsyat itu Hukum Internasional Hak Asasi Manusia (HIHAM) mengalami perkembangan yang pesat dan signifikan serta dengan sendirinya menjadi rujukan berbagai aktor seperti, negara, organisasi internasional, nasional, dan individu ketika menanggapi banyak peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hubungan antar bangsa di dunia meliputi tidak saja kepentingan ekonomi, politik dan militer, tapi juga kepentingan sosial dan budaya. Hubungan antar bangsa di berbagai bidang kegiatan itu tak terelakkan wajib menghormati dan mematuhi HAM.

TENAGA KERJA INDONESIA DAN PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING)



Data dari International Organization for Migration (IOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6 persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan 17,1 persen dipaksa melacur. Modus tindak pidana trafficking sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga memperkejakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri rantau.

ANALISA THE WESTERN SAHARA CASE

      I.        FAKTA HUKUM
  • Sahara Barat menjadi koloni Spanyol pada tahun 1884 dengan nama Sahara Spanyol.
  • Sahara Barat didiami oleh penduduk asli Sahrawi dan penduduk nomaden yang berasal dari negara di sekitar wilayah Sahara Barat.
  • Sahara Barat kaya akan SDA berupa fosfat, seperti hal nya Maroko yang menguasai 35% produksi fosfat di dunia.

ANALISIS “SURAT BUKTI PELANGGARAN (TILANG) LALU LINTAS”



Nama             :           Sendi Nugraha
NPM               :           110110090144        
Mata Kuliah  :           Hukum Acara Pidana

TUGAS ANALISIS
“SURAT BUKTI PELANGGARAN (TILANG) LALU LINTAS”

Bagian Paling Atas
NO. REGISTER PENYIDIKAN     : _______ (tidak tercantum)
ü  Terletak di tengah bagian paling atas dari surat tersebut.
ü  Mempunyai arti nomor register penyidikan yang sedang dilakukan terhadap surat tilang tersebut.
TERDAKWA           
ü  Terletak di pojok kanan atas dari surat tersebut.
ü  Sebuah kata yang mempunyai arti bahwa surat tilang ini di dakwakan pada yang tertulis di bagian identitas.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DAN JAMINAN KEAMANAN KONSUMEN DALAM SISTEM INTERNET BANKING



BAB I
PENDAHULUAN
A.        LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat di dunia kini telah memberikan dampak perubahan perilaku manusia, baik secara sosial, pendidikan, informasi, dan perdagangan.
Salah satunya dengan perkembangan dan kemajuan internet telah mendorong kemajuan di bidang teknologi informasi. Penggunaan internet yang semakin luas dalam kegiatan bisnis, industri dan rumah tangga telah mengubah pandangan manusia. Dimana kegiatan-kegiatan diatas pada awalnya dimonopoli oleh kegiatan fisik kini bergeser menjadi kegiatan di dunia maya (Cyber World) yang tidak memerlukan kegiatan fisik. Ditengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu dengan semakin populernya internet, seakan telah membuat dunia semakin menciut dan semakin memudarkan batas negara berikut kedaulatan dan tatanan masyarakatnya, begitu juga perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia, maka transaksi jual beli barang pun yang pada awalnya bersifat konvensional perlahan-lahan beralih menjadi transaksi jual beli barang secara elektronik yang menggunakan media internet yang dikenal dengan e-commerce atau perdagangan elektronik.

kedudukan dan wewenang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta Hubungannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Amandemen UUD 1945



A.  PENDAHULUAN

Setelah terjadinya  masa  reformasi  pada  tahun  1998 telah banyak  membuat  perubahan  khususnya  dalam   sistem  Lembaga Negara. Perkembangan  proses  reformasi  terhadap  elemen  substantif  dan  struktural  telah  mengalami  proses  perubahan  yang  signifikan, yang  utamanya mengarah  pada  bidang-bidang  hokum  yang mengatur  elemen-elemen  strategis  dalam  kehidupan  demokrasi  seperti  perundang-undangan  di  bidang  politik .

