Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Kamis, 15 November 2012

Perjanjian BUILD, OPERATE and TRANSFER (BOT)

A.    Pengertian Build, Operate, and Transfer (BOT)

Salah satu jenis perjanjian yang mulai marak saat ini adalah “Build, Operate and Transfer” yang sering sekali oleh banyak pihak disebut transaksi Build, Operate and Transfer /bangun, guna dan serah, yaitu membangun, mengelola dan menyerahkan ialah suatu bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.

Selasa, 06 November 2012

CONTOH PERJANJIAN LEASING (TUGAS PERANCANGAN KONTRAK NASIONAL (KONAS)

Nama        : SENDI NUGRAHA
NPM        : 110110090144



PERJANJIAN LEASING

Pada hari ini Rabu, tanggal 7 November 2012, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.    Billy Suharto, lahir di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1969, Swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor 13200569987002, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 15 jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan yang akan disebut di bawah ini.

Senin, 05 November 2012

Sewa Guna Usaha (Leasing): Contoh perjanjian Leasing dan materi muatan serta perbedaan dengan perjanjian lain.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
  1. A.    PENGERTIAN
  2. B.    PERKEMBANGAN LEASING di INDONESIA
  3. C.    MEKANISME LEASING
  4. D.   PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
  5. E.     TEKNIK PEMBIYAAN LEASING
  6. F.     MANFAAT LEASING
  7. G.   ASURANSI LEASING
  8. H.   PEMBAYARAN SEWA GUNA USAHA
  9. I.       FLEKSIBILITAS DALAM LEASING
  10. J.      PERLAKUAN AKUNTANSI LEASING
  11. K.    KEKURANGAN LEASING
  12. L.      PERBEDAAN LEASING DENGAN PERJANJIAN LAIN

CONTOH PERJANJIAN KREDIT (TUGAS PERANCANGAN KONTRAK NASIONAL (KONAS 2011))

Nama        : SENDI NUGRAHA
NPM        : 110110090144
 

PERJANJIAN KREDIT

Pada hari ini, Selasa, tanggal enam belas Nopember tahun dua ribu  sebelas, yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------
a)    Tuan HENGKI RAHMALA DAMANIK, lahir di Cianjur pada tanggal 19 0ktober  1978, Ketua Koperasi yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 32.77021910.780002, bertempat tinggal di Kabupaten Cianjur, Kampung Babakan Reog, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Desa Cigugur, Kecamatan Cianjur Tengah, ------------------------------------------------

Kamis, 01 November 2012

ALASAN PEMERINTAH MEREVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1989 MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 (UU TELEKOMUNIKASI), DITINJAU DARI DASAR MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

A. Alasan Pemerintah Mengubah UU Telekomunikasi.

Perlu diketahui dan dipahami bahwa sesungguhnya UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah disiapkan sejak tahun 1996. Pemerintah berpandangan bahwa dalam mewujudkan peranan telekomunikasi tidak dapat lagi dipisahkan dari hakekat telekomunikasi yang berdimensi global dan berkembang dengan sangat pesat. Dengan demikian pengaruh global sangat terasa dan tidak mungkin ditolak. Perubahan global ini dalam kaitannya dengan penyelenggaraan telekomunikasi perlu diperhatikan, setidaknya karena beberapa sebab: