Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Jumat, 29 Maret 2013

KELAUTAN DAN KEDIRGANTARAAN (GSO)



A. UMUM
Pembangunan kelautan dan kedirgantaraan yang merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33, Ayat (3), adalah upaya memanfaatkan kekayaan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan, sumber daya manusia (SDM), modal, serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), yang dituju­kan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1993 mem­berikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dan diperjuangkan serta bagaimana mencapainya dalam Pem­bangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) ataupun dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) yang sasarannya dikelompokkan dalam tujuh bidang pembangunan. Salah satu bidang pembangunan, yaitu bidang ekonomi mencakup kelautan dan kedirgantaraan yang merupakan sektor-sektor pembangunan baru yang masing-masing akan diuraikan secara terinci dalam bab ini. Mengingat kelautan dan kedirgantaraan merupakan sektor­sektor pembangunan yang bersifat lintas sektoral, rumusan peren­canaan dan pelaksanaan program serta kegiatan sektor ini dalam Repelita VI juga tercermin dalam rumusan Repelita VI di berbagai sektor yang terkait.

WARALABA (FRANCHISE)



Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Perjanjian

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN


Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta di Internet

Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Hukum Telekomunikasi

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012

THE ARREST WARRANT DEMOCRATIC REPUBLIC OF THE CONGO vs BELGIUM



Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Hukum Internasional

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012

Perkembangan Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Sistem Hukum Nasional

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012

PENGATURAN ABORTUS PROVOCATUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)



        OLEH : SENDI NUGRAHA / FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJAJARAN

         Istilah abortus provocatus atau aborsi tidak dikenal dalam KUHP. KUHP menggunakan istilah menggugurkan atau mematikan kandungan. Dari pengertian-pengertian dalam Bab II dapat dikatakan bahwa abortus provocatus merupakan perbuatan menghilangkan nyawa, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa, yang obyeknya adalah kandungan. Istilah kandungan menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berwujud maupun belum.
Ketentuan hukum pidana yang mengatur masalah abortus provocatus berdasarkan sistematika KUHP ternyata tersebar dalam beberapa bab, ada yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 299 dan juga ada yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap nyawa sebagaimana yang diatur dalam Bab XIX, Pasal 346-Pasal 349.

LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)

Pengertian
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Kamis, 28 Maret 2013

PERKAWINAN AMBIL ANAK ( Dalam perspektif Hukum Perkawinan dan Waris Islam )


Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat penilaian tugas

Hukum Perkawinan dan Waris Islam

Oleh :

SENDI NUGRAHA
110110090144
  
Fakultas Hukum
UNIVERSITAS PADJADJARAN

PEMAHAMAN DASAR DAN HUBUNGAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK




Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

Dosen Pengajar :
Nadia Astriani, S.H., M,Si.

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012

HUBUNGAN INTERAKSI SOSIAL DENGAN HUKUM SEBAGAI GEJALA SOSIAL



Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Pengantar Sosiologi

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144
  
Dosen Pengajar :
Yesmil Anwar, S.H., M.H

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012

UNCLOS SEBAGAI LANDASAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH


Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012

 ______________________________________

PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK BERUPA BARANG DAN JASA YANG KOMPETITIF DAN PROFESIONAL UNTUK TERWUJUDNYA IKLIM YANG EFEKTIF DAN KONDUSIF DI INDONESIA



Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Administrasi Negara

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

Dosen Pengajar :
Nadia Astriani, S.H., M,Si.