Percobaan (Poging) Dalam Tindak Pidana di Hukum Pidana



I.           PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Pada ilmu hukum pidana dikenal suatu percobaan untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan untuk melakukan atau melaksanakan tindakan yang menyimpang dari aturan atau hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Namun tidak semua percobaan dalam konteks ini dapat diancam sesuai dengan hukum postif yang berlaku di negara ini. Hanya percobaan kejahatanlah yang secara tegas dapat diancam kepada barang siapa yang melakukannya terhadap sesuatu yang telah diatur oleh hukum postif di negara ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga KUHP mengancam terhadap subyek hukum yang melakukan percobaan kejahatan dengan menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu menunggu sampai terjadinya suatu akibat dari kejahatan yang sedang dilakukannya (dalam delik materiil).

Pajak Bumi dan Bangunan



PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)


  1. Latar Belakang

Beberapa landasan pemikiran yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah sebagai berikut :

1. Adanya peraturan pajak atas tanah yang tumpah tindih.
Beberapa peraturan yang dilaksanakan untuk instansi pusat maupun daerah seperti :
a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga
b. Ordonansi Verponding Indonesia 1923
c. Ordonansi Verponding 1928
d. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
e. Ordonansi Pajak Jalan 1942

ANALISA PREAH VIHEAR TEMPLE CASE / KASUS KUIL PREAH VIHEAR


I.          FAKTA HUKUM

Kamboja dan Thailand merupakan negara yang terletak di kawasa Asia Tenggara. Keduanya merupakan negara yang berbatasan secara  langsung, yaitu wilayah Preah Vihear berbatasan dengan wilayah Sisaket di bagian Timur Laut Thailand. Wilayah Preah Vihear sejak lama menjadi rebutan antaran Kamboja dengan Thailand. Pada saat itu keduanya masih diduduki oleh Pemerintahan Perancis (Kamboja) dan Pemerintahan Siam (Thailand). Ini berawal dari perebutan Kuil Preah Vihear yang terletak di wilayah Preah Vihear. Sengketa perbatasan antara Kamboja dan Thailand di wilayah Kuil Preah Vihear sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Pada tanggal 7 Juli 2008, Kuil Preah Vihear yang disebutkan terletak di wilayah Kamboja secara resmi masuk ke dalam daftar warisan dunia (Word Heritage List) yang dikeluarkan oleh UNESCO (United Nations Economic, Social and Cultural Organization).

ANALISA I LOTUS CASE


I.          FAKTA HUKUM

(1)  Pada tanggal 2 Agustus 1926 terjadi tabrakan antara SS Lotus, sebuah kapal uap Prancis dengan SS-Boz Kourt, sebuah kapal Turki, di suatu daerah di utara Mytilene. Delapan warga Turki atas kapal Boz Kourt tenggelam akibat kecelakaan tersebut.
(2)  Kapten kapal Lotus yang bernama M. Demons ditangkap oleh pemerintah Turki sekaligus dimintai keterangan. M. Demons ditahan dan diadili oleh Turki dengan alasan telah melakukan tindakan kejahatan pidana pembunuhan yang menimbulkan korban dan menyebabkan kerugian terhadap kapal tambang Turki.
(3)  Pemerintah Prancis keberatan atas penahanan yang dilakukan Turki karena dianggap tindakan itu tidak sejalan dengan Hukum Internasional dan pihak Turki tidak memiliki Jurisdiksi untuk mengadili perkara itu, serta berpandangan bahwa negara benderalah yang memiliki Jurisdiksi eksklusif atas kapal di laut lepas (floating island theory).
(4)  Pada tanggal 7 September 1927, ketika belum adanya Perserikatan Bangsa-Bangsa, kasus tersebut diajukan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent-ICJ), yang mana merupakan bagian yudisial dari Liga Bangsa-Bangsa (pendahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa).

