Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah

Keluarga Itu Tidak Harus Sedarah
*Pidato Sambutan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat (IMNO) Universitas Padjadjaran Priode 2015-2016 dalam Seminar Bedah Buku Karya "Dr. Herlien Budiono,S.H." di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja pada saat itu.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang, Blog ini merupakan sarana komunikasi yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mengetahui, mengerti, memahami dan menjadikan pedoman dalam penyusunan tugas-tugas yang berkaitan dengan seputar dunia hukum, Alangkah baiknya jika Anda dapat mengoreksi dan memberikan masukan mengenai blog ini, dan Anda juga dapat mengirimkan legal opini, artikel, jurnal tentang Hukum untuk diposting di blog ini (dengan sumber yang jelas) melalui alamat email: sendi134@yahoo.com, Terima Kasih. - SPN

1. Bijaklah dengan tindakanmu, jangan seakan-akan kau adalah manusia terpandai di dunia. #Filosofidunia
2. Berikan apa yang tidak dapat dia temukan di tempat manapun, dan dia pasti akan kembali kepadamu.- @Motivasijiwa
3. Waktu mencoba semangat kita, masalah membuat kita Kuat, Tangguh, dan Menang! - @Master_Kata
4. Pekerjaan yang mulia bukan ditentukan dari seberapa banyak pujian, tapi seberapa besar kita dapat berkorban dalam suatu keterbatasan hingga menjadikan benih-benih masa depan sebagai penerus bangsa, menjadi suatu aset yang membanggakan dan menjadikan negeri ini lebih berwibawa di mata dunia. - @Sendhynugraha

Selasa, 23 Oktober 2012

UNCLOS SEBAGAI LANDASAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH

UNCLOS SEBAGAI LANDASAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM
PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH


Uraian ini merupakan tinjauan UNCLOS sebagai landasan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa wilayah. Tinjauan ini meliputi sejarah perspektif kelautan, penyelesaian sengketa wilayah melalui UNCLOS, garis batas landas kontinen menurut Hukum Laut Internasional, putusan badan-badan penyelesaian sengketa internasional dalam perkara-perkara internasional mengenai landas kontinen, landas kontinen Indonesia, dan UNCLOS dan keputusan ICJ.

ANALISIS KASUS EICHMANN ( EICHMANN CASE )

KASUS EICHMANN


FAKTA HUKUM

Adolf Eichmann atau lengkapnya Otto Adolf Eichman lahir di kota kecil bernama Solingen di negara Jerman pada tanggal 19 Maret 1906, berayahkan seorang pedagang bernama Adolf Karl Eichman yang sempat menjadi tentara Austro-Hungarian. Eichman kecil hidup dan besar di kota tersebut walaupun sempat berpindah tempat ke Linz untuk sementara akibat dari Perang Dunia I. Pada tahun 1939 hingga Bulan Mei 1945 ia di pindahkan di Berlin dan bekerja di Reich Main Security Office atau RSHA ( semacam Badan pertahanan Jerman). Pada awalnya ia mempunyai pekerjaan sebagai penanggung jawab terhadap kebijakan Nazi tentang Bangsa Yahudi di semua negara di daerah jajahan Jerman di wilayah Eropa yang berjumlah sekitar 16 negara.

PENGERTIAN SERTA PERBEDAAN ANTARA CESSIE SUBROGASI DAN NOVASI

SUBROGASI ( Pembayaran Utang oleh Pihak Ketiga)

Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya, penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. Tujuan subrogasi adalah untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang paling nyata adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi segala hak dan tuntutan termasuk hak previlegi.

PERJANJIAN SEWA MENYEWA ( TUGAS PERANCANGAN KONTRAK NASIONAL (KONAS) 2012

Nama        : SENDI NUGRAHA
NPM        : 110110090144

PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Pada hari ini Rabu, tanggal 17 Oktober 2012, yang bertanda tangan dibawah ini :

1.    H.Amirudin, lahir di Samarinda, pada tanggal 15 September 1956, swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP nomor 3209875620001, bertempat tinggal di Samarinda, Jalan Haji Salim nomor 17.
- dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, adalah pihak yang  mempunyai atau memiliki tanah dan bangunan.
- Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Senin, 22 Oktober 2012

TEORI TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN E-COMMERCE

TRANSAKSI ELEKRONIK DAN E-COMMERCE

I.    LATAR BELAKANG

Perdagangan merupakan transaksi jual beli barang yang dilakukan antara penjual dan pembeli di suatu tempat. Transaksi perdagangan dapat timbul jika terjadi pertemuan antara penawaran dan permintaan terhadap barang yang dikehendaki. Perdagangan sering dikaitkan dengan berlangsungnya transaksi yang terjadi sebagai akibat munculnya problem kelangkaan barang. Perdagangan juga merupakan kegiatan spesifik, karena di dalamnya melibatkan rangkaian kegiatan produksi dan distribusi barang. Kegiatan perdagangan bukan merupakan sesuatu yang baru, sebab kegiatan ini sudah ada sejak zaman prasejarah.

OPINI YURIDIS / LEGAL OPINI ( Contoh, Bentuk dan Struktur Opini Yuridis/ Legal Opini )

OPINI YURIDIS
Nomor : 113/VII.LO/07/06/2012.



TUJUAN
Opini Yuridis ini dibuat sebagai bahan pertimbangan dalam rangka akan dilaksanakannya perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan antara PT. Axa Widyatama Soneka dan Tuan Boy William Rosseno.

Minggu, 21 Oktober 2012

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

I. Pengertian Modal Ventura

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.


menurut beberapa sumber antara lain sebagai berikut :
Modal Ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko dimana penyedia modal mengharapkan capital gain.( Tony Lorenz )


Sabtu, 20 Oktober 2012

Contoh PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH DAN BANGUNAN ( Perancangan Kontrak Nasional ( Konas ) )

PERJANJIAN  SEWA MENYEWA


Pada hari ini Senin, tanggal 15 Oktober 2012, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.    Boy William Rosseno,S.E., lahir di Bandung pada tanggal 2 Juni 1985., swasta, pemegang KTP nomor 1050056032040002, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Anggrek No.21, Cikutra Raya.
-    dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, adalah pihak yang  mempunyai hak atas guna bangunan.
-    Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Materi Hukum Keluarga dan Waris ( Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan )

HUKUM KELUARGA



• Anak luar kawin diatur dalam pasal 42, 43, 44 UUP.
• Kewajiban orang tua terhadap anak : pasal 45 UUP:
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antar kedua orang tua putus.

• Kewajiban anak terhadap orang tua; pasal 46 UUP:
1. Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
2. Jika anak telah dewasa ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.

PERKAWINAN BEDA AGAMA ( PERKAWINAN ANTAR SUBYEK TIDAK SEAGAMA)

PERKAWINAN BEDA AGAMA

A.    Pendahuluan
Dalam perspektif HAM, membentuk keluarga melalui pernikahan merupakan hak prerogatif pasangan calon suami dan istri yang sudah dewasa. Kewajiban negara adalah melindungi, mencatatkan dan menerbitkan akte perkawinannya. Namun sayangnya, realitas ini tidak cukup disadari oleh negara, bahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun KHI tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Sebagai sebuah instrumen hukum, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 maupun KHI di samping merupakan sandaran atau ukuran tingkah laku atau kesamaan sikap (standard of conduct), juga berfungsi sebagai suatu perekayasaan untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih sempurna (as a tool of social engineering) dan sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laku (as a tool of justification).

Minggu, 14 Oktober 2012

WTO regulatory principles on telecommunication dalam Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi


Pembahasan mengenai WTO regulatory principles in telecommunication dalam Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi...

Rezim Yurisdiksi Cyberspace di berbagai negara ( Indonesia ; Jepang ; Uni Eropa ; ASEAN )

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Contoh Perjanjian Jual - Beli ( Perancangan Kontrak Nasional ( Konas ) )

Nama        : SENDI NUGRAHA
NPM        : 110110090144

PERJANJIAN JUAL BELI

Pada hari ini Rabu, tanggal 28 September 2011, yang bertanda tangan dibawah ini :
Tuan Maman Rahman, lahir di Cianjur pada tanggal 20 September 2011, Ketua Cabang Perseroan Komanditer yang akan disebut di bawah ini, Warga Negara Indonesia, Pemegang KTP nomor 1057689004576001, bertempat tinggal di Jalan Suryalaya nomor 16.
-    Dalam hal ini bertindak sebagai dalam jabatannya tersebut diatas dan sebagai demikian untuk dan atas nama CV. Anugerah yang berkedudukan di Jalan Suryalaya nomor 16, Cianjur, beralamat pusat di Jakarta yang didirikan dengan akta tanggal 15 Januari 1997 Nomor 29, yang dibuat dihadapan Amelia SH MH Notaris di Jakarta.
-    Yang dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku penjual