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012

Analisis Terhadap ketentuan pasal 14 s/d 43 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Disusun dalam rangka Memenuhi Persyaratan
Tugas Mata Kuliah Hukum Lingkungan

OLEH :
SENDI NUGRAHA
110110090144

FAKULTAH HUKUM
UNIVERSITAS PADJAJARAN
2012



Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan ekonomi nasional sebagai mana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Didorong dengan semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA



MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
-----

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA[1] 
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[2]


A.    Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Rabu, 27 Maret 2013

TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK


Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  2. Pelaksana kebijakan moneter;
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:

RISIKO SISTEMIK PADA PERBANKAN (Peran Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort)


  1. PENDAHULUAN
Perekonomian yang sehat tidak terlepas dari peranan perbankan sebagai daya dorong perbaikan ekonomi, khususnya peranan perbankan sebagai lembaga intermediary (perantara). Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang pembayaran haruslah mampu mengatasi setiap permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Secara makro fungsi perbankan ini juga sangat berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi Negara.[1] Pada jaman modern ini hampir tidak ada kehidupan ekonomi yang tidak bersentuhan dengan bank, khususnya yang berkenaan dengan pendanaan berbagai usaha dibidang industri, perdagangan, bahkan dibidang kehidupan rumah tangga biasa.[2]

ANALISA PERANAN THE LENDER OF THE LAST RESORT (LOLR) TERHADAP PEREKONOMIAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Berdasarkan sejarah bank sentral di dunia, fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LOLR) telah dikenal sejak akhir abad ke-19. Pada umumnya, peranan utama LOLR adalah untuk mencegah terjadinya krisis finansial yang sistemik dalam suatu perekonomian. Sebagaimana sifat dari bank yang cenderung menghadapi risiko likuiditas sebagai konsekuensi dari usahanya menempatkan dana dalam bentuk kredit dengan jangka waktu lebih panjang dan menerima dana (simpanan) dengan jangka waktu lebih pendek. Dengan demikian krisis likuiditas akan menjadi meningkat jika deposan menarik dananya sehingga  dapat mengakibatkan terjadinya penarikan dana besar-besaran (bank runs). Tanpa kehadiran bank sentral sebagai peminjam terakhir, bank run di salah satu bank dapat menjalar ke bank lainnya dan akhirnya terjadi kegagalan sistemik pada sistem perbankan secara keseluruhan.

NEGATIVE MISMATCH DALAM PERBANKAN

         Sebagai suatu lembaga masyarakat yang menjalankan fungsi intermediasi, yaitu lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank tidak terlepas dari berbagai resiko usaha, salah satunya ialah resiko yang berkaitan dengan masalah likuiditas. Yang merupakan masalah yang cukup krusial dan banyak dialami beberapa bank yang pada akhirnya harus dilikuidasi karena tidak mampu memenejemen dan mengatur aliran dananya dengan baik. Oleh karenanya diperlukan adanya suatu kebijakan dan manajemen resiko yang baik sehingga tingkat resiko yang memiliki kemungkinan untuk terjadi dapat diidentifikasi, dimonitor serta dikendalikan sehingga resiko yang berkaitan dengan masalah likuiditas dapat selalu dijaga untuk selalu berada dalam tingkat yang dapat ditoleransi.

PERMASALAHAN Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

ARTI BLBI merupakan fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistim pembayaran dan sektor perbankan agar jangan terganggu karena ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang. Dalam operasinya ada bebagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis failitas yang beragam ini secara umum dapat dikatakan bahwa BLBI adalah fasilitas likuiditas BI yang diperikan kepada bank-bank diluar kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI.

PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN


Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter.

Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SURAT KONTRA MEMORI KASASI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )
KONTRA MEMORI KASASI

Bandung, 9 Februari 2013
Hal      : Kontra Memori Kasasi
Lamp   : Satu Eksemplar (Surat Kuasa Khusus+ Bukti vide-T)

KONTRA MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, No. 23/Pdt.G/2012/PT.Bdg teranggal 20 Desember 2012 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg tertanggal 14 Agustus 2012.
PERKARA PERDATA ANTARA
1.      Tuan Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, semula Pembanding/ Penggugat d.K/ Tergugat d.R, sekarang PEMOHON KASASI;
Lawan
2.      PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, semula Terbanding I/ Tergugat I d.K/ Penggugat I d.R, sekarang TERMOHON I KASASI;
dan
3.      Tuan Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, , semula Terbanding II/ Tergugat I d.K/ Penggugat I d.R, sekarang TERMOHON II KASASI;

CONTOH SURAT MEMORI KASASI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )
MEMORI KASASI