II.         MASALAH HUKUM
Yurisdiksi negara manakah yang berhak mengadili kasus tersebut?

III.        KEPUTUSAN PERMANENT INTERNASIONAL COURT OF JUSTICE

Prinsip atau pendekatan Lotus biasanya dianggap sebagai dasar hukum internasional, mengatakan bahwa negara-negara berdaulat dapat bertindak dengan cara apapun yang mereka inginkan asalkan tidak bertentangan dengan larangan eksplisit. Prinsip ini merupakan hasil dari kasus Lotus, kemudian ditolak oleh Pasal 11 dari Tinggi Konvensi Laut 1958.
 Konvensi, yang diadakan di Jenewa, meletakkan penekanan pada fakta bahwa hanya negara atau bendera negara yang tersangka pelaku adalah yang memiliki yurisdiksi nasional atas pelaut tentang insiden yang terjadi di laut lepas. Tampak dari keputusan Permanent Court of Internasional Justice dalam Lotus case bahwa opinion Juris merupakan suatu hal yang merupakan kesimpulan dari semua keadaan, bukan semata-mata tindakan terinci yang merupakan unsur materi dari apa yang dinyatakan kaidah kebiasaan.
Keputusan dalam perkara ini adalah, diantaranya:
1.    Memutuskan bahwa tidak ada kaidah kebiasaan yang memberikan yurisdiksi pidana eksklusif dalam kasus tabrakan di laut lepas dari pihak Negara bendera kapal, berkenaan dengan semua insiden di atas kapal, karena dari materi yang relevan yang dipertimbangkan, perundang-undangan nasional tidak konsisten, tidak ada kecenderungan yang seragam yang dapat disimpulkan dari traktat  traktat, serta adanya perbedaan pandangan di antara para sarjana. Untuk itu jurisdiksi dapat dilaksanakan juga oleh Negara bendera kapal atas kapal dimana tindak pidana yang mengakibatkan timbulnya tabrakan.
2.    Memutuskan bahwa tidak ada pembatasa atas pelaksanaan yurisdiksi oleh setiap Negara kecuali jika pembatasan itu dapat diperlihatkan dengan bukti konklusif yang keberadaannya sebagai suatu prinsip hokum internasional. PCIJ tidak menerima tesis yang dikemukakan oleh Perancis bahwa suatu klaim yurisdiksi oleh suatu Negara harus dibenarkan oleh hokum internasional dan praktek hokum internasional. Kewajiban tersebut terletak di pihak Negara yang menyatakan bahwa pelaksanaan yurisdiksi itu sah, untuk mempelihatkan bahwa praktek jurisdiksi itu dilarang oleh hokum internasional.
3.    Terkait dengan tanggung jawab pidana atau disiplin nahkoda atau setiap orang lainnya dalam kapal, maka tidak boleh ada penuntutan pidana atau disiplin terhadap orang-orang tersebut kecuali di hadapan peradilan atau pejabat pejabat administrasi dari Negara bendera atau Negara dari mana orang tersebut menjadi warga Negara.

IV.       ANALISIS KASUS

Asas-asas Hukum Internasional yang berlaku adalah
     Jurisdiksi atas Kapal
Kebangsaan kapal laut mengikuti negara dimana kapal didaftarkan. Karenanya pendaftaran kapal menjadi bukti terciptanya status kebangsaan atas kapal yang ditunjukkan dengan bendera negara dimana kapal didaftarkan. Oleh karenanya bendera negara dan tanda-tanda negara menjadi bukti prima facie bagi kebangsaan suatu kapal. Adanya kebangsaan kapal ini menjadikan negara bendera memiliki kualitas sebagai penjamin (guarantor) dan pelindung (protector) atas kapal itu dalam kegiatannya (pengaturan lebih lanjut terdapat dalam pasal 91, 92, 94 UNCLOS 1982).
Kapal perang juga tunduk pada jurisdiksi negara bendera dan memiliki kekebalan terhadap jurisdiksi negara lain. Namun, jika kapal tersebut tidak menaati peraturan yang dikeluarkan oleh negara pantai mengenai lalu lintas laut territorial, maka negara pantai dapat menuntu kapal perang untuk segera meninggalkan laut teritorialnya.

Terdapat dua teori mengenai kapal-kapal perang dan kapal pemerintah yang dioperasikan untuk tujuan non-komersial;
è Teori “Pulau Terapung” (the floating island theory)
Menurut teori ini, kapal-kapal perang dan kapal pemerintsh tersebut harus diperlakukan oleh negara-negara lain sebagai bagian dari wilayah suatu negara dan jurisdiksi pengadilan tidak berlaku terhadap setiap tindakan yang dilakukan di atas kapal itu atau menahan seseorang yang melakukan kesalahan di atas kapal itu.
è Teori yang menyatakan bahwa pengadilan negara pantai memberikan kekebalan-kekebalan tertentu kepada kapal-kapal asing beserta wakilnya. Hal ini didasarkan pada pembebasan yang diberikan oleh undang-undang negara pantai yang sifatnya bersyarat dan dapat ditarik kembali oleh negara pantai.

