A. UMUM
Pembangunan
kelautan dan kedirgantaraan yang merupakan perwujudan
amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33, Ayat (3), adalah upaya memanfaatkan kekayaan sumber daya alam
secara lestari dan berkelanjutan, sumber daya manusia (SDM), modal, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi (iptek), yang ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1993 memberikan gambaran mengenai wujud masa
depan yang diinginkan dan diperjuangkan serta bagaimana mencapainya dalam Pembangunan
Jangka Panjang Kedua (PJP II) ataupun dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) yang sasarannya
dikelompokkan dalam tujuh bidang pembangunan. Salah satu bidang pembangunan,
yaitu bidang ekonomi mencakup kelautan dan kedirgantaraan yang merupakan
sektor-sektor pembangunan baru yang
masing-masing akan diuraikan secara terinci dalam bab ini. Mengingat kelautan dan
kedirgantaraan merupakan sektorsektor pembangunan yang bersifat lintas sektoral, rumusan perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan
sektor ini dalam Repelita VI juga tercermin dalam rumusan Repelita VI di berbagai sektor yang terkait.