Bandung, 2 Februari 2013
Hal      : Memori Kasasi
Lamp   : Surat Kuasa Khusus
MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung,
Nomor :  23/Pdt.G/2012/PT.Bdg
Tanggal : 20 Desember 2012
PERKARA PERDATA ANTARA
1.      Tuan Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, semula Pembanding, sekarang Pemohon Kasasi;
Lawan
2.      PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, semula Terbanding I, sekarang Termohon I Kasasi;
dan
3.      Tuan Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, , semula Terbanding II, sekarang Termohon II Kasasi;

CONTOH SURAT DUPLIK TERGUGAT ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )


( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )

DUPLIK TERGUGAT 
Bandung, 18 Mei 2012
Hal      : Duplik Tergugat
Lamp   : Surat Kuasa                                              

DUPLIK DALAM PERKARA
No.321/Pdt G/2012/PN-BDG 
Antara 
Anang Hermansyah: penggugat d.K./tergugat d.R.
Lawan 

Budiono selaku Dirut PT. Mundur Maju: tergugat d.K./penggugat d.R.


Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 321/Pdt G/2012/PN-BDG
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung   

CONTOH SURAT MEMORI BANDING ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )

MEMORI BANDING
Bandung, 30 Agustus 2012 
Hal      : Memori Banding
Lamp   : Surat Kuasa Khusus

MEMORI BANDING
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung,
Nomor :  92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
Tanggal : 14 Agustus 2012
PERKARA PERDATA ANTARA
1.      Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung. Selanjutnya disebut sebagai Pembanding (Semula Penggugat d.K/Tergugat d.R. )
Lawan
2.      PT. Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, beralamat di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I (Semula Tergugat I d.K/Penggugat d.R.)
3.      Budiono, selaku Direktur Utama PT.Mundur Maju, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi Bangunan, bertempat tinggal di Jalan Cihanjuang No.387, Lembang, Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II (Semula Tergugat II d.K/Penggugat d.R.)

CONTOH SURAT GUGATAN REFERTE ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )


GUGATAN REFERTE


Bandung, 3 Maret 2012
Hal      : Gugatan Perceraian
Lamp   : Satu eksemplar

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri IA Bandung
di- Bandung

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kami:
1.      Daniar Brihawan, S.H.,M.H.
2.      Saktian Pristianto, S.H.

CONTOH SURAT REPLIK DISERTAI SURAT JAWABAN DALAM REKONPENSI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )



REPLIK DISERTAI SURAT JAWABAN DALAM REKONPENSI
Bandung, 4 Mei 2012
Hal      :  Replik disertai Konklusi Jawaban dalam Rekonpensi
Lamp   : Satu Eksemplar

REPLIK DAN KONKLUSI JAWABAN DALAM REKONPENSI
Dalam Perkara No.321/Pdt G/2012/PN-BDG
Antara 
Anang Hermansyah: penggugat d.K./tergugat d.R. 
Lawan
Budiono: tergugat d.K./penggugat d.R.

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 321/Pdt G/2012/PN-BDG
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung   

CONTOH SURAT JAWABAN DISERTAI GUGAT DALAM REKONPENSI DAN EKSEPSI ( PENANGANAN PERKARA PERDATA / KEMAHIRAN PERDATA (KEMPER) )



( Perancang : SENDI NUGRAHA / 110110090144 / FH-UNPAD  )

SURAT JAWABAN DISERTAI GUGATAN DALAM REKONPENSI
Bandung, 20 April 2012
Hal      : Konklusi Jawaban disertai Gugatan dalam Rekonpensi dan Eksepsi
Lamp   : Satu Eksemplar


KONKLUSI JAWABAN DAN GUGATAN
Dalam Perkara No.321/Pdt G/2012/PN-BDG
Antara 
Anang Hermansyah: penggugat d.K./tergugat d.R. 
Lawan
Budiono: tergugat d.K./penggugat d.R.

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 321/Pdt G/2012/PN-BDG
Pengadilan Negeri kelas IA Bandung
di – Bandung