     Asas Teritorial Objektif,
Beberapa Negara melaksanakan jurisdiksinya terhadap pelanggar, yang pelanggarannya dimulai di Negara lain, tetapi diselesaikan di dalam wilayah mereka atau menimbulkan akibat yang merugikan ketertiban social di dalam wilayah mereka.
     Jurisdiksi di Laut Lepas
Setiap negara baik negara pantai (coastal state) maupun negara tidak berpantai (land locked state) mempunyai hak untuk melayarkan kapalnya di bawah bendera negaranya di laut lepas (Pasal 90 UNCLOS 1982). Pelaksanaan jurisdiksi suatu negara di laut lepas ini sesuai dengan prinsip universal, yaitu setiap negara mempunyai jurisdiksi untuk mengadili tindak kejahatan tertentu yang terjadi atau dilakukan di laut lepas seperti pembajakan, perdagangan gelap obat narkotika atau bahan-bahan psokotropis, dll.
     Asas Nasionalitas Pasif
Titik berat asas ini terletak pada usaha negara untuk melindungi kepentingan warga negaranya sendiri terhadap tindakan-tindakan atau perilaku orang asing yang merugikannya. Jadi, warga yang bukan warga negaranya ditundukkan di bawah hukum nasionalnya, disebabkan oleh karena perbuatan atau perilaku orang asing yang merugikan kepentingan warga negaranya dan orang asing itu dapat dihukum oleh negara yang dirugikan jika pelaku berada di wilayahnya.
Dalam hal ini PCIJ menemukan bahwa kedua kapal tersebut terlibat dalam satu kecelakaan yang sama, jadi kedua negara tersebut sama-sama memiliki yurisdiksi atas kecelakaan tersebut. Namun PCIJ menemukan suatu hukum kebiasaan internasional yang memberi yurisdiksi pada prancis, namun tidak memberi mereka yurisdiksi eksklusif "di bawah hukum internasional, semua yang tidak dilarang diperbolehkan". Kasus ini mengarah pada prinsip lotus (pendekatan lotus), yang berbunyi kekuasaan negara dapat bertindak bagaimanapun juga sebatas mereka tidak melanggar hukum yang tertulis.
Namun prinsip lotus ini telah disempurnakan oleh 1958 High Seas Convention dalam pasal 11 Ayat (1).
Dalam sengketa lotus case, permasalahan kedaulatan negara diluar wilayah teritorial menjadi faktor utama, dimana Turki melakukan tindakan asas perlindungan, guna pembelaan atas 8 korban awak kapal Turki, dan asas nasionalitas pasif yang berarti bahwa suatu negara memiliki jurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di luar negeri.
Dilihat dari Putusan Mahkamah Internasional Permanen, bahwa walaupun negara tidak dapat melaksanakan kekuasaannya di luar wilayahnya dalam hal tidak adanya ketentuan hukum internasional, namun tidak berarti hukum internasional melarang suatu negara melaksanakan jurisdiksinya sehubungan dengan kasus yang terjadi di luar negeri.
Mengenai negara bendera memiliki jurisdiksi eksklusif atas kapal laut lepas, dalam putusan Mahkamah Internasional Permanen, hukum internasional tidak mengatur ketentuan tersebut. Tetapi karena kapal Turki mengalami kerusakan maka sama saja telah terjadi kerusakan di wilayah Turki tersebut. Maka hal ini memungkinkan Turki memberlakukan jurisdiksinya berdasarkan prinsip teritorial objektif, yaitu jurisdiksi dimana tindakan tersebut diselesaikan, (karena tindakan itu terjadi pada kapal Turki, maka sama saja terjadi di wilayah Turki), dengan jurisdiksi teritorial objektif ini, maka turki berhak menjalankan jurisdiksinya.
Selain itu tindakan penangkaman kapten M. Demons yang dilakukan Turki adalah perwujudan dari asas perlindungan, guna pembelaan atas 8 korban awak kapal Turki. Dan asas Nasionalitas Pasif, bahwa suatu negara memiliki jurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di luar negeri.



DAFTAR PUSTAKA

http://icj-cij.org
http://publikasi.umy.ac.id/index.php/hi/article/viewFile/1180/1325
http://www.invispress.com

ANALISIS KASUS NAOMI CAMPBELL



Fakta-Fakta Hukum

Ø  Naomi Campbell, seorang model asal Inggris berusia 30 tahun pada saat kasus ini bergulir;
Ø  Harian The Daily Mirror, merupakan tabloid yang memuat foto-foto Naomi Campbell saat ia meninggalkan pertemuan konseling ketergantungan obat-obatan;
Ø  MGN Ltd, selaku penerbit Harian The Daily Mirror;
Ø  Hal yang dipermasalahkan dalam perkara ini ialah mengenai terlanggarnya atau tidak suatu hak privasi dengan adanya foto-foto yang memuat Naomi Campbell saat ia meninggalkan pertemuan konseling ketergantungan obat-obatan;

kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Pemerintah Militer Myanmar terhadap Etnis Rohingya dikaitkan dengan ICCPR



BAB I


1.1       LATAR BELAKANG

Dewasa ini Hak Asasi Manusia banyak dibicarakan orang. Hak asasi manusia menjadi sangat menarik untuk dibahas karena merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan. Contoh hak asasi manusia antara lain: hak untuk hidup, hak untuk memperolehpendidikan, hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain, hak untukmendapatkan perlakuan yang sama, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan.[1] Perlindungan atas Hak Asasi Manusia juga telah diatur baik dalam peraturan perundang-undangan nasional, khususnya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A-28J, dan internasional.

penyertaan ( deelneming )



I.              PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Pada ilmu hukum pidana dikenal suatu penyertaan untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan untuk melakukan atau melaksanakan tindakan yang menyimpang dari aturan atau hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Namun tidak semua penyertaan dalam konteks ini dapat diancam sesuai dengan hukum postif yang berlaku di negara ini. Hanya percobaan kejahatanlah yang secara tegas dapat diancam kepada barang siapa yang melakukannya terhadap sesuatu yang telah diatur oleh hukum postif di negara ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga KUHP mengancam terhadap subyek hukum yang melakukan percobaan kejahatan dengan menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu menunggu sampai terjadinya suatu akibat dari kejahatan yang sedang dilakukannya (dalam delik materiil).

ANALISA II Lotus Case



FAKTA-FAKTA
Pada 2 Agustus 1926 terjadi tabrakan antara SS Lotus, sebuah kapal uap Prancis dan SS-Boz Kourt, sebuah kapal Turki, di suatu daerah di utara Mytilene.
Delapan warga Turki atas kapal-Boz Kourt tenggelam akibat kecelakaan tersebut.
Kapten kapal Lotus yang bernama M. Demons ditangkap oleh pemerintah Turki sekaligus dimintai keterangan. M. Demons ditahan dan diadili oleh Turki dengan alasan telah melakukan tindakan kejahatan pidana pembunuhan yang menimbulkan korban dan menyebabkan kerugian terhadap kapal tambang Turki.

KASUS EICHMANN (EICHMANN CASE)



Fakta Hukum
Adolf Eichmann secara umum diakui sebagai kepala penasihat Hitler pada "masalah Yahudi" dan bertanggung jawab langsung terhadap peembunuhan orang Yahudi di Jerman, Austria, Cekoslowakia, Polandia, dan Hongaria. Meskipun tidak didakwa selama persidangan Nuremberg, Dia sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk program Nazi dalam pemembunuh orang Yahudi, dikutip oleh pengadilan Nuremberg. Mengenai pertukaran Nota antara Israel dan Argentina.

KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA (KOVENAN ECOSOB) TERBARU



KOVENAN INTERNASIONAL
HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
HAK-HAK;
·        PASAL 1
1.      Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
2.      Semua bangsa, uuntuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajibanyang timbul dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan asas saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.

PROSES DAN PELAKSANAAN PUTUSAN SERTA MERTA



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Segala aspek kehidupan manusia (social phenomena) dalam masyarakat baik dari hal yang sekecil-kecilnya sampai pada hal yang sebesar-besarnya yang pada kenyataannya selalu diatur oleh hukum, antara lain salah satunya ialah oleh hukum perdata. Hal ini berkaitan (sebagai konsekuensi yuridis) dengan pernyataan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum, dimana segala tindakan setiap warga negaranya dan aparatur pemerintahannya harus berdasarkan hukum, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS)

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL


I.              Latar Belakang

Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi seluruh permukaan bumi, akan tetapi arti laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas diseluruh permukaan bumi. Sehingga keberadaan dari Laut Mati, Laut Kaspia dan the Great Salt Lake yang terdapat di Amerika Serikat dari segi hukum tidak dapat dikatakan laut, karena laut-laut tersebut tertutup dan tidak memiliki hubungan dengan bagian-bagian laut lainnya. Walaupun airnya asin dan menggenangi lebih dari satu negara pantai seperti Laut Kaspia, tetapi tetap tidak memiliki hubungan dengan laut lain yang berada di permukaan bumi.

PAJAK DAN INVESTASI



Nama                           : Sendi Nugraha
NPM                           : 110110090144
Mata Kuliah                : Hukum Pajak


PAJAK DAN INVESTASI
Setiap negara yang melakukan pemungutan pajak pasti mempunyai tujuan, yaitu untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Oleh karena itu negara memerlukan dana dari rakyat, salah satunya adalah berupa uang pembayaran pajak dari rakyat. Pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan dapat mencerminkan keadilan, dengan besarnya pajak yang dibebankan sesuai dengan objek pajak yang dimiliki oleh rakyat. Sedangkan besarnya objek pajak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu pelaksanaan pemungutan pajak juga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara, termasuk didalamnya ekonomi rakyat secara individu. Jadi Pajak adalah pungutan oleh pejabat pajak kepada wajib pajak tanpa tegen prestasi secara langsung dan bersifat memaksa sehingga penagihannya dapat dipaksakan (Prof. Dr. Djafar Saidi, SH.,MH).

ANALISA TERHADAP APBN 2010


NAMA            : SENDI NUGRAHA
NPM               : 110110090144
M. K                : HUKUM PAJAK

ANALISA TERHADAP APBN 2010
Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri tahun 2010 ditargetkan mencapai Rp948,1 triliun. Target tersebut meningkat sebesar Rp78,2 triliun atau 9,0 persen apabila dibandingkan dengan APBN-P tahun 2009 yang mencapai Rp870,0 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp742,7 triliun atau 103,8 persen dari total penerimaan dalam negeri,sedangkan PNBP diperkirakan mencapai Rp205,4 triliun atau 21,7 persen dari total penerimaan dalam negeri.

Tanggung Jawab Negara (STATE RESPONSIBILITY)


Dasar Pertanggungjawaban Negara

Berdasarkan hukum internasional, suatu negara bertanggung jawab bilamana suatu perbuatan atau kelalaian yang dapat dipertautkan kepadanya melahirkan pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik yang lahir dari suatu perjanjian internasional maupun dari sumber hukum internasional lainnya. Dengan demikian, secara umum, unsur-unsur tanggung jawab negara adalah :
q  Ada perbuatan atau kelalaian (act or omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu negara;
q  Perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional, baik kewajiban itu lahir dari perjanjian maupun dari sumber hukum internasional lainnya.

Masyarakat Dan Hukum Internasional



1.    Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologis Hukum Internasional
            Landasan sosiologis hukum adalah masyarakat. Artinya, hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Demikian pula halnya hukum internasional. Oleh karena itu, untuk membuktikan ada dan berlakunya hukum internasional maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya masyarakat internasional. Dengan kata lain, masyarkat internasional adalah landasan sosiologis bagi berlakunya hukum internasional.
            Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup baik syarat materiil maupun non-materiil.

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional



        Dasar-dasar hukum adalah terletak tegas dalam pengembangan budaya Barat dan politik organisasi. Pertumbuhan gagasan Eropa kedaulatan dan independen negara-bangsa dibutuhkan metode yang dapat diterima dimana hubungan antar negara dapat dilakukan sesuai dengan standar yang diterima secara umum perilaku, dan hukum internasional mengisi kesenjangan. Tapi walaupun hukum bangsa berakar dari kecanggihan Renaissance Eropa, menjadi garis keturunan jauh lebih tua. Mereka mencapai jauh kembali ke dalam sejarah.
Awal hukum internasional modern ditelusuri kembali sekitar 400 tahun, tertentu dari konsep dasar internasional dilihat dalam politik hubungan ribuan tahun yang lalu Sekitar 2100 SM, misalnya, perjanjian serius ditandatangani antara penguasa Lagash dan Umma, yang negara-kota terletak di daerah yang dikenal untuk sejarawan sebagai Mesopotamia. In bertuliskan di blok batu dan prihatin pembentukan batas yang ditetapkan untuk dihormati oleh kedua belah pihak di bawah rasa sakit pengasingan sejumlah Sumeria